Tips Belajar Akuntansi

Apakah Pemilik Indekos Harus Bayar Pajak Juga?

Istilah “rumah kos” hadir semenjak zaman kolonial / penjajahan Belanda di Indonesia, "in de kost" adalah sebuah gaya hidup yang cukup populer di kalangan menengah ke atas untuk kaum pribumi, terutama sebagian kalangan yang mengagung-agungkan budaya barat / Eropa khususnya adat Belanda, dengan trend ini mereka berharap banyak agar anaknya dapat bersikap dan berprilaku layaknya bangsa Belanda atau Eropa yang dirasa lebih terhormat saat itu.

Bangsa Belanda ataupun bangsa Eropa pada umumnya mendapat status sangat terpandang dan memiliki kedudukan tinggi dalam strata sosial di masyarakat, terutama di kalangan masyarakat pribumi Indonesia. Orang-orang yang bukan orang Belanda dan berpandangan non-tradisional menganggap perlunya anak mereka bersikap "seperti layaknya" orang Belanda. Dengan membayar sejumlah uang tertentu sebagai jaminan, anaknya diperbolehkan untuk tinggal di rumah orang Belanda yang mereka inginkan, dengan beberapa syarat yang sudah diperhitungkan, dan resmilah si anak diangkat sebagai anak angkat oleh keluarga Belanda tersebut.


Setelah tinggal serumah dengan keluarga Belanda tersebut, selain diperbolehkan makan dan tidur di rumah tersebut, si anak tetap dapat bersekolah dan belajar menyesuaikan diri dengan gaya hidup keluarga tempat ia menumpang. Dari situasi inilah mungkin sisi paling penting dari konsep "in de kost" zaman dulu, yaitu mengadaptasi dan meniru budaya hidup, bukan sekadar hanya makan dan tidur saja, namun diharapkan setelah berhenti menumpang, sang anak dapat cukup terdidik untuk mampu hidup mandiri sesuai dengan tradisi keluarga tempat di mana ia pernah tinggal. Hal ini dianggap mirip atau sama dengan konsep "Home stay" (bahasa Inggris) pada zaman sekarang.

Kini seiiring semakin pesatnya perkembangan usaha "rumah kos dibeberapa kota besar. Muncul pemikiran untuk menjadikan "rumah kos" sebagai salah satu objek pajak yang menjadi perhatian saat ini adalah pajak atas rumah kos-kosan karena di anggap strategis dan dapat memberikan dampak positif. Namun terkendala sebab para pemilik kos tidak paham dengan peraturan pajak penghasilan atas persewaan tanah dan bangunan. Salah satu penyebab adalah umumnya karena pemilik kos tidak paham dengan peraturan pajak penghasilan yang ada. 

Suatu dasar hukum yang mendasari pemungutan pajak penghasilan atas usaha kos ini yang dimana ikut pada:
  1. Peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan sebagaimanan telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002
  2. Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-50/PJ./1996 tentang Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tertentu Sebagai Pemotong Pajak Pengahasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
  3. Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran, serta Pelaporan Pajak Pengahasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 Tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;
Pemilik rumah indekos adalah orang pribadi atau badan yang memiliki rumah, kamar, atau bangunan, yang disewakan kepada pihak lain sebagai tempat tinggal/pemondokan dan mengenakan pembayaran sebagai imbalan dalam jumlah tertentu. Atas penghasilan dari persewaan rumah indekos tersebut, pemilik rumah indekos dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang bersifat final.

Untuk itu kehadiran Buku Saku Perpajakan Pemilik Indekos menjadi penting agar pemilik kos menjadi sadar akan kewajiban pajaknya. Silahkan download tautan dibawah ini:

Share:

Related Posts:

No comments:

Post a Comment