Istilah “rumah kos” hadir semenjak zaman kolonial / penjajahan
Belanda di Indonesia, "in de kost" adalah sebuah gaya hidup yang
cukup populer di kalangan menengah ke atas untuk kaum pribumi, terutama
sebagian kalangan yang mengagung-agungkan budaya barat / Eropa khususnya adat
Belanda, dengan trend ini mereka berharap banyak agar anaknya dapat bersikap
dan berprilaku layaknya bangsa Belanda atau Eropa yang dirasa lebih terhormat
saat itu.
Bangsa Belanda ataupun bangsa Eropa pada umumnya mendapat
status sangat terpandang dan memiliki kedudukan tinggi dalam strata sosial di
masyarakat, terutama di kalangan masyarakat pribumi Indonesia. Orang-orang yang
bukan orang Belanda dan berpandangan non-tradisional menganggap perlunya anak
mereka bersikap "seperti layaknya" orang Belanda. Dengan membayar
sejumlah uang tertentu sebagai jaminan, anaknya diperbolehkan untuk tinggal di
rumah orang Belanda yang mereka inginkan, dengan beberapa syarat yang sudah
diperhitungkan, dan resmilah si anak diangkat sebagai anak angkat oleh keluarga
Belanda tersebut.
Setelah tinggal serumah dengan keluarga Belanda tersebut,
selain diperbolehkan makan dan tidur di rumah tersebut, si anak tetap dapat
bersekolah dan belajar menyesuaikan diri dengan gaya hidup keluarga tempat ia
menumpang. Dari situasi inilah mungkin sisi paling penting dari konsep "in
de kost" zaman dulu, yaitu mengadaptasi dan meniru budaya hidup, bukan
sekadar hanya makan dan tidur saja, namun diharapkan setelah berhenti
menumpang, sang anak dapat cukup terdidik untuk mampu hidup mandiri sesuai dengan
tradisi keluarga tempat di mana ia pernah tinggal. Hal ini dianggap mirip atau
sama dengan konsep "Home stay" (bahasa Inggris) pada zaman sekarang.
Suatu dasar hukum yang mendasari pemungutan pajak penghasilan
atas usaha kos ini yang dimana ikut pada:
- Peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan sebagaimanan telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002
- Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-50/PJ./1996 tentang Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tertentu Sebagai Pemotong Pajak Pengahasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
- Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran, serta Pelaporan Pajak Pengahasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 Tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;
Pemilik rumah indekos adalah orang pribadi atau badan yang memiliki rumah, kamar, atau bangunan, yang disewakan kepada pihak lain sebagai tempat tinggal/pemondokan dan mengenakan pembayaran sebagai imbalan dalam jumlah tertentu. Atas penghasilan dari persewaan rumah indekos tersebut, pemilik rumah indekos dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang bersifat final.
Untuk itu kehadiran Buku Saku Perpajakan Pemilik Indekos menjadi penting agar pemilik kos menjadi sadar akan kewajiban pajaknya. Silahkan download tautan dibawah ini:
No comments:
Post a Comment