Tips Belajar Akuntansi

Apakah Pemilik Indekos Harus Bayar Pajak Juga?

Istilah “rumah kos” hadir semenjak zaman kolonial / penjajahan Belanda di Indonesia, "in de kost" adalah sebuah gaya hidup yang cukup populer di kalangan menengah ke atas untuk kaum pribumi, terutama sebagian kalangan yang mengagung-agungkan budaya barat / Eropa khususnya adat Belanda, dengan trend ini mereka berharap banyak agar anaknya dapat bersikap dan berprilaku layaknya bangsa Belanda atau Eropa yang dirasa lebih terhormat saat itu.

Bangsa Belanda ataupun bangsa Eropa pada umumnya mendapat status sangat terpandang dan memiliki kedudukan tinggi dalam strata sosial di masyarakat, terutama di kalangan masyarakat pribumi Indonesia. Orang-orang yang bukan orang Belanda dan berpandangan non-tradisional menganggap perlunya anak mereka bersikap "seperti layaknya" orang Belanda. Dengan membayar sejumlah uang tertentu sebagai jaminan, anaknya diperbolehkan untuk tinggal di rumah orang Belanda yang mereka inginkan, dengan beberapa syarat yang sudah diperhitungkan, dan resmilah si anak diangkat sebagai anak angkat oleh keluarga Belanda tersebut.


Setelah tinggal serumah dengan keluarga Belanda tersebut, selain diperbolehkan makan dan tidur di rumah tersebut, si anak tetap dapat bersekolah dan belajar menyesuaikan diri dengan gaya hidup keluarga tempat ia menumpang. Dari situasi inilah mungkin sisi paling penting dari konsep "in de kost" zaman dulu, yaitu mengadaptasi dan meniru budaya hidup, bukan sekadar hanya makan dan tidur saja, namun diharapkan setelah berhenti menumpang, sang anak dapat cukup terdidik untuk mampu hidup mandiri sesuai dengan tradisi keluarga tempat di mana ia pernah tinggal. Hal ini dianggap mirip atau sama dengan konsep "Home stay" (bahasa Inggris) pada zaman sekarang.

Kini seiiring semakin pesatnya perkembangan usaha "rumah kos dibeberapa kota besar. Muncul pemikiran untuk menjadikan "rumah kos" sebagai salah satu objek pajak yang menjadi perhatian saat ini adalah pajak atas rumah kos-kosan karena di anggap strategis dan dapat memberikan dampak positif. Namun terkendala sebab para pemilik kos tidak paham dengan peraturan pajak penghasilan atas persewaan tanah dan bangunan. Salah satu penyebab adalah umumnya karena pemilik kos tidak paham dengan peraturan pajak penghasilan yang ada. 

Suatu dasar hukum yang mendasari pemungutan pajak penghasilan atas usaha kos ini yang dimana ikut pada:
  1. Peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan sebagaimanan telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002
  2. Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-50/PJ./1996 tentang Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tertentu Sebagai Pemotong Pajak Pengahasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
  3. Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran, serta Pelaporan Pajak Pengahasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 Tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;
Pemilik rumah indekos adalah orang pribadi atau badan yang memiliki rumah, kamar, atau bangunan, yang disewakan kepada pihak lain sebagai tempat tinggal/pemondokan dan mengenakan pembayaran sebagai imbalan dalam jumlah tertentu. Atas penghasilan dari persewaan rumah indekos tersebut, pemilik rumah indekos dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang bersifat final.

Untuk itu kehadiran Buku Saku Perpajakan Pemilik Indekos menjadi penting agar pemilik kos menjadi sadar akan kewajiban pajaknya. Silahkan download tautan dibawah ini:

Share:
Read More

Standar Akuntansi Internasional Bagian 1 : IFRS (International Financial Reporting Standards)

Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) adalah kumpulan dari standar akuntansi yang dikembangkan oleh Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang menjadi standar global untuk penyusunan laporan keuangan perusahaan publik. Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
  1. Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
  2. Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
  3. Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
IFRS dianggap sebagai kumpulan standar "dasar prinsip" yang kemudian menetapkan peraturan badan juga mendikte penerapan-penerapan tertentu.

Standar Laporan Keuangan Internasional mencakup:
  • Peraturan-peraturan Standar Laporan Keuangan Internasional
  • Peraturan-peraturan Standar Akuntansi Internasional
  • Interpretasi yang berasal dari Komite Interpretasi Laporan Keuangan Internasional
  • Standing Interpretations Committee (SIC)
  • Kerangka Kerja untuk Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan
RUANG LINGKUP STANDAR:
Standar ini berlaku apabila sebuah perusahaan menerapkan IFRS untuk pertamakalinya melalui suatu pernyataan eksplisit tanpa syarat tentang kesesuaian dengan IFRS. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan perusahaan yang pertamakalinya berdasarkan IFRS (termasuk laporan keuangan interim untuk periode pelaporan tertentu ) menyediakan titik awal yang memadai dan transparan kepada para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang seluruh periode disajikan.

KONSEP POKOK:
  1. Tanggal pelaporan (reporting date) adalah tanggal neraca untuk laporam keuangan pertama yang secara eksplisit menyatakan bahwa laporan tersebut sesuai dengan IFRS (sebagai contoh 31 Desember 2006).
  2. Tanggal transisi (transition date) adalah tanggal neraca awal untuk laporan keuangan komparatif tahun sebelumnya (sebagai contoh 1 Januari 2005, jika tanggal pelaporan adalah 31 Desember 2006).
Pengecualian untuk penerapan retrospektif IFRS terkait dengan hal-hal berikut:
  1. Penggabungan usaha sebelum tanggal transisi.
  2. Nilai wajar jumlah penilaian kembali yang dapat dianggap sebagai nilai terpilih.
  3. Employee benefits.
  4. Perbedaan kumulatif atas translasi (penjabaran) mata uang asing, muhibah (goodwill), dan penyesuaian nilai wajar.
  5. Instrumen keuangan, termasuk akuntansi lindung nilai (hedging).
Meski demikian rasanya tidak lengkap apabila kita hanya mengenal IFRS secara konsepsi tetapi tidak pernah membaca atau sekedar melihat dokumennya. Untuk itu bagi Anda yang berkepentingan dan membutuhkan draft stadar akuntansi keuangan versi IFRS silahkan mendownload dengan mengklik nama file berikut:
1. First-time Adoption of International Financial Reporting Standards
    https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/ifrs11.pdf
2. Share-Based Payment: 
    https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/ifrs2.pdf
3. Business Combinations
    https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/ifrs3.pdf
4. Insurance Contracts
    https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/ifrs4.pdf
5. Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operations
    https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/ifrs5.pdf
6. Exploration for and Evaluation of Mineral Resources
    https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/ifrs6.pdf
7. Financial Instruments : Disclosure
    https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/ifrs7.pdf
8. Operating Segments
    https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/ifrs8.pdf
9. Financial Instruments
    https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/ifrs9.pdf

Sumber: http://staff.blog.ui.ac.id/martani/pendidikan/standar-akuntansi-ifrs/
Share:
Read More

Story of Rain Master In Indonesia Tradition

This is just a fiction movie, name and everything on it just coincidence, maybe that the last sentences from a movie we always saw. But in this paper I am going to tell you about a true story about a teacher that always disappear by the rain fall. Hope you will find the similarity between the story and the real fact.
Just like a tradition in Indonesia, if you want to ensure your party or event or something not becoming a pool party, where your guess run for cover and everything under thundering skies. If that so you might use an expert to help you. We commonly call them as “pawang hujan” magical rain handler, someone that possess magical power that can the rain stop and clearly skies.
In a tropical country like Indonesia, the seasonal rains are becoming more unpredictable and sometimes, they can interrupt planned events and outdoor activities from taking place. A sunny day in the morning can, all of a sudden, turn into a heavy downpour in the afternoon. In contrast to the Western culture, where weather forecasting has played an increasingly large role in every part of people’s everyday lives, Indonesians just simply say, “Take care of your business in the morning because it will always be raining in the afternoon.”
Magical rain handler are rain guides. They specialize in preventing rainstorm in otherwise be seriously inconvenient. Then when you ask me why they are so powerful, please understand that they do not stop the rain directly but the just “transfer” it somewhere else. So it is lie when they tell you the can control the force of nature. The real thing is when everything become wet and soak it is not fun at all.
In modern day rain handler has become a part of everyday life. Even though their profession mostly sought in rainy day, in some case they will hired to help during the disaster. For example when there is something on fire they will called for help to extinguish a raging fire by making rain. Like teacher they also give us a good support, but how they get the ability only god knows how and it is need more time to discuss it on this paper.
In real fact rainy day face on rain handler can be just like a teacher that disappear when a rain drop, or when black cloud hanging around the skies. This stories is the same as what I want to tell you about it but it not come by coincidence this practical based. When student always gone in rainy day so a teacher will also speculate the same will be happen. So why they do not left a way their job and keep stay at home?
Compare to a duty in sharing a knowledge to others we can guess easily that teaching is more important than nothing. But we can’t just understand everything in the same case, let us look clearly why it can happen. What it is happening make us all see clearly enough how does important to build learning character not just for student but also for both side.
It is show us how important for a teacher for rule like a weather forecast, can predicted when it going to sunny, rainy or cloudy in term of classes. For those we can learn how rain handler passionate with their job, so they can predict how nature sent a massage for a weather forecasting. Become better and better in weather forecasting is not just knowledge, need time of journey on learning data and experiment. Not just calculating data, but how to process and how to analyze it to make a right decision.
You will become more magical then a rain handler if you can do it continuously and more expert when your write down on paper then share it to other whether using email group, what’s App, face book and others social media. Those activity is not for building an agreement but to sharp our sense on becoming a good teacher. To open up our mind that student and learning can also behave like weather unpredictable and irresistible, so lets us open up and be expert in whatever you teaching teach by your heart. Transfer a good value and leave the bad thing some where else.
Share:
Read More

Apa saja Sertifikasi Profesional Akuntansi

Certified Professional Management Accountants (CPMA)
Sertifikat ini hampir sama dengan CMA yang dekeluarkan oleh CIMA dan ICMA di atas, hanya saja CPMA bersifat lokal karena dikeluarkan oleh Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI). Dalam setahun IAMI mengadakan dua kali tes yaitu pada bulan April dan Nopember.

Certified Information System Auditor (CISA)
Sertifikat CISA menjadi sertifikat yang sangat bergengsi dalam lingkungan IT Audit. Tuntutan quality assurance atas produk dan jasa yang dihasilkan dari teknologi IT sangat besar, oleh karena itu dibutuhkan professional handal yang dapat memberikan keyakinan bahwa information system suatu organisasi sudah memadai. CISA pada awalnya dikeluarkan oleh Information Systems Audit and Control Association (ISACA), namun sekarang nama itu berganti menjadi singkaannya saja yaitu ISACA. Bagi warga Indonesia yang hendak mengambil sertifikat ini tidak perlu repot pergi ke Amerika dimana ISACA berpusat, sama seperti CIA, PPAK UI dan YPIA juga memfasilitasi pelaksanaan review dan ujian. Selain CISA, certifikat lain yang dikeluarkan oleh ISACA adalah Certified Information Security Manager (CISM), Certified in the Governance of Enterprise IT (CGEIT), dan Certified in Risk and Information Systems Control (CRISC).

Chartered Financial Analyst (CFA)
CFA adalah sertifikat professional yang sangat bergengsi dalam lingkungan analis keuangan dan investasi. Sertifikat ini dikeluarkan oleh CFA Institute. Untuk bisa memeiliki sertifikat CFA , seorang harus lulus 3 level ujian (6 jam per level) dan memiliki pengalaman minimum empat tahun dalam pengambilan keputusan keuangan dan investasi. Di Indonesia Binus Business School adalah lembaga yang melakukan persiapan untuk ujian tersebut.

Certified Financial Planner (CFP)
Makin kompleksnya tuntutan hidup masyarakat sehingga diperlukannya perencanaan keuangan yang baik adalah latar belakang lahirnya CFP ini. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Financial Planning Standards Board (FPSB). Seseorang harus lulus empat tahap ujian untuk dapat memiliki sertifikat ini, yaitu mencakup Foundation in Financial Planning, Investment Planning, Risk Management & Insurance Planning dan Retirement, Income Tax and Estate Planning. Sertifikat lain yang dikeluarkan FPSB adalah Registered Financial Planner (RFP).

Financial Risk Manager (FRM)
Banyak masalah keuangan dan operasional yang terjadi belakangan ini disebabkan karena rentannya manajemen risiko perusahaan. Oleh karena itulah, belakangan ini perhatian akan manajemen risiko perusahaan semakin meningkat, termasuk didalamnya pembekalan pemahaman risiko kepada para professional manajemen risiko. Sertifikat Financial Risk Manager (FRM) dikeluarkan oleh Global Association of Risk Professionals (GARP) yang berkantor di New Jersey dan London. Selain FRM sertifikat lain yang dikeluarkan oleh GARP adalah Energy Risk Professional (ERP). Bagi warga Indonesia yang ingin mengikuti program preparatory FRM ini dapat menghubungiBinus Business School.

Certified Fraud Examiners (CFE)
CFE dikeluarkan oleh Association of Certified Fraud Examiners (ACFE). Dengan memiliki sertifikat ini berarti seseorang memiliki pemahaman dan keahlian sebagai professional anti kecurangan. Syarat untuk mengikuti ujian CFE adalah minimum berpendidikan sarjana dan memiliki pengalaman kerja di bidang terkait (accounting & auditing, criminology & sociology, fraud investigation, loss prevention and law) minimum dua tahun.

Certified Wealth Managers (CWM)
Profesi wealth manager adalah profesi yang sangat dibutuhkan dalam industry perbankan. Para professional perbankan dituntut kompetensinya dalam mengelola kekayaan nasabah yang dipercayakan kepadanya. CWM dikeluarkan oleh Certified Wealth Managers’ Association (CWMA). MM UGM adalah lembaga yang menyediakan preparatory untuk program ini. Program CWM memiliki empat level, setiap lulus masing-masing level akan diberikan sertifikatnya masing-masing. Lulus level 1 (Modul WM01) sebagai “Affiliate Wealth Manager” (Aff.WM), lulus level II (Modul WM01 – WM03) sebagai “Associate Wealth Manager” (AWM), Lulus level III (Modul WM01 – WM06) sebagai “Qualified Wealth Manager” (QWM) dan lulus level IV (Modul WM 01 – WM07) sebagai “Certified Wealth Manager” (CWM).

Diploma in International Financial Reporting (DipIFR)
Sebagai dampak harmonisasi standar akuntansi diseluruh dunia yang mengerucut pada International Financial Reporting Standard (IFRS) dibutuhkan para professional accounting yang memiliki keahlian dibidang IFRS tersebut. Diploma in International Financial Reporting (DipIFR) lahir untuk memenuhi kebutuhan akan professional tersebut. DipIFR dikeluarkan oleh Association of Chartered Certified Accountants (ACCA) yang bermaskas di Glasgow UK. Pemegang sertifikasi ini masih terbilang sedikit di Indonesia, selain karena soal yang diujikan sangat sulit juga disebabkan karena IFRS masih belum familiar di Indonesia. Bagi pra professional yang mau mengikuti ujian DipIFR dapat menghubungi Iverson School of Business yang merupakan mitra ACCA di Indonesia. Selain DipIFR beberapa sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh ACCA adalah Chartered Certified Accountant (ACCA), Certified Accounting Technician (CAT), Certified International Auditors (CertIA), Diploma in Financial Management (DipFM), Certified International Financial Reporting (CertIFR) dan lain-lain.

Besertifikat Konsultan Pajak (BAP)
Salah satu persyaratan untuk mendapatkan ijin praktek sebagai konsultan pajak adalah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sesuai dengan keputusan Menteri keuangan No 485/KMK.03/2003. Bagi profesional yang telah lulus ujian ini berhak mendapatkan gelar BAP. USKAP terdiri dari 3 tahap ujian yang dikatagorikan sebagai USKP A, USKP B dan USKP C. Syarat-syarat untuk dapat mengikuti USKP antara lain adalah berpendidikan sarjana, melampirkan foto copy ijazah sarjana, melunasi biaya-biaya pendaftaran dan biaya ujian. Lebih detail mengenai hal ini dapat ditanyakan kepada IKPI via telepon ataupun akses langsung ke website IKPI di www.ikpi.or.id.

Selain Sertifikat-sertifikat yang saya jelaskan di atas masih banyak lagi sertifikat professional lain di bidang keuangan yang ada di Indonesia yang kebanyakan masih bersifat local diantaranya Sertifikasi Akuntansi Syariah (USAS), Sertifikasi PSAK (SPSAK), dll.

Share:
Read More

Cara Melaporkan SPT Pajak Lewat Aplikasi Andoid

e-filling
Kini para pengguna perangkat berbasis Android dapat lebih bergembira, sebab mereka kini dapat dengan mudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aplikasi mobile Android e-filing SPT 1770 SS. Inovasi Ditjen Pajak ini memberikan kemudahan pengisian dan penyampaian SPT PPh secara online. Lalu bagaimana melakukannya ?


Caranya mudah saja ketikkan kata kunci "“efiling 1770 SS" di https://play.google.com/store/. Dalam apilkasi ini terdapat (1) e-Filing Pajak Online, (2) SPT Tahunan, (3) DJP online

efiling, (4) SPT 1770 S dan (5) SPT 1770 SS.  

Tampilan Muka e-Filling
Setelah anda berhasil mendownloadnya, anda langsung menginstalnya, kemudian melakukan pendaftaran atau registrasi pada menu e-Filing 1770ss tersebut. Setelah melakukan pendaftaran, anda akan mendapatkan password. Namun, untuk mendapatkan password tersebut anda harus memiliki Electronic Filing Identification atau EFIN. Dan bagi anda yang sudah pernah mengisi SPT tahunan secara online, tentunya anda sudah memiliki efin.

Sementara, bagi wajib pajak yang belum memiliki kode EFIN tersebut, anda tentunya harus datang ke KPP terdekat di wilayah Anda. KPP adalah kator pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar, untuk meminta kode efin baru anda. Ketika anda sudah memiliki kode efin tersebut, barulah anda dapat menggunakan sepenuhnya aplikasi SPT pajak tersebut. Setelah anda memiliki password dan berhasil masuk (login) pada aplikasi E-filing, anda bisa mengisi data - data terkait SPT tahunan anda, baik itu membuat SPT baru ataupun mengubah data SPT lama anda lalu mengirimnya ke server.

Sebagai awal, aplikasi ini masih tersedia untuk pengisian dan pelaporan SPT tahunan pph wajib pajak orang pribadi artinya formulir yang ada dikhususkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun. Aspek lain yang cukup diperhatikan adalah keamanan bertransaksi menjadi pertanyaan banyak pihak untuk aplikasi ini, terbukti meski telah dirilis pada Maret 2015, melalui https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.pajak.efiling aplikasi ini tidak dapat ditemukan. Kita tunggu segera penyempurnaannya.
Share:
Read More

A Demand for A School With No Teacher


Generally, almost all nations have similar educational vision. The key components that are most commonly present in all countries are the emphasis of early childhood education and character building. On the other hand, despite having virtually similar visions and missions that comprise of economics, social, political and even religious goals, different countries emphasize different aspects in their education
Facing the next new year on 2016 for education in Indonesia still facing a same old new song. As we understand that since 1947, the Indonesian government has created and implemented no less than ten different national curricula. The latest curriculum reboot came earlier this year with Indonesia’s new 2013 Curriculum. Although the last curriculum change occurred as recently as 2006, many felt another curricular iteration was necessary to address what some Indonesians see as a rising flood of immorality and intolerance among Indonesia’s youth.
In addition to the moral component, the 2013 curriculum aims to improve Indonesian education by reorganizing required subjects. At the primary level, the Ministry of Education cut required subjects from ten to six per day. English, Science, and IT courses were eliminated in favor of courses viewed as character-boosting, such as Bahasa Indonesia, Civics, and Religious Studies. At the secondary level, teaching hours in English and IT classes decreased in exchange for history and local language classes. At high school, 10th graders receive one and a half hours of English instruction per week instead of three. This change allows time for a course in the local language in each province.
A change in teaching style. is important part in the 2013 curriculum. Move away from the traditional teacher-centered classroom and towards a student-centered classroom. Spend less time lecturing students and more time teaching through inquiry. Teachers should facilitate the learning process by asking guided questions that help students discover content for themselves. Students are expected to become active and engaged learners. The new approach hopes to stir curiosity in students in order to build their critical-thinking and communication skills.
But for some reason, students seem uncomfortable asking their teachers questions. Their struggles could be partially due to culture – asking questions of teachers may feel disrespectful in Indonesia’s hierarchical society. After the first semester’s round of mid-term tests, remedial classes (after-school courses required for students with lackluster scores) were atypically bloated with students. Some teachers connected this fact to the curriculum transition, also noting that many remedial students were eager to receive and record content in the same old fashion.
We don’t want to teach them stuff in the 2013 curriculum. We want them to find solutions on problems, because we don’t know the problem in the future. So we are creating students able to learn by themselves. In the next 20 years the world will change at a staggering pace. Indonesia for those is looking for young people who can think outside the box. Formal academic training can sometimes hinder that by teaching students to follow models rather than innovate.
Education as the social elevator in Indonesia still un work well. If you’re the son of a worker, you are going to be a worker, nor to be owner or boss for a job. Children of elites stay elite. Even government of Indonesia a lack of scholarship for number of decreasing drop out of school system so they can have a new hope. And in the next year after we will still arguing about what kinds of curriculum we have to.
Believe in me that these are not new concepts. I am often brought back to the question: "Are we doing things differently or doing different things?" in term of the 2013 curriculum. A school with no teachers, where students teach themselves is must be one of cultural goal. Compare with others top five places in 2015 PISA OECD are all taken by Asian countries - Singapore, Hong Kong, South Korea, Taiwan and Japan. And Indonesia still on 69 rank under the other country in ASEAN like Singapore, Vietnam, Malaysia and others.
Every one must understand that poor education policies and practices leave many countries in what amounts to a permanent state of economic recession. Improving education would produce "long-term economic gains that are going to be phenomenal. For sure, relying on PISA’s ranking alone is insufficient to properly gauge the true quality of education. However, this does not mean that PISA ranking is therefore useless. The practicality and technicality of PISA’s scoring provides necessary ground for improvements. Furthermore it is good to pause and reflect: can the new curriculum adequately address the education vision-implementation gap? Worthwhile improvement comes from identifying and addressing the gap between education vision and implementation.
If they can do this, then safe to say a fruitful future of education lies ahead.

Share:
Read More

Wajib Pajak Badan Apa Saja Kewajibannya?

Secara umum ada tiga kelompok kewajiban pajak yang wajib dilaksanakan oleh setiap Wajib Pajak, yaitu:
  1. Kewajiban pajak sendiri (seperti PPh Pasal 25/29);
  2. Kewajiban memotong atau memungut (pot/put) pajak atas penghasilan orang lain (misalnya: PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Final); dan
  3. Kewajiban memungut PPN dan atau PPn BM (jika ada) yang khusus berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kewajiban Wajib Pajak Badan umumnya meliputi seluruh jenis pajak, baik atas pajak sendiri, pemotongan/pemungutan pajak atas penghasilan pihak lain, maupun pemungutan PPN dan atau PPnBM (jika ada), tergantung dari bentuk badan, jenis usaha yang dilakukan, serta status Wajib Pajak yang bersangkutan.
Jenis-jenis pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak Badan secara umum bisa diuraikan sebagai berikut:
1. PPh Pasal 21/Pasal 26
Yaitu PPh yang wajib dipotong atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima atau diperoleh orang pribadi, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 UU PPh.
Wajib Pajak Badan wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan para karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut maupun penghasilan orang pribadi lainnya, seperti tenaga ahli, yang dibayar atau terutang oleh perusahaan. Dalam hal terdapat pembayaran penghasilan, yang termasuk objek PPh Pasal 21, kepada orang pribadi yang berstatus WP luar negeri, PPh yang dipotong mengacu pada ketentuan Pasal 26 UU PPh atau berdasarkan tax treaty.
Kewajiban PPh Pasal 21/Pasal 26 yang harus dilaksanakan, meliputi:
  • SPT Masa PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 pada setiap Masa Pajak
Merupakan pelaporan atas PPh Pasal 21 yang telah dihitung dan disetor oleh Wajib Pajak Badan, yang terutang pada setiap masa pajak. PPh Pasal 26 yang terutang atas pembayaran kepada orang pribadi yang berstatus Wajib Pajak Luar Negeri juga wajib dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21. Pada dasarnya, PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT Masa merupakan angsuran atau pajak dibayar di muka untuk PPh Pasal 21 yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.
  • SPT Masa PPh Pasal 21 pada Akhir Tahun Pajak
Merupakan pelaporan atas PPh Pasal 21 yang telah dihitung dan dilunasi pada suatu tahun pajak, termasuk PPh Pasal 26 yang terutang atas penghasilan orang pribadi berstatus WP luar negeri. SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Akhir Tahun Pajak sebenarnya merupakan penghitungan ulang atas PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21  untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember. Bisa jadi, pada SPT Masa PPh Pasal 21 pada akhir tahun nantinya timbul kurang bayar, atau lebih bayar, atau mungkin juga nihil (PPh Pasal 21 yang sudah disetor sama dengan PPh Pasal 21 yang terutang).
2.    PPh Pasal 23
Yaitu PPh yang dipotong atas penghasilan berupa dividen, royalty, bunga, hadiah dan penghargaan selain yang telah dikenakan PPh Pasal 21, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, serta imbalan jasa sehubungan dengan jasa-jasa seperti jasa teknik, jasa manajeman, jasa konsultan, dan jasa lain, yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 23 UU PPh.
3.     PPh Pasal 26
Yaitu PPh yang dipotong atas penghasilan berupa dividen; bunga; royalti; sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta; imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan; serta pensiun dan pembayaran berkala lainnya yang diterima/diperoleh WP luar negeri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 26 UU PPh.
Penghitungan dan penyetoran PPh Pasal 26 sebaiknya tetap dilakukan secara tersendiri, meskipun untuk pelaporannya digabungkan dengan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23, tergantung pada jenis objek pajaknya serta penerima penghasilannya;
  • Jika objek pajaknya cenderung sama dengan PPh Pasal 21 dan penerima penghasilannya adalah orang pribadi berstatus WP luar negeri, maka pelaporannya melalui SPT Masa PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26;
  • Jika penerima penghasilannya berbentuk badan dan berstatus WP luar negeri, pelaporannya melalui SPT Masa PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26.
3.      PPh Final
Yaitu PPh yang dipotong atas jenis penghasilan tertentu atau jenis usaha tertentu yang diatur secara khusus (special treatment) melalui peraturan pemerintah. Misalnya, PPh Final atas persewaan tanah dan atau bangunan. Jadi, seandainya Wajib Pajak Badan menyewa gedung dari pihak lain untuk dipergunakan sebagai kantor, maka Wajib Pajak Badan wajib memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Final yang terutang atas sewa kantor tersebut.
4.      PPh Pasal 25
Yaitu pembayaran angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh WP untuk setiap bulan. Besarnya PPh Pasal 25 yang wajib disetor setiap bulan dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 25 UU PPh beserta ketentuan pelaksanaannya.
5.      PPh Pasal 29
Yaitu kewajiban untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang pada akhir tahun pajak, dengan memperhitungkan kredit pajak berupa angsuran PPh Pasal 25 yang telah disetor setiap bulan dan PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain.
6.      PPN
Yaitu pemungutan pajak atas penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di dalam Daerah Pabean, yang meliputi suatu masa pajak. Dalam hal BKP tergolong barang mewah, terdapat Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang juga terutang sesuai ketentuan UU yang berlaku.
Share:
Read More

Software Akuntansi Paling Populer di Indonesia


Kehandalan informasi keuangan yang akurat, cepat, dan tepat sangat penting bagi sebuah badan usaha kecil dan menengah untuk melakukan analisis terhadap kinerja perusahaan. Peningkatan kinerja salah satunya ditandai oleh peningkatan jumlah transaksi yang terjadi yang selanjutnya mempengaruhi perubahan aset perusahaan. Disinilah kebutuhan software aplikasi akuntansi menjadi penting untuk digunakan.

1MYOB Accounting












MYOB (Mind Your Own Business) Accounting merupakan software akuntansi terpadu (integrated software), yang mampu memproses pencatatan data transaksi akuntansi melalui formulir dalam command centre hingga berakhir dengan laporan keuangan.Software ini dibuat oleh MYOB Limited Australia sedang di Indonesia digunakan dalam pembelajaran komputer akuntasi di SMK hingga dikompetisikandalam lomba kompetensi siswa SMK.

2Accurate 5




















commons.wikimedia.org
Saat  ini Accurate Software terdiri dari dua versi, yaitu ACCURATE Desktop versi 5 dan ACCURATE Online (Web Base). Accurate Desktop hanya bisa diinstall di komputer dengan operating system berbasis Windows. Sedangkan Accurate Online bisa dibuka melalui  browser internet dari semua gadget seperti Komputer (PC), Laptop, Tablet-PC dan Smartphone (Andriod dan iOS)

3Krishand General Ledger 4.0

krishand.com

Krishand GL merupakan software accounting dengan metode pencatatan double entry yang dapat digunakan secara multi cabang, multi user dan multi currency. Dengan menggunakan software ini, persiapan pelaporan pajak menjadi praktis dan efisien tanpa perlu dipusingkan oleh masalah-masalah seperti salah hitung, salah ketik ataupun kesalahan sepele lainnya. 

4Bee Accounting


Pernakah anda berpikir, adakah program accounting yang diproduksi oleh anak bangsa, bee accounting adalah salah satunya. Software ini tersedia dalam versi lite, gold dan platinum dengan beberapa perbedaan fitur software.

5K-System Indonesia











businesskorea.co.kr
K-System adalah program terpadu operasional dan akuntansi yang di design khusus untuk kondisi Indonesia. Banyak perusahaan ingin melakukan komputerisasi karena dapat mempercepat operasional dan mempermudah kontrol. Berisifat open source menjadi daya tarik tersendiri software ini. Data cukup diisi 1x dibagian operasional, faktur dicetak dari komputer dan proses pembukuan selanjutnya secara otomatis dikerjakan oleh komputer. Laporan yang dibutuhkanpun tersedia setiap saat.

6Sage Accpac ERP











sage-accpac-erp.software.informer.com
Software ini adalah sebuah sistem akuntansi yang dikembangkan dengan arsitektur kelas dunia dan telah memenangkan berbagai penghargaan. Didesain untuk memenuhi kebutuhan perusahaan baik besar maupun kecil,
Sage Accpac ERP dapat dijalankan dengan menggunakan berbagai pilihan database. Sage Accpac ERP memenuhi kebutuhan perusahaan akan suatu aplikasi manajemen bisnis end-to-end yang terintegrasi penuh.
Sage Accpac ERP memberikan fungsionalitas kerja yang lebih baik dengan kinerja yang tinggi dan kebebasan pilihan bagi penggunanya.
Sage Accpac ERP mempunyai dua modul utama yang saling terintegrasi penuh, yaitu Financial Modules dan Operational Modules.

7Zahir Accounting











getserialkey.com
Zahir accounting adalah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan dan development software akuntansi.
Software produk ini ditujukan untuk para pebisnis atau pedagang yang ingin mengolah usahanya secara rapi dan teratur dalam hasil administrasinya, sehingga dapat mengontrol segala aktivitas yang terjadi pada usahanya.
Dilengkapi dengan proses transaksi yang sangat komplit meliputi proses management, stok barang, administrasi gudang, proses barang, proses penjualan, sampai dengan penyajian laporan keuangan.
Zahir Accounting adalah sebuah program akuntansi berbahasa Indonesia, yang mudah digunakan, berkualitas dan berdaya guna tinggi, dirancang tepat dengan kebutuhan usaha kecil dan menengah di Indonesia.
Share:
Read More

Amnesti Pajak Tahap III, Kesempatan Terakhir untuk UMKM!


Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:
Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017

Program Amnesti pajak tahun 2017 atau yang jatuh pada periode ketiga merupakan kesempatan terakhir bagi UMKM untuk ikut berpartisipasi pada program ini. 

Siapa saja yang termasuk UMKM? Apakah orang pribadi yang menjalankan usaha pekerjaan bebas termasuk dalam pengertian UMKM? 

Jawaban:
UU Amnesti Pajak mengatur tarif yang lebih rendah bagi WP baik Orang Pribadi atau Badan yang peredaran usahanya dalam setahun sampai dengan Rp4,8 Milyar, sepanjang peredaran usaha tersebut hanya berasal dari kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas.


Apa yang dimaksud dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (2) PMK 118/PMK.03/2016?
  
Jawaban:

Pekerjaan bebas yang dimaksud pasal tersebut merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan bukan sehubungan kerja (bukan sebagai pegawai) sehubungan dengan pemberian jasa (keahlian khusus) yang dimilikinya.

Contohnya:
  1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
  3. olahragawan;
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. agen iklan;
  7. pengawas atau pengelola proyek;
  8. perantara;
  9. petugas penjaja barang dagangan
  10. agen asuransi;
  11. distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya



Apakah karyawan atau dokter apakah bisa menggunakan tarif UMKM?


Jawaban:

Yang dapat memanfaatkan tarif Pasal 4 ayat (3) dalam UU Pengampunan Pajak adalah Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha s.d Rp4.8 miliar pada Tahun Pajak terakhir dan tidak menerima penghasilan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan / atau pekerjaan bebas.
Dengan demikian karyawan, dokter harus menggunakan tarif Pasal 4 ayat (1) UU amnesti pajak yaitu 2%, 3%, atau 5% tergantung masa penyampaian Surat Pernyataan.


Pengusaha memiliki omset s.d. 4,8 Milyar dan mempunyai harta di luar negeri yang tidak dilakukan repatriasi (WP memilih untuk deklarasi luar negeri). Tarif mana yang dikenakan atas harta yang akan menjadi objek Amnesti Pajak?


Jawaban:

Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 yang hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/ atau pekerjaan bebas berhak mendapatkan tarif khusus (2% atau 0,5%) sebagaimana dimaksud Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak. Tarif tersebut berlaku bagi seluruh Harta Tambahan Wajib Pajak yang bersangkutan.


Wajib Pajak bergerak di bidang penjualan ATK memilki peredaran usaha senilai 3,5 miliar dan penghasilan dari sewa bangunan sebesar 2 miliar. WP belum pernah menyampaikan SPT PPh Terakhir. Apakah Wajib Pajak berhak mendapatkan tarif 4 ayat (3) dalam UU Pengampunan Pajak?


Jawaban:

Dalam hal dalam mendapatkan penghasilan dari sewa tersebut, WP melakukan usaha aktif untuk mengelolanya (misalnya melakukan perawatan rutin, usaha aktif mengiklankan, atau bangunan tersebut memang ditujukan untuk disewakan) maka peredaran usaha dari Wajib Pajak adalah sebesar 5,5 miliar rupiah.


Tn B pada tahun 2015 memiliki usaha toko material dengan peredaran usaha senilai 1,5 miliar rupiah dan usaha jual beli tanah dengan omset senilai 10 miliar rupiah. Tn B belum menyampaikan SPT Terakhir. Manakah yang menjadi dasar penentuan besarnya peredaran usaha sampai dengan 4,8 miliar sebagaimana dimaksud Pasal 11 PMK Nomor 118/PMK.03/2016?


Jawaban:

Yang menjadi dasar peredaran usaha adalah peredaran usaha dari toko material senilai 1,5 miliar ditambah usaha jual beli tanah sebesar 10 miliar, sehingga Wajib Pajak berhak tidak berhak menggunakan tarif 4 ayat (3) UU Pengampunan Pajak.


Ny A pada tahun 2015 menerima:
penghasilan dari usaha salon kecantikan senilai 300 juta
penghasilan usaha katering 150 juta
menerima warisan dua bidang tanah senilai 4 miliar dan 7 miliar rupiah. (Atas tanah 4 miliar dijual dan mendapatkan penghasilan senilai 5,3 miliar)
Ny A belum pernah melaporkan harta warisan dan belum menyampaikan SPT Terakhir. Manakah yang menjadi dasar penentuan besarnya peredaran usaha sampai dengan 4,8 miliar sebagaimana dimaksud Pasal 11 PMK Nomor 118/PMK.03/2016. Tarif uang tebusan manakah yang dikenakan?


Jawaban:

Yang menjadi dasar peredaran usaha adalah peredaran usaha dari usaha salon kencantikan dan usaha katering, dengan total senilai 450 juta, sehingga Wajib Pajak berhak atas tarif 4 ayat (3) UU huruf b Pengampunan Pajak.


Apakah pensiunan yang melakukan kegiatan usaha yang peredaran usahanya di bawah 4,8 miliar dapat menggunakan tarif Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak?


Jawaban:

Penghasilan dari pensiunan merupakan penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat mengikuti program Pengampunan Pajak, dan menggunakan tarif Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2) UU Pengampunan Pajak.


WP A pada tahun pajak Terakhir memiliki penghasilan dari indekos dengan jumlah 20 pintu di daerah Karet dengan tarif 4 juta perkamar yang terisi penuh sepanjang tahun (setahun 960juta). Selain itu WP A memiliki rumah makan "Wong Ndeso" dengan omset 3,5 miliar pertahun dan dagang frozen foods dengan omset 700 juta perbulan. WP ingin mengikuti program pengampunan pajak. Tarif mana yang dikenakan kepada Wajib Pajak?


Jawaban:

Total peredaran usaha WP adalah Rp 960.000.000+3.500.000.000+700.000.000 = 5,160 miliar. Dengan demikan tarif yang dikenakan kepada WP adalah tarif sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1)


Apakah nilai 10 miliar sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) UU Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya kurang dari 4,8 miliar merupakan nilai harta keseluruhan atau nilai Harta tambahan yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh?


Jawaban:

Nilai 10 miliar dalam Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak merupakan nilai keseluruhan Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, yang terdiri dari:

Harta yang sudah diungkapkan dalam SPT PPh Terakhir; dan
Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir


Tn A & Ny A pasangan suami istri dengan NPWP atas nama Tn A. Ny A tidak memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Tn A memiliki butik di kawasan Mayestik, sedangkan Ny A bekerja sebagai dokter gigi. Total penghasilan dari butik dan pekerjaan bebas kurang dari 4,8 miliar. Dalam hal suami istri ini ingin menggunakan haknya untuk memperoleh pengampunan pajak, berapa tarif uang tebusannya?


Jawaban:

Tn A & Ny A merupakan satu kesatuan ekonomis, dengan demikian tarif yang dikenakan berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan/atau tarif Pasal 10 ayat (2) PMK 118/PMK.03/2016


WP Tuan B, pemilik bengkel ketok magic dan cuci mobil. Selama tahun 2015 Tn B tidak bekerja karena mengurus cucunya di kampung. Selama 2015 penghasilan Tn B hanya berasal dari bunga tabungan dan deposito (pasive income). Apabila Tuan B ingin ikut program TA, bolehkah Tn B menggunakan tarif Pasal 10 ayat (3) PMK 118/PMK.03/2016?


Jawaban:

Karena peredaran bruto Tn B tidak melebihi dari 4,8 miliar, maka Tn B berhak mendapatkan Tarif Pasal 10 ayat (3) PMK 118/PMK.03/2016. Dalam hal penghasilan Tahun 2015 Tn B tidak melebihi PTKP, Tn B dapat memilih untuk tidak menggunakan haknya atas pengampunan pajak dan tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 PMK 118/PMK.03/2016


Tuan C, seorang trader saham independen yang selama 2015 hanya mendapatkan penghasilan dari usaha jual beli saham (active income). Peredaran bruto (bukan margin) dari jual beli saham lebih dari 4,8 m. Apabila Tn C ingin mengikuti program pengampunan pajak, berapa tarif uang tebusannya?


Jawaban:

Tn C dapat mengikuti program pengampunan pajak dengan tarif Pasal 10 ayat (1) dan/atau tarif Pasal 10 ayat (2) PMK 118/PMK.03/2016


Tn A memiliki penghasilan semata-mata dari sebuah CV yang dimilikinya yang omsetnya dibawah 4,8milyar/tahun. Penghasilan Tn A dari CV tersebut berupa prive (Tn A tidak digaji dari CV). Tarif mana yang dikenakan Tn A dalam program amnesti pajak?


Jawaban:


Tn A berhak atas tarif Pasal 10 ayat (3) PMK 118/PMK.03/2016.

Referensi: http://www.pajak.go.id/faq-amnesti/amnesti-umkm
Share:
Read More