Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh
Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya
terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi
pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya
yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak
yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017,
dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:
Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017
Program Amnesti pajak tahun 2017 atau yang jatuh pada periode ketiga merupakan kesempatan terakhir bagi UMKM untuk ikut berpartisipasi pada program ini.
Siapa saja yang termasuk UMKM? Apakah orang pribadi yang menjalankan
usaha pekerjaan bebas termasuk dalam pengertian UMKM?
Jawaban:
UU Amnesti Pajak mengatur tarif yang lebih rendah bagi WP baik Orang
Pribadi atau Badan yang peredaran usahanya dalam setahun sampai dengan Rp4,8
Milyar, sepanjang peredaran usaha tersebut hanya berasal dari kegiatan usaha
dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau
pekerjaan bebas.
Apa yang dimaksud dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud Pasal 11
ayat (2) PMK 118/PMK.03/2016?
Jawaban:
Pekerjaan bebas yang dimaksud pasal tersebut merupakan pekerjaan yang
dilakukan oleh orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan bukan
sehubungan kerja (bukan sebagai pegawai) sehubungan dengan pemberian jasa
(keahlian khusus) yang dimilikinya.
Contohnya:
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
- olahragawan;
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- agen iklan;
- pengawas atau pengelola proyek;
- perantara;
- petugas penjaja barang dagangan
- agen asuransi;
- distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya
Apakah karyawan atau dokter apakah bisa menggunakan tarif UMKM?
Jawaban:
Yang dapat memanfaatkan tarif Pasal 4 ayat (3) dalam UU Pengampunan
Pajak adalah Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari
penghasilan atas kegiatan usaha s.d Rp4.8 miliar pada Tahun Pajak terakhir dan
tidak menerima penghasilan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam
hubungan kerja dan / atau pekerjaan bebas.
Dengan demikian karyawan, dokter harus menggunakan tarif Pasal 4 ayat
(1) UU amnesti pajak yaitu 2%, 3%, atau 5% tergantung masa penyampaian Surat
Pernyataan.
Pengusaha memiliki omset s.d. 4,8 Milyar dan mempunyai harta di luar
negeri yang tidak dilakukan repatriasi (WP memilih untuk deklarasi luar
negeri). Tarif mana yang dikenakan atas harta yang akan menjadi objek Amnesti
Pajak?
Jawaban:
Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00
yang hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima
penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/ atau pekerjaan bebas
berhak mendapatkan tarif khusus (2% atau 0,5%) sebagaimana dimaksud Pasal 4 (3)
UU Pengampunan Pajak. Tarif tersebut berlaku bagi seluruh Harta Tambahan Wajib
Pajak yang bersangkutan.
Wajib Pajak bergerak di bidang penjualan ATK memilki peredaran usaha
senilai 3,5 miliar dan penghasilan dari sewa bangunan sebesar 2 miliar. WP
belum pernah menyampaikan SPT PPh Terakhir. Apakah Wajib Pajak berhak
mendapatkan tarif 4 ayat (3) dalam UU Pengampunan Pajak?
Jawaban:
Dalam hal dalam mendapatkan penghasilan dari sewa tersebut, WP
melakukan usaha aktif untuk mengelolanya (misalnya melakukan perawatan rutin,
usaha aktif mengiklankan, atau bangunan tersebut memang ditujukan untuk
disewakan) maka peredaran usaha dari Wajib Pajak adalah sebesar 5,5 miliar
rupiah.
Tn B pada tahun 2015 memiliki usaha toko material dengan peredaran
usaha senilai 1,5 miliar rupiah dan usaha jual beli tanah dengan omset senilai
10 miliar rupiah. Tn B belum menyampaikan SPT Terakhir. Manakah yang menjadi
dasar penentuan besarnya peredaran usaha sampai dengan 4,8 miliar sebagaimana
dimaksud Pasal 11 PMK Nomor 118/PMK.03/2016?
Jawaban:
Yang menjadi dasar peredaran usaha adalah peredaran usaha dari toko
material senilai 1,5 miliar ditambah usaha jual beli tanah sebesar 10 miliar,
sehingga Wajib Pajak berhak tidak berhak menggunakan tarif 4 ayat (3) UU
Pengampunan Pajak.
Ny A pada tahun 2015 menerima:
penghasilan dari usaha salon kecantikan senilai 300 juta
penghasilan usaha katering 150 juta
menerima warisan dua bidang tanah senilai 4 miliar dan 7 miliar rupiah.
(Atas tanah 4 miliar dijual dan mendapatkan penghasilan senilai 5,3 miliar)
Ny A belum pernah melaporkan harta warisan dan belum menyampaikan SPT
Terakhir. Manakah yang menjadi dasar penentuan besarnya peredaran usaha sampai
dengan 4,8 miliar sebagaimana dimaksud Pasal 11 PMK Nomor 118/PMK.03/2016.
Tarif uang tebusan manakah yang dikenakan?
Jawaban:
Yang menjadi dasar peredaran usaha adalah peredaran usaha dari usaha
salon kencantikan dan usaha katering, dengan total senilai 450 juta, sehingga
Wajib Pajak berhak atas tarif 4 ayat (3) UU huruf b Pengampunan Pajak.
Apakah pensiunan yang melakukan kegiatan usaha yang peredaran usahanya
di bawah 4,8 miliar dapat menggunakan tarif Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak?
Jawaban:
Penghasilan dari pensiunan merupakan penghasilan dari pekerjaan dalam
hubungan kerja. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat mengikuti program
Pengampunan Pajak, dan menggunakan tarif Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2) UU Pengampunan
Pajak.
WP A pada tahun pajak Terakhir memiliki penghasilan dari indekos dengan
jumlah 20 pintu di daerah Karet dengan tarif 4 juta perkamar yang terisi penuh
sepanjang tahun (setahun 960juta). Selain itu WP A memiliki rumah makan
"Wong Ndeso" dengan omset 3,5 miliar pertahun dan dagang frozen foods
dengan omset 700 juta perbulan. WP ingin mengikuti program pengampunan pajak.
Tarif mana yang dikenakan kepada Wajib Pajak?
Jawaban:
Total peredaran usaha WP adalah Rp 960.000.000+3.500.000.000+700.000.000
= 5,160 miliar. Dengan demikan tarif yang dikenakan kepada WP adalah tarif
sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1)
Apakah nilai 10 miliar sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) UU
Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya kurang dari 4,8
miliar merupakan nilai harta keseluruhan atau nilai Harta tambahan yang belum
pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh?
Jawaban:
Nilai 10 miliar dalam Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak merupakan nilai
keseluruhan Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, yang terdiri dari:
Harta yang sudah diungkapkan dalam SPT PPh Terakhir; dan
Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT
PPh Terakhir
Tn A & Ny A pasangan suami istri dengan NPWP atas nama Tn A. Ny A
tidak memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Tn A
memiliki butik di kawasan Mayestik, sedangkan Ny A bekerja sebagai dokter gigi.
Total penghasilan dari butik dan pekerjaan bebas kurang dari 4,8 miliar. Dalam
hal suami istri ini ingin menggunakan haknya untuk memperoleh pengampunan
pajak, berapa tarif uang tebusannya?
Jawaban:
Tn A & Ny A merupakan satu kesatuan ekonomis, dengan demikian tarif
yang dikenakan berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan/atau tarif Pasal 10 ayat (2)
PMK 118/PMK.03/2016
WP Tuan B, pemilik bengkel ketok magic dan cuci mobil. Selama tahun
2015 Tn B tidak bekerja karena mengurus cucunya di kampung. Selama 2015
penghasilan Tn B hanya berasal dari bunga tabungan dan deposito (pasive
income). Apabila Tuan B ingin ikut program TA, bolehkah Tn B menggunakan tarif
Pasal 10 ayat (3) PMK 118/PMK.03/2016?
Jawaban:
Karena peredaran bruto Tn B tidak melebihi dari 4,8 miliar, maka Tn B
berhak mendapatkan Tarif Pasal 10 ayat (3) PMK 118/PMK.03/2016. Dalam hal
penghasilan Tahun 2015 Tn B tidak melebihi PTKP, Tn B dapat memilih untuk tidak
menggunakan haknya atas pengampunan pajak dan tidak dikenakan ketentuan Pasal
18 PMK 118/PMK.03/2016
Tuan C, seorang trader saham independen yang selama 2015 hanya
mendapatkan penghasilan dari usaha jual beli saham (active income). Peredaran
bruto (bukan margin) dari jual beli saham lebih dari 4,8 m. Apabila Tn C ingin
mengikuti program pengampunan pajak, berapa tarif uang tebusannya?
Jawaban:
Tn C dapat mengikuti program pengampunan pajak dengan tarif Pasal 10
ayat (1) dan/atau tarif Pasal 10 ayat (2) PMK 118/PMK.03/2016
Tn A memiliki penghasilan semata-mata dari sebuah CV yang dimilikinya
yang omsetnya dibawah 4,8milyar/tahun. Penghasilan Tn A dari CV tersebut berupa
prive (Tn A tidak digaji dari CV). Tarif mana yang dikenakan Tn A dalam program
amnesti pajak?
Jawaban:
Tn A berhak atas tarif Pasal 10 ayat (3) PMK 118/PMK.03/2016.
Referensi: http://www.pajak.go.id/faq-amnesti/amnesti-umkm
No comments:
Post a Comment