Tips Belajar Akuntansi

Apakah Perbedaan Biaya dan Beban ??

Seperti halnya kita ketahui bersama, baik biaya dan beban adalah komponen yang sama-sama mengeluarkan (kredit) kas perusahaan. Nah, kenapa diberikan nama yang berbeda ? Lalu bagaimana dengan perbedaannya?

Biaya (cost) adalah kas atau setara kas yang dikorbankan (dibayarkan) untuk barang atau jasa yang diharapkan memberikan manfaat (pendapatan) pada saat ini atau mendatang bagi entitas usaha. Dinamakan setara kas (cash equivalent) karena sumber daya non kas dapat ditukarkan dengan barang atau jasa yang dikehendaki. Seperti ketika, perusaahaan membeli keperluan kantor (office supplies) secara tunai atau kredit, jumlah pembayaran untuk keperluan tersebut merupakan biaya perolehan keperluan kantor. Sebaliknya, walaupun pembayaran deviden kpd para pemegang saham juga merupakan sebuah bentuk pembayaran, namun pembayaran itu bukanlah biaya karena pembayaran deviden tidak menghasilkan pendapatan bagi perusahaan. Demikian pula, suatu pembayaran kas untuk melunasi kredit (pinjaman) bukan merupakan biaya karena pelunasan kredit tidak menghasilkan pendapatan. (Henry Simamora ; 39 – 40 ; 2002 Akuntansi Manajemen edisi II)

Biaya (cost) pada mulanya dapat dicatat sebagai aktiva (asset) atau sebagai beban (expense). Biaya yang akan memberikan manfaat (benefit) hanya pada periode berjalan / sekarang (current periode) biasanya dicatat sebagai beban dibandingkan aktiva. proses pencatatan ini disebut pembebanan / pelekatan (expensing) biaya. Beban memberikan jasa kini kepada organisasi, yang pada gilirannya menghasilkan pendapatan. Sebagai contoh ; pembayaran 2.000.000 untuk sewa kantor bulan ini biasanya akan dicatat sebagai beban (beban sewa) dibandingkan sebagai aktiva (sewa dibayar dimuka).

Biaya (Cost) adalah sejumlah belanja yang dicatat seluruhnya sebagai harta dan akan menjadi pengeluaran ketika dihabiskan dimasa depan. Jadi perkiraan biaya adalah perkiraan harta contohnya Persediaan.
Beban / pengeluaran (Expense) adalah pembelanjaan yang sekarang dikonsumsi atau biaya yang telah dihabiskan.

Biaya yang pada mulanya dicatat sebagai aktiva akan memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Pencatatan suatu biaya sebagai aktiva sering disebut sebagai kapitalisasi (capitalizing) biaya. Pada saat aktiva dipakai untuk menghasilkan pendaptan, biaya aktiva tersebut haruslah diakui sebagai beban guna membandingkan secara benar pendaptan dan beban dalam menentukan laba periodic.

Biaya menurut Zaki Baridwan (2005 ; 17) dalam arti luas adalah “Pengorbanan sumber ekonomi, yang diukur dalam satuan uang, yang telah terjadi atau yang kemungkinan akan terjadi untuk tujuan tertentu“.
Dari definisi tersebut dapat dilihat adanya 4 unsur pokok , yaitu :
1. Biaya merupakan pengorbanan sumber ekonomi
2. Biaya diukur dalam satuan uang
3. Yang telah terjadi atau yang secara potensial akan terjadi
4. Pengorbanan tersebut untuk tujuan tertentu

Sedangkan dalam arti sempit biaya diartikan sebagai “Pengorbanan sumber ekonomi untuk memperoleh aktiva“.
Soemita (2003;04) mengemukakan bahwa biaya adalah “Harga pokok atau bagiannya yang telah dimanfaatkan/dikonsumsi untuk memperoleh laba”.
Haryo Yusuf (2007 ;24) mengemukakan bahwa Biaya adalah “Harga pokok barang yang dijual dan jasa – jasa yang dikonsumsikan untuk menghasilkan pendapatan”.

Tujuan dari biaya :

1. Untuk menentukan harga pokok
2. Efisiensi biaya
3. Untuk pengambilan biaya
Data biaya merupakan alat dasar bagi manajemen perusahaan untuk kepentingan perencanaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan. Agar informasi biaya yang di hasilkan proses akuntansi dapat memenuhi kepentingan tersebut, dapat digolongkan menjadi golongan – golongan biaya yang relevan dengan kepentingan manajemen.

Dari definisi tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa biaya adalah pengorbanan ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan untuk memperoleh hasil berupa aktiva dalam aktivitasnya. Biaya merupakan pengorbanan yang telah atau akan dikonsumsi oleh perusahaan atas kegiatan usaha atau produksi barang atau jasanya dalam rangka memperoleh laba, penghasilan atau pendapatan sebagaimana yang diharapkan terjadi.

PENGGOLONGAN BIAYA

Dalam akuntansi biaya , biaya digolongkan dengan berbagai macam cara. Umumnya penggolongan biaya ini didasarkan pada tujuan yang hendak dicapai dengan penggolongan tersebut, karena dalam akuntansi biaya dikenal adanya konsep beda biaya beda tujuan. Dan biaya dapas digolongkan menurut :

1. Obyek pengeluaran

Dalam penggolongan ini, nama obyek pengeluaran merupakan dasar penggolongan biaya. Misalnya nama obyek adalah bahan bakar, maka semua pengeluarann yang berhhubungan dengan bahan bakar disebut “Biaya bahan bakar’.

2. Fungsi pokok dalam perusahaan

Dalam perusahaan manufactur ada tiga fungsi pokok yaitu produksi, pemasaran, administrasi dan umum. Sehingga biayanya pun adalah biaya produksi, biaya pemasaran dan biaya administrasi dan umum.

3. Hubungan biaya dengan sesuatu yang dibiayai

Sesuatu yang dibiayai dapat berupa produk atau departemen, sehingga biaya dapat dikelompokan menjadi ;
- Biaya Langsung (direct cost)
- Biaya tidak langsung (indirect cost)
Biaya langsung menurut Hadikusumo (2006;22) adalah “ Biaya yang terjadi, yang penyebab satu – satunya adalah karena adanya sesuatu yang dibiayai. Jika sesuatu yang dibiayai tersebut tidak ada maka biaya langsung ini tidak akan terjadi “. Dan biaya ini terdiri atas biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja langsung.
Biaya tidak langsung menurut Mulyadi (2005;16) adalah “ Biaya yang terjadinya tidak hanya disebabkan oleh sesuatu yang dibiayai, dan biaya ini tidak mudah diidentifikaasi denganproduk tertentu “ dan biaya ini terdiri atas biaya produksi tidak langsung dan biaya overhead pabrik.

4. Perilaku biaya dalam hubungannya dengan perubahan volume kegiatan

Dalam golongan ini menurut S. Husnan (2007;35) biaya dapat dikategorikan sebagai berikut :
1. Biaya variable
Biaya variable adalah biaya yang jumlah totalnya berubah sebanding dengan perubahan volume kegiatan.
2. Biaya semivariable
Biaya semivariable adalah biaya yang berubah tidak sebanding dengan perubahan volume kegiatan.
3. Biaya semifixed
Biaya semifixed adalah biaya yang tetap untuk volume kegiatan tertentu dan berubah dengan jumlah yang constant pada volume produksi tertentu.
4. Biaya tetap
Biaya tetap adalah biaya yang jumlah totalnya tetap dalam kisar volume kegiatan tertentu.
5. Jangka waktu manfaatnya
Atas dasar jangka waktu manfaatnya, biaya dapat dibagi menjadi dua :
- Pengeluaran modal (capital expenditure)
Adalah biaya yang mempunyai manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
- Pengeluaran pendapatan (revenue expenditure)
Adalah biaya yang hanya mempunyai manfaat dalam periode akuntansi terjadinya pengeluaran tersebut.

Pengukuran dan Pengakuan Biaya

Menurut Kusnadi. Dkk (2000;253) biaya harus diukur dalam pengertian transaksi dimana perusahaan adalah merupakan salah satu pihak dalam transaksi tersebut dan diukur dengan pengeluaran–pengeluaran kas pada masa lalu, sekarang ataupun pada masa yang akan datang. Dalam masing – masing pandangan tentang income tersebut maka tujuannya adalah untuk mengukur berapa jumlah income yang sesungguhnya untuk periode yang sedang berjalan dan memasukkan dalam periode yang akan datang tersebut. Pengukuran–pengukuran yang umum dilakukan terhadap exspenses, adalah biaya historis, pengukuran tahun berjalan.

Menurut Slamet Sugiri dan Sumiyana (2005;35) Biaya diukur sebesar jumlah aliran keluar ( kas atau aktiva lainnya ) atau kenaikan kewajiban ( atau kombinasi dari keduannya ) pada saat terjadi transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang menjadi kegiatan utama perusahaan. Transaksi penjualan / penyerahan barang / jasa kepada konsumen merupakan transaksi ekstern. Perubahan dalam biaya dicatat (diakui) hanya apabila telah terjadi transaksi ekstern saja.

Meski biaya sudah jelas sebagai aliran keluar ( kas atau aktiva lain), namun masih dijumpai kesulitan dalam menentukan aliran keluar mana yang seharusnya ditandingkan dengan pendapatan periode sekarang. Memang terdapat aliran keluar seperti harga pokok penjualan ( kas produk terjual ) yang dapat dikaitkan secara langsung pendapatan periode sekarang. Juga terdapat aliran keluar yang terkait dengan periode mendatang dana oleh sebab itu, masih diakui sebagai aktiva neraca.

Apabila potensi jasa atau manfaat ekonomi aliran keluar yang diaktivakan tadi telah habis maka barulah aliran keluar tersebut diakui sebagai biaya yang ditandingkan dengan pendapatan periode sekarang. Oleh karena terdapat kesulitan untuk menandingkan aliran keluar dengan pendapatan, maka ditempuh prinsip penandingan Pendapatan dan Biaya.


Share:
Read More

Konsepsi Reksadana

Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksa dana menurut ketentuan dapat didirikan dalam bentulc hukum perseroan (PT) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

Reksa Dana Perseroan

Reksa dana perseroan (PT) merupakan badan hukum tersendiri yang didirikan untuk melakukan kegiatan reksa dana. Sebagaimana halnya suatu badan hukum PT, maka reksa dana yang berbentuk perseroan memiliki suatu anggaran dasar, pemegang saham, pengurus atau direksi. kekayaan sendiri, dan kewajiban-kewajiban. Pendirian reksa dana perseroan dilakukan dengan terlebih dahulu mendiri­kan badan hukum perseroan (PT) yang didirikan khusus untuk melakukan usaha reksa dana. Reksa dana perseroan tersebut selanjutnya dapat melakukan penawaran umum kepada masyarakat. Pengelolaan portofolio dilakukan oleh manajer investasi berdasarkan kontrak. Sedangkan untuk pengadministrasian clan penyimpanan portofolio ditunjuk dan dilakukan kontrak dengan bank kustodian. Penyetoran modal pada waktu pendirian reksa dana perseroan oleh pendiri (sponsor) hanya dimaksudkan untuk merintis pendirian reksa dana tersebut. Modal yang diwajibkan untuk pemenuhan modal ditempatkan dan disetor penuh pada waktu reksa dana didirikan minimum 1% dari modal dasar reksa dana.

Reksa Dana KIK

Reksa dana KIK pada prinsipnya bukanlah badan hukum tersendiri. Reksa dana melakukan kegiat­annya berdasarkan kontrak yang dibuat oleh manajer investasi dan bank kustodian. Investor secara kolektif mempercayakan dananya kepada manajer investasi untuk dikelola. Dana yang terhimpun tersebut disimpan dan diadministrasikan pada bank kustodian. Selanjutnya kekayaan yang dikelola oleh manajer investasi dalam bentuk portfolio adalah milik investor secara bersama-sama dan proporsional. Efek yang dikeluarkan reksa dana KIK disebut unit penyertaan (trust unit). Oleh karena itu reksa dana KIK dapat diartikan sebagai wadah di mana investor dapat ikut melakukan investasi dalam suatu portofolio efek milik bersama yang dikelola oleh manajer investaskang telah mendapat izin dari Bapepam. Sementara kontrak investasi kolektif (KIK) adalah kontrak antara manajer inves­tasi dan bank kustodian yang mengikat investor (pemegang unit penyertaan) di mana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelolaportofolio investasi kolektifdan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

Sifat Reksa Dana

Bentuk hukum reksa dana menentukan sifat suatu reksa dana yang dapat dilakukan. Berdasarkan sifat operas ionalnya, reksa dana dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu reksa dana tertutup (closed­end investment,funds) clan reksa dana terbuka (closed-end investment fund). Reksa dana yang berbentuk perseroan (PT) dapat bersifat tertutup (closed end) dan terbuka (opened end). Sedangkan reksa dana yang berbentuk KIK hanya dapat bersifat terbuka (opened end).

Reksa Dana Tertutup

Karakteristik reksa dana tertutup antara lain adalah hanya dapat menjual saham reksa dana (bukan unit penyertaan sebagaimana istilah dalam reksa dana terbuka) kepada investor sampai batas jumlah modal dasar yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar perseroan. Apabila akan menjual saham melebihi modal dasar, maka harus terlebih dahulu mengubah atau meningkatkan jumlah modal dasar yang ditetapkan dalam anggaran dasarnya. Disebut reksa dana tertutup karena reksa dana ini tertutup dalam hal jumlah saham yang dapat diterbitkan atau dalam hal menerima masuknya pemodal baru. Selanjutnya, disebut tertutup karena reksa dana jenis ini tidak dapat membeli kembali saham­sahamnya yang telah dijual kepada pemodal. Atau dengan kata lain, pemodal tidak dapat menjual kembali saham-saham yang telah dibeli kepada reksa dana yang bersangkutan kecuali melalui bursa efek denaan harga berdasarkan mekanisme pasar.

Reksa Dana Terbuka

Reksa dana terbuka dapat berbentulc perseroan atau KIK. Reksa dana terbuka dapat menjual unit penyertaannya secara terus-menerus sepanjang ada investor yang berminat membeli. Sebaliknya investor dapat men jual kembali unit penyertaannya kepada manajer investasi kapan saja diinginkan. Atau dengan kata lain reksa dana terbuka bersedia membeli kembali unit penyertaan sesuai dengan nilai aktiva bersih (NAB) pada saat itu. Oleh karena itu, disebut terbuka karena reksa dana ini memungkinkan dan membuka kesempatan bagi investor baru yang akan melakukan investasi setiap saat dengan membeli Unit-unit penyertaan reksa dana. Demikian pula bila investor ingin menarik kembali investasinya, maka manajer investasi akan bersedia membeli kembali unit penyertaan tersebut sesuai dengan NAB yang ditetapkan pada hari itu. NAB dalam reksa dana terbuka merupa­kan harga beli dan sekaligus harga jual bagi investor. Unit penyertaan reksa dana terbuka tidak dicatatkan pada bursa efek sebagaimana halnya dengan reksa dana tertutup karena pada prinsip­nya investor dapat menjual atau membeli langsung unit penyertaan pada reksa dana berdasarkan NAB.

Jenis Reksa Dana Berdasarkan Portofolio Investasinya

Berdasarkan konsentrasi portofolio reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi dapat dibedakan beberapa jenis reksa dana:
  1. Reksa dana pasar uang adalah reksa dana yang hanya melakukan investasi pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun.

  2. Reksa dana pendapatan tetap adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang.

  3. Reksa dana saham adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dalam efek bersifat ekuitas.

  4. Reksa dana campuran adalah reksa dana yang melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas clan efek bersifat utang yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori yang disebut pada butir b dan c di atas.
Kebijakan Pengelolaan Reksa Dana

Reksa dana sebagai wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat harus dikelola secara hati ­hati. Dalam pengelolaan reksa dana terdapat dua pihak yang memiliki peran yang menentukan yaitu manajer investasi dan bank kustodian. Manajer investasi mengelola dana dengan menempatkan dalam instrumen pasar uang dan pasar modal sementara bank kustodian melakukan administrasi dan penyimpanan seluruh kekayaan reksa dana sesuai dengan ketentuan Bapepam yang harus dipatuhi dalam pengelolaan reksa dana.

Pajak Reksa Dana

Reksa dana berbentuk perseroan sumber pendapatannya dikenakan pajak penghasilan termasuk pajak transaksi, kecuali bunga obligasi dan dividen. Dividen yang dibagikan kepada investor individu dikenakan pajak penghasilan, sedangkan dividen yang dibagikan kepada investor badan usaha tidak dikenakan pajak. Keuntungan reksa dana perseroan diklasifikasikan sebagai objek penghasilan badan yang tarifnya berdasarkan tarif yang berlaku dan apabila membagikan dividen, pemegang saham reksa dana juga wajib dipotong pajak penghasilannya.

Reksa dana berbentuk KIK, pendapatannya dikenakan dan dipungut pajaknya pada tingkat reksa dananya. Oleh karena itu, jika reksa dana KIK melaluikan pembagian uang tunai kepada investor atau apabila investor memperoleh pelunasan atas unit penyertaannya tidak dikenakan pajak lagi.

Nilai Aktiva Bersih (NAB)

Baik tidaknya kinerja investasi portofolio yang dikelola oleh manajer investasi dipengaruhi oleh kebijakan dan strategi investasi yang dijalankan oleh manajer  investasi yang bersangkutan. Menghitung NAB per saham atau unit penyertaan merupakan tugas bank kustodian.

Total Nilai Aktiva Bersih pada periode tertentu:

Nilai Aktiva Bersih per unit:

di mana:

Total NAB = Jumlah Nilai Aktiva Bersih pada periode tertentu.

NAB per unit = Nilai Aktiva Bersih per saham atau unit penyertaan pada periode tertentu.


Risiko dan Keuntungan Investasi Pada Reksa Dana

Risiko naik turunnya harga yang mungkin dihadapi dalam melakukan investasi di pasar modal pada prinsipnya sama dengan risiko yang mungkin dialami dalam melakukan investasi pada reksa dana. Namun risiko investasi dalam Reksa Dana relatif lebih rendah dibandingkan dengan melakukan investasi dalam saham-saham di Bursa Efek.

Keuntungan dalam melakukan investasi pada Reksa Dana antara lain sebagai berikut:

a. Likuiditas
Investor yang membeli Reksa Dana open-end (terbuka) dapat menjual kembali kepada penerbitnya setiap saat dan penerbit secara hukum wajib membelinya sesuai dengan harga pasaryang berlaku saat itu. Dengan demikian Reksa Dana jauh lebih likuid dibandingkan dengan saham atau obligasi yang diperdagangkan di Bursa Efek.

b. Diversifikasi
Investasi dalam reksa dana di-back-up dengan sekelompok instrumen di pasar modal atau pasar uang. Kelompok instrumen tersebut selalu berubah setiap saat agar dicapai nilai maksimum dart portofolio yang bersangkutan.

c. Manajemen profesional
Pengelola reksa dana umumnya terdiri atas orang-orang yang memiliki pengalaman dan keahlian di bidang pasar uang dan pasar modal. Untuk menjadi pengelola (manajer investasi) diwajibkan memiliki izin sebagai penasihat investasi sehingga hanya orang tertentu saja yang dapat menjadi manajer atau penasihat investasi.

d. Biaya yang rendah
Biaya transaksi relatif lebih rendah apabila investor mengelola investasinya secara individu. Rendahnya biaya tersebut karena perusahaan Reksa Dana biasanya mengelola dana dalam jumlah yang besar.

e. Pelayanan bagi pemegang saham
Reksa dana biasanya menawarkan daya tarik kepada pemegang sahamnya misalnya dengan menjanjikan untuk melakukan reinvestasi terhadap dividen dan capital gain secara otomatis yang seharusnya diterima oleh nasabah.

 Bahan Bacaan: http://www.sylabus.web44.net/blk2file/kuliah7.htm
Share:
Read More

KSAP: Komite Standar Akuntansi Pemerintahan

Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan akuntansi pemerintahan, serta peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah, diperlukan adanya Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang berlaku untuk Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah. Sejalan dengan hal tersebut, Pasal 32 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur perlunya SAP sebagai pedoman dalam penyusunan dan penyajian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah pusat dan daerah. Lebih lanjut, Pasal 57 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur bahwa penyusunan SAP dilakukan oleh suatu Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP).

Sebelum UU Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2004 ditetapkan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang fiskal, Menteri Keuangan RI telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 308/KMK.012/2002 tanggal 13 Juni 2002 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah (KSAP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 379/KMK.012/2004 tanggal 6 Agustus 2004. Untuk memenuhi amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2004, telah diterbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan pada tanggal 5 Oktober 2004, yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tanggal 4 Januari 2005, kemudian untuk kedua kalinya dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tanggal 2 Maret 2009.
KSAP bertugas mempersiapkan penyusunan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang SAP sebagai prinsip-prinsip akuntansi yang wajib diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, KSAP melaporkan kegiatannya secara berkala kepada Menteri Keuangan. KSAP bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.

Keanggotaan KSAP berasal dari berbagai unsur pemerintahan, praktisi, asosiasi profesi, dan akademisi yang mempunyai kompetensi akademik di bidang akuntansi sektor publik, register akuntan negara dan reputasi baik di bidang profesi akuntansi. Dalam bertugas KSAP dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan lembaga pendidikan atau pihak lain yang dianggap perlu.
Dalam penyusunan SAP, KSAP menetapkan proses penyiapan standar dan meminta pertimbangan mengenai substansi standar kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses penyiapan standar dimaksud mencakup langkah-langkah yang perlu ditempuh secara cermat (due process) agar dihasilkan standar yang objektif dan bermutu. Terhadap pertimbangan yang diterima dari BPK, KSAP memberikan tanggapan, penjelasan, dan/atau melakukan penyesuaian sebelum SAP ditetapkan menjadi peraturan pemerintah.

Sesuai dengan ketentuan peralihan UU Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2004, pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual (accrual basis accounting) dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun setelah UU Nomor 17 Tahun 2003 ditetapkan atau pada tahun anggaran 2008. Berdasarkan ketentuan UU tersebut, KSAP telah menyusun SAP berbasis akrual yang telah ditetapkan dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP pada tanggal 22 Oktober 2010 sebagai pengganti PP Nomor 24 Tahun 2005.

Info lebih lengkap silahkan kunjungi: http://www.ksap.org/
Share:
Read More

Adopsi IFRS Dalam PSAK


Mengadopsi IFRS berarti mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat suatu perusahaan dapat dimengerti oleh pasar global. Suatu perusahaan, tentunya, akan memiliki daya saing lebih besar ketika mengadopsi IFRS dalam laporan keuangannya. Oleh karena itu, banyak perusahaan yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang signifikan saat memasuki pasar modal global.

Di seluruh dunia, IFRS telah diadopsi oleh banyak negara, termasuk negara-negara Uni Eropa (ya iyalah), Afrika, Asia, Amerika Latin dan Australia. Di kawasan Asia, Hong Kong, Filipina dan Singapura pun telah mengadopsinya. Sejak 2008, diperkirakan sekitar 80 negara mengharuskan perusahaan yang telah terdaftar dalam bursa efek global menerapkan IFRS dalam mempersiapkan dan mempresentasikan laporan keuangannya.


Contoh IFRS Timeline for Adoption


Di Indonesia, konvergensi IFRS dengan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan hal yang sangat penting. Perubahan tata cara pelaporan keuangan dari Generally Accepted Accounting Principles (GAAP), PSAK, atau lainnya ke IFRS berdampak sangat luas. IFRS akan menjadi “kompetensi wajib-baru” bagi akuntan publik, penilai (appraiser), akuntan manajemen, regulator dan akuntan pendidik. Mampukah para akuntan menghadapi perubahan yang secara terus-menerus akan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasar global terhadap informasi keuangan? Bagaimanakah persiapan Indonesia untuk IFRS ini?

Sejak tahun 2004, IAI telah melakukan harmonisasi antara PSAK/Indonesian GAAP dan IFRS. Konvergensi IFRS diharapkan akan tercapai pada 2012. Walaupun IFRS masih belum diterapkan secara penuh saat ini, persiapan dan kesiapan untuk menyambutnya akan memberikan daya saing tersendiri untuk entitas bisnis di Indonesia.

Dengan kesiapan adopsi IFRS sebagai standar akuntansi global yang tunggal, perusahaan Indonesia akan siap dan mampu untuk bertransaksi, termasuk merger dan akuisisi, lintas negara. Sejumlah akuisisi lintas negara telah terjadi di Indonesia, misalnya akuisisi Philip Morris terhadap Sampoerna (Mei 2005), akuisisi Khazanah Bank terhadap Bank Lippo dan Bank Niaga (Agustus 2005), ataupun UOB terhadap Buana (Juli 2005). Sebagaimana yang dikatakan Thomas Friedman, “The World is Flat”, aktivitas merger dan akuisisi lintas negara bukanlah hal yang tidak lazim. Karena IFRS dimaksudkan sebagai standar akuntansi tunggal global, kesiapan industri akuntansi Indonesia untuk mengadopsi IFRS akan menjadi daya saing di tingkat global. Inilah keuntungan dari mengadopsi IFRS.


Pertanyaan dan tantangan tradisionalnya: apakah implementasi IFRS membutuhkan biaya yang besar? Beberapa pihak sudah mengeluhkan besarnya investasi di bidang sistem informasi dan teknologi informasi yang harus dipikul perusahaan untuk mengikuti persyaratan yang diharuskan. Jawaban untuk pertanyaan ini adalah jelas, adopsi IFRS membutuhkan biaya, energi dan waktu yang tidak ringan, tetapi biaya untuk tidak mengadopsinya akan jauh lebih signifikan. Komitmen manajemen perusahaan Indonesia untuk mengadopsi IFRS merupakan syarat mutlak untuk meningkatkan daya saing perusahaan Indonesia di masa depan.


Kalo menurutku, KAP ato konsultan IFRS di Indonesia juga banyak yang belum menguasai aplikasi IFRS ini. Mereka langsung patok harga mahal karena tidak mengusai aplikasi IFRS pada perusahaan. Dalam artian, mereka kurang 'membumi' dalam penerapan IFRS itu. Jadi, kurang mempertimbangkan biaya dan manfaat. Ada beberapa transaksi tidak material pun diperhitungkan dalam penerapan IFRS. Hal inilah yang sering dikeluhkan orang. Bahkan untuk beberapa penerapan PSAK yang berbasis IFRS seperti PSAK 16, kami bisa melakukan sendiri tanpa konsultan dan telah diaudit tanpa koreksi signifikan. Sedangkan untuk PSAK 50 dan 55, kami juga bisa memilih konsultan dengan biaya murah. Memang, penguasaan akan bisnis perusahaan sangat penting bagi akuntan perusahaan agar perusahaan tidak perlu membayar mahal untuk konsultan IFRS.


Sumber: http://blog-akuntansi.blogspot.com/2010/05/adopsi-ifrs.html
Share:
Read More