Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksa dana menurut ketentuan dapat didirikan dalam bentulc hukum perseroan (PT) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Reksa Dana Perseroan
Reksa dana perseroan (PT) merupakan badan hukum tersendiri yang didirikan untuk melakukan kegiatan reksa dana. Sebagaimana halnya suatu badan hukum PT, maka reksa dana yang berbentuk perseroan memiliki suatu anggaran dasar, pemegang saham, pengurus atau direksi. kekayaan sendiri, dan kewajiban-kewajiban. Pendirian reksa dana perseroan dilakukan dengan terlebih dahulu mendirikan badan hukum perseroan (PT) yang didirikan khusus untuk melakukan usaha reksa dana. Reksa dana perseroan tersebut selanjutnya dapat melakukan penawaran umum kepada masyarakat. Pengelolaan portofolio dilakukan oleh manajer investasi berdasarkan kontrak. Sedangkan untuk pengadministrasian clan penyimpanan portofolio ditunjuk dan dilakukan kontrak dengan bank kustodian. Penyetoran modal pada waktu pendirian reksa dana perseroan oleh pendiri (sponsor) hanya dimaksudkan untuk merintis pendirian reksa dana tersebut. Modal yang diwajibkan untuk pemenuhan modal ditempatkan dan disetor penuh pada waktu reksa dana didirikan minimum 1% dari modal dasar reksa dana.
Reksa Dana KIK
Reksa dana KIK pada prinsipnya bukanlah badan hukum tersendiri. Reksa dana melakukan kegiatannya berdasarkan kontrak yang dibuat oleh manajer investasi dan bank kustodian. Investor secara kolektif mempercayakan dananya kepada manajer investasi untuk dikelola. Dana yang terhimpun tersebut disimpan dan diadministrasikan pada bank kustodian. Selanjutnya kekayaan yang dikelola oleh manajer investasi dalam bentuk portfolio adalah milik investor secara bersama-sama dan proporsional. Efek yang dikeluarkan reksa dana KIK disebut unit penyertaan (trust unit). Oleh karena itu reksa dana KIK dapat diartikan sebagai wadah di mana investor dapat ikut melakukan investasi dalam suatu portofolio efek milik bersama yang dikelola oleh manajer investaskang telah mendapat izin dari Bapepam. Sementara kontrak investasi kolektif (KIK) adalah kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat investor (pemegang unit penyertaan) di mana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelolaportofolio investasi kolektifdan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Sifat Reksa Dana
Bentuk hukum reksa dana menentukan sifat suatu reksa dana yang dapat dilakukan. Berdasarkan sifat operas ionalnya, reksa dana dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu reksa dana tertutup (closedend investment,funds) clan reksa dana terbuka (closed-end investment fund). Reksa dana yang berbentuk perseroan (PT) dapat bersifat tertutup (closed end) dan terbuka (opened end). Sedangkan reksa dana yang berbentuk KIK hanya dapat bersifat terbuka (opened end).
Reksa Dana Tertutup
Karakteristik reksa dana tertutup antara lain adalah hanya dapat menjual saham reksa dana (bukan unit penyertaan sebagaimana istilah dalam reksa dana terbuka) kepada investor sampai batas jumlah modal dasar yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar perseroan. Apabila akan menjual saham melebihi modal dasar, maka harus terlebih dahulu mengubah atau meningkatkan jumlah modal dasar yang ditetapkan dalam anggaran dasarnya. Disebut reksa dana tertutup karena reksa dana ini tertutup dalam hal jumlah saham yang dapat diterbitkan atau dalam hal menerima masuknya pemodal baru. Selanjutnya, disebut tertutup karena reksa dana jenis ini tidak dapat membeli kembali sahamsahamnya yang telah dijual kepada pemodal. Atau dengan kata lain, pemodal tidak dapat menjual kembali saham-saham yang telah dibeli kepada reksa dana yang bersangkutan kecuali melalui bursa efek denaan harga berdasarkan mekanisme pasar.
Reksa Dana Terbuka
Reksa dana terbuka dapat berbentulc perseroan atau KIK. Reksa dana terbuka dapat menjual unit penyertaannya secara terus-menerus sepanjang ada investor yang berminat membeli. Sebaliknya investor dapat men jual kembali unit penyertaannya kepada manajer investasi kapan saja diinginkan. Atau dengan kata lain reksa dana terbuka bersedia membeli kembali unit penyertaan sesuai dengan nilai aktiva bersih (NAB) pada saat itu. Oleh karena itu, disebut terbuka karena reksa dana ini memungkinkan dan membuka kesempatan bagi investor baru yang akan melakukan investasi setiap saat dengan membeli Unit-unit penyertaan reksa dana. Demikian pula bila investor ingin menarik kembali investasinya, maka manajer investasi akan bersedia membeli kembali unit penyertaan tersebut sesuai dengan NAB yang ditetapkan pada hari itu. NAB dalam reksa dana terbuka merupakan harga beli dan sekaligus harga jual bagi investor. Unit penyertaan reksa dana terbuka tidak dicatatkan pada bursa efek sebagaimana halnya dengan reksa dana tertutup karena pada prinsipnya investor dapat menjual atau membeli langsung unit penyertaan pada reksa dana berdasarkan NAB.
Jenis Reksa Dana Berdasarkan Portofolio Investasinya
Berdasarkan konsentrasi portofolio reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi dapat dibedakan beberapa jenis reksa dana:
- Reksa dana pasar uang adalah reksa dana yang hanya melakukan investasi pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun.
- Reksa dana pendapatan tetap adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang.
- Reksa dana saham adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dalam efek bersifat ekuitas.
- Reksa dana campuran adalah reksa dana yang melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas clan efek bersifat utang yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori yang disebut pada butir b dan c di atas.
Kebijakan Pengelolaan Reksa Dana
Reksa dana sebagai wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat harus dikelola secara hati hati. Dalam pengelolaan reksa dana terdapat dua pihak yang memiliki peran yang menentukan yaitu manajer investasi dan bank kustodian. Manajer investasi mengelola dana dengan menempatkan dalam instrumen pasar uang dan pasar modal sementara bank kustodian melakukan administrasi dan penyimpanan seluruh kekayaan reksa dana sesuai dengan ketentuan Bapepam yang harus dipatuhi dalam pengelolaan reksa dana.
Pajak Reksa Dana
Reksa dana berbentuk perseroan sumber pendapatannya dikenakan pajak penghasilan termasuk pajak transaksi, kecuali bunga obligasi dan dividen. Dividen yang dibagikan kepada investor individu dikenakan pajak penghasilan, sedangkan dividen yang dibagikan kepada investor badan usaha tidak dikenakan pajak. Keuntungan reksa dana perseroan diklasifikasikan sebagai objek penghasilan badan yang tarifnya berdasarkan tarif yang berlaku dan apabila membagikan dividen, pemegang saham reksa dana juga wajib dipotong pajak penghasilannya.
Reksa dana berbentuk KIK, pendapatannya dikenakan dan dipungut pajaknya pada tingkat reksa dananya. Oleh karena itu, jika reksa dana KIK melaluikan pembagian uang tunai kepada investor atau apabila investor memperoleh pelunasan atas unit penyertaannya tidak dikenakan pajak lagi.
Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Baik tidaknya kinerja investasi portofolio yang dikelola oleh manajer investasi dipengaruhi oleh kebijakan dan strategi investasi yang dijalankan oleh manajer investasi yang bersangkutan. Menghitung NAB per saham atau unit penyertaan merupakan tugas bank kustodian.
Total Nilai Aktiva Bersih pada periode tertentu:
Nilai Aktiva Bersih per unit:
di mana:
Total NAB = Jumlah Nilai Aktiva Bersih pada periode tertentu.
NAB per unit = Nilai Aktiva Bersih per saham atau unit penyertaan pada periode tertentu.
Risiko dan Keuntungan Investasi Pada Reksa Dana
Risiko naik turunnya harga yang mungkin dihadapi dalam melakukan investasi di pasar modal pada prinsipnya sama dengan risiko yang mungkin dialami dalam melakukan investasi pada reksa dana. Namun risiko investasi dalam Reksa Dana relatif lebih rendah dibandingkan dengan melakukan investasi dalam saham-saham di Bursa Efek.
Keuntungan dalam melakukan investasi pada Reksa Dana antara lain sebagai berikut:
a. Likuiditas
Investor yang membeli Reksa Dana open-end (terbuka) dapat menjual kembali kepada penerbitnya setiap saat dan penerbit secara hukum wajib membelinya sesuai dengan harga pasaryang berlaku saat itu. Dengan demikian Reksa Dana jauh lebih likuid dibandingkan dengan saham atau obligasi yang diperdagangkan di Bursa Efek.
b. Diversifikasi
Investasi dalam reksa dana di-back-up dengan sekelompok instrumen di pasar modal atau pasar uang. Kelompok instrumen tersebut selalu berubah setiap saat agar dicapai nilai maksimum dart portofolio yang bersangkutan.
c. Manajemen profesional
Pengelola reksa dana umumnya terdiri atas orang-orang yang memiliki pengalaman dan keahlian di bidang pasar uang dan pasar modal. Untuk menjadi pengelola (manajer investasi) diwajibkan memiliki izin sebagai penasihat investasi sehingga hanya orang tertentu saja yang dapat menjadi manajer atau penasihat investasi.
d. Biaya yang rendah
Biaya transaksi relatif lebih rendah apabila investor mengelola investasinya secara individu. Rendahnya biaya tersebut karena perusahaan Reksa Dana biasanya mengelola dana dalam jumlah yang besar.
e. Pelayanan bagi pemegang saham
Reksa dana biasanya menawarkan daya tarik kepada pemegang sahamnya misalnya dengan menjanjikan untuk melakukan reinvestasi terhadap dividen dan capital gain secara otomatis yang seharusnya diterima oleh nasabah.
Bahan Bacaan: http://www.sylabus.web44.net/blk2file/kuliah7.htm
No comments:
Post a Comment