Masyarakat Ekonomi Asean
(MEA) yang telah berlaku tahun 2015 lalu yang lalu harus diakui tidak hanya membuka
arus perdagangan barang dan jasa, tetapi juga pasar tenaga kerja. MEA
mensyaratkan penghapusan beberapa peraturan yang sebelumnya menghalangi
masuknya tenaga kerja asing. Untuk mengantisipasi hal ini, salah satu strategi Pemerintah
antara lain dengan menetapkan sejumlah persyaratan, agar tenaga kerja Indonesia
dapat bersaing dengan tenaga kerja asing.
Kewajiban berbahasa Indonesia dan bersertifikat lembaga sertifikasi
profesi terkait di dalam negeri, menjadi salah satu bentu yang bisa kita lihat.
Pembentukan LSP mengacu pada
Peraturan BNSP No. 1 tahun 2014 tentang Pedoman Persyaratan Umum LSP (Pedoman
201), Peraturan BNSP No. 2 tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan LSP (Pedoman
202) dan Peraturan BNSP No. 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Ketentuan Umum Lisensi
BNSP kepada LSP (Pedoman 208).
Lembaga Sertifikasi
Profesi (LSP) adalah lembaga sertifikasi yang telah memiliki lisensi dari BNSP dan
secara independen dan profesional telah membuat dan mengembangkan standarisasi
kompetensi kerja, melakukan verifikasi terhadap tempat uji kompetensi, membuat
materi uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi sebagai pembuktian
bahwa seorang tenaga kerja yang profesional benar-benar kompeten dalam bidang
kompetensinya baik secara Nasional ataupun Internasional.
Klasifikasi jenis LSP menjadi tiga, yaitu LSP pihak kesatu, LSP pihak
kedua dan LSP pihak ketiga. LSP pihak kesatu adalah LSP yang didirikan oleh
lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan
sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan / pelatihan berbasis
kompetensi dan atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya,
sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP. LSP pihak kedua adalah LSP yang
didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan
sertifikasi kompetensi terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber
daya manusia dari pemasoknya dan / atau sumber daya manusia dari jejaring
kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP. Sedangkan LSP pihak
ketiga adalah LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan atau asosiasi
profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor
dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
No comments:
Post a Comment