Konsinyasi adalah penyerahan fisik barang-barang oleh pihak
pemilik kepada pihak lain yang bertindak sebagai agen penjualan,
secara hukum dapat dinyatakan bahwa hak atas barang ini tetap
berada ditangan pemilik sampai barang ini dijual oleh pihak agen
penjual. Penjualan konsinyasi
disebut juga dengan penjualan titipan, Konsinyor selaku pemilik barang dan konsinyi sebagai agen penjualan.
Pada dasarnya semua penjualan konsinyasi tersebut adalah:
1. Unsur
perjanjian
2. Unsur
pemilik barang
3. Unsur
pihak yang dititipi barang
4. Unsur
barang yang dititipkan
6. Unsur
komisi
Konsinyor
(Consignor)
Pihak yang memiliki barang.
Konsinyi
(Consignee)
Pihak yang mengusahakan penjualan
barang.
Alasan Konsinyor
1. Memungkinkan
produsen memperoleh daerah pemasaran yang lebih luas, terutama : barang
baru, barang mahal, harga berfluktuasi
2. Memperoleh
spesialis penjualan
3. Harga
jual eceran dapat dikendalikan
Alasan Konsinyi
1. Terlepas
dari resiko kegagalan penjualan barang
2. Resiko
kerusakan fisik dan fluktuasi harga dapat dihindari
3. Kebutuhan
modal kerja berkurang
Kontrak
Kerja (Hak & Kewajiban Konsinyi)
Hak Konsinyi :
1. Berhak
memperoleh penggantian biaya dan imbalan penjualan
2. Berhak
menawarkan garansi atas barang tersebut
Kewajiban
Konsinyi :
1. Harus
melindungi barang konsinyasi
2. Harus
menjual barang konsinyasi
3. Harus
memisahkan secara fisik barang
konsinyasi dengan barang dagangan lainnya
4. Mengirimkan
laporan berkala mengenai kemajuan
penjualan barang konsinyasi
Akuntansi Konsinyasi
1. Transaksi
konsinyasi harus diikthisarkan terpisah dan laba atas masing-masing konsinyasi
harus dihitung terpisah dari laba penjualan reguler
2. Transaksi
konsinyasi harus disatukan dengan transaksi lain
No comments:
Post a Comment