Adanya jumlah angka yang
berbeda disebabkan perbedaaan pengakuan pendapatan dan biaya pada penyusunan
laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan (laporan komersil) dengan
Ketentuan perpajakan (laporan keuangan fiscal) menyebabkan perlunya dilakukan
rekonsiliasi pajak. Sehingga tujuan dari rekonsiliasi pajak tidak lain adalah
agar laba komersil akan terkoreksi menjadi laba fiskal yang sesuai dengan
aturan perpajakan
Rekonsiliasi dilakukan terhadap pos-pos biaya dan
pos-pos penghasilan dalam Laporan keuangan Komersial, antara lain :
a. Penghasilan yang dikenakan
PPh Final.
b. Penghasilan yang bukan
merupakan objek pajak
c. Biaya-biaya yang
sebenarnya tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto (non Deductible
Expense)
d. Metode pencatatan yang
berbeda denga ketentuan pajak
e. Biaya-biaya yang dikeluarkan
bersama-sama untuk mendapatkan pendapatan yang telah dikenakan PPh Final atau
pendapatan yang bukan Objek Pajak serta pendapatan yang dikenakan PPh non Final
(Joint Cost)
Ada dua macam koreksi yang dilakukan pada koreksi fiskal, yaitu koreksi positif dan koreksi negatif. Koreksi positif adalah koreksi yang menambah laba
komersial, atas biaya - biaya yang menurut Fiskal tidak dapat dikurangkan dari
penghasilan. Sedangkan koreksi negatif adalah koreksi yang mengurangi laba
komersial, atas biaya-biaya yang menurut Fiskal dapat dikurangkan dari
penghasilan
A. Koreksi Positif dilakukan apabila pendapatan
menurut fiskal bertambah, dan dilakukan karena adanya :
1. Beban-beban atau pengeluaran yang tidak diakui oleh
pajak
2. Penyusutan komersial yang berbeda dengan penyusutan
fiskal
3. Amortisasi komersil yang berbeda dengan penyusutan
fiskal
4. Biaya yang ditangguhkan pengakuannya
5. Penyesuaian fiskal positif lainnya
B. Koreksi Negatif yaitu koreksi-koreksi untuk
mengurangi Laba Akuntansi :
1. Penghasilan yang dikenakan PPh final
2. Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
3. Penyesuaian fiskal negatif lainnya
Oleh karena itu atas akun perkiraan yang telah
dihitung dan sesuai dengan ketentuan Perpajakan tidak perlu lagi dilakukan
Koreksi Fikal.
No comments:
Post a Comment