Tips Belajar Akuntansi

Apa Yang Berubah Dalam Rekonsiliasi Pajak ?



Adanya jumlah angka yang berbeda disebabkan perbedaaan pengakuan pendapatan dan biaya pada penyusunan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan (laporan komersil) dengan Ketentuan perpajakan (laporan keuangan fiscal) menyebabkan perlunya dilakukan rekonsiliasi pajak. Sehingga tujuan dari rekonsiliasi pajak tidak lain adalah agar laba komersil akan terkoreksi menjadi laba fiskal yang sesuai dengan aturan perpajakan

Rekonsiliasi dilakukan terhadap pos-pos biaya dan pos-pos penghasilan dalam Laporan keuangan Komersial, antara lain :
a. Penghasilan yang dikenakan PPh Final.
b. Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak
c. Biaya-biaya yang sebenarnya tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto (non Deductible Expense)
d. Metode pencatatan yang berbeda denga ketentuan pajak

e. Biaya-biaya yang dikeluarkan bersama-sama untuk mendapatkan pendapatan yang telah dikenakan PPh Final atau pendapatan yang bukan Objek Pajak serta pendapatan yang dikenakan PPh non Final (Joint Cost) 

Ada dua macam koreksi yang dilakukan pada koreksi fiskal, yaitu koreksi positif dan koreksi negatif. Koreksi positif adalah koreksi yang menambah laba komersial, atas biaya - biaya yang menurut Fiskal tidak dapat dikurangkan dari penghasilan. Sedangkan koreksi negatif adalah koreksi yang mengurangi laba komersial, atas biaya-biaya yang menurut Fiskal dapat dikurangkan dari penghasilan

A. Koreksi Positif dilakukan apabila pendapatan menurut fiskal bertambah, dan dilakukan karena adanya :
1. Beban-beban atau pengeluaran yang tidak diakui oleh pajak
2. Penyusutan komersial yang berbeda dengan penyusutan fiskal
3. Amortisasi komersil yang berbeda dengan penyusutan fiskal
4. Biaya yang ditangguhkan pengakuannya
5. Penyesuaian fiskal positif lainnya

B. Koreksi Negatif yaitu koreksi-koreksi untuk mengurangi Laba Akuntansi :
1. Penghasilan yang dikenakan PPh final
2. Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
3. Penyesuaian fiskal negatif lainnya

Oleh karena itu atas akun perkiraan yang telah dihitung dan sesuai dengan ketentuan Perpajakan tidak perlu lagi dilakukan Koreksi Fikal.

Share:

No comments:

Post a Comment