Tips Belajar Akuntansi

Apa Yang di Maksud Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di SMK ?


Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang telah berlaku tahun 2015 lalu yang lalu harus diakui tidak hanya membuka arus perdagangan barang dan jasa, tetapi juga pasar tenaga kerja. MEA mensyaratkan penghapusan beberapa peraturan yang sebelumnya menghalangi masuknya tenaga kerja asing. Untuk mengantisipasi hal ini, salah satu strategi Pemerintah antara lain dengan menetapkan sejumlah persyaratan, agar tenaga kerja Indonesia dapat bersaing dengan tenaga kerja asing.  Kewajiban berbahasa Indonesia dan bersertifikat lembaga sertifikasi profesi terkait di dalam negeri, menjadi salah satu bentu yang bisa kita lihat.

Pembentukan LSP mengacu pada Peraturan BNSP No. 1 tahun 2014 tentang Pedoman Persyaratan Umum LSP (Pedoman 201), Peraturan BNSP No. 2 tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan LSP (Pedoman 202) dan Peraturan BNSP No. 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Ketentuan Umum Lisensi BNSP kepada LSP (Pedoman 208).

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga sertifikasi yang telah memiliki lisensi dari BNSP dan secara independen dan profesional telah membuat dan mengembangkan standarisasi kompetensi kerja, melakukan verifikasi terhadap tempat uji kompetensi, membuat materi uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi sebagai pembuktian bahwa seorang tenaga kerja yang profesional benar-benar kompeten dalam bidang kompetensinya baik secara Nasional ataupun Internasional.


Klasifikasi jenis LSP menjadi tiga, yaitu LSP pihak kesatu, LSP pihak kedua dan LSP pihak ketiga. LSP pihak kesatu adalah LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan / pelatihan berbasis kompetensi dan atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP. LSP pihak kedua adalah LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya dan / atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP. Sedangkan LSP pihak ketiga adalah LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
Share:

No comments:

Post a Comment