Tips Belajar Akuntansi

Pencatatan Akuntansi Leasing (Bagian 2: Ijarah)

Secara etimologi ijarah disebut juga upah, sewa, jasa, atau imbalan. Sedangkan menurut istilah syar’i adalah salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, seperti sewa – menyewa dan mengontrak atau menjual jasa, dan lain – lain.

Ijarah adalah akad yang mengatur pemanfaatan hak guna tanpa terjadi pemindahan kepemilikan. Al-Ijarah diatur dalam Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: PER-03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah[4], Fatwa DSN-MUI No.09/DSN-MUI/IV/2000 tentang  Pembiayaan Ijarah, dan Fatwa DSN-MUI No.27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al-Ijarah Al-Mutahiyah bi Al-Tamlik. Sedangkan Leasing diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing), Pasal 1 ayat (9), Pasal 8 ayat (1). 

Namun banyak yang menyamakan ijarah dengan leasing, hal ini karena kedua istilah itu sama-sama mengacu hal ihwal sewa menyewa.

Dalam ED PSAK 107 (Penyesuaian 2015): Akuntansi Ijarah mendefinisikan nilai wajar sebagai harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.

Perlu diketahui juga bahwa ijarah di bagi atas tiga macam yaitu:
1.    Berdasarkan Objek Yang Disewakan, berdasarkan obyek yang disewakan, Ijarah dibagi 2, yaitu:
a.    Manfaat atas aset yang tidak bergerak seperti rumah atau aset bergerak seperti mobil, motor, pakaian dan sebagainya.
b.    Manfaat atas jasa berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang.
2.    Berdasarkan Exposure Draft PSAK 107, berdasarkan Exposure Draft PSAK 107, Ijarah dibagi menjadi 2, yaitu:
a.    Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah atau sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas aset itu sendiri.
b.    Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) merupakan Ijarah dengan wa’ad (janji) dari pemberi sewa berupa perpindahan kepemilikan objek Ijarah pada saat tertentu (ED PSAK 107).
3.    Berdasarkan jual dan sewa kembali atau transaksi jual dan Ijarah
Jenis Ijarah seperti ini terjadi dimana seseorang menjual asetnya kepada pihak lain dan menyewa kembali aset tersebut. Alasan dilakukannya transaksi tersebut bisa saja si pemilik aset membutuhkan uang sementara ia masih memerlukan manfaat dari aset tersebut. Transaksi jual dan Ijarah harus merupakan transaksi yang terpisah dan tidak saling bergantung (ta’alluq) sehingga harga jual harus dilakukan pada nilai wajar dan penjual akan mengakui keuntungan atau kerugian. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari transaksi jual tidak dapat diakui sebagai pengurang atau penambah beban Ijarah yang muncul karena ia menjadi penyewa.

Akuntansi untuk Pemberi Sewa (PSAK 107)
1.    Biaya perolehan, untuk objek ijarah baik asset berwujud maupun tidak berwujud, diakui saat objek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan. Asset tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.    Kemungkinan besar perusahaan akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari asset tersebut, dan
b.    Biaya perolehanya dapat diukur secara andal
Jurnal:
Asset ijarah                                xxx
Kas/utang                                            xxx
2.    Penyusutan, jika asset ijarah tersebut dapat disusutkan/diamortisasi maka penyusutan atau amortisasinya diperlakukan sama untuk asset sejenis selama umur manfaat (umur ekonomisnya). Jika asset ijarah untuk akad jenis ijarah maka masa manfaat yang digunakan untuk menghitung penyusutan adalah periode akad ijarah.
Jurnal:
Biaya penyusutan                                  xxx
Akumulasi penyusutan                                xxx
3.    Pendapatan sewa, diakui pada saat manfaat atas asset telah diserahkan kepada penyewa pada akhir periode pelaporan. Jika manfaat telah diserahkan tapi perusahaan belum menerima uang, maka akan diakui sebagai piutang pendapatan sewa dan diukur sebesar nilai yang dapat direalisasikan.
Jurnal:
Kas/piutang sewa                                  xxx
Pendapatan sewa                                         xxx
4.    Biaya perbaikan objek ijarah, adalah tanggungan pemilik, tetapi pengeluaranya dapat dilakukan oleh pemilik secara langsung atau dilakukan oleh penyewa atas persetujuan pemilik.
a.    Jika perbaikan rutin yang dilakukan penyewa dengan persetujuan pemilik maka diakui sebagai beban pemilik pada saat terjadinya.
Jurnal:
Biaya perbaikan                    xxx
          Utang                                                  xxx
b.    Jika perbaikan tidak rutin atas objek ijarah yang dilakukan oleh penyewa diakui pada saat terjadinya.
Jurnal:
Biaya perbaikan                    xxx
         Kas/utang/perbaika                             xxx
c.    Dalam ijarah muntahiya bit tamlik melalui penjualan secara bertahap, biaya perbaikan objek ijarah yang dimaksut dalam huruf (a) dan (b) ditanggung pemilik maupun penyewa sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing atas objek ijarah.
Jurnal:
Biaya perbaikan                    xxx
Kas/utang/perlengkapan                                  xxx
5.    Perpindahan kepemilikan objek ijarah dalam ijarah muntahiya bit tamlik dapat dilakukan dengan cara:
a.    Hibah, maka jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai beban
Jurnal:

Beban ijarah                                      xxx
Akumulasi penyusutan                     xxx
         Kr. Asset ijarah                                               xxx
b.    Penjualan sebelum berakhirnya masa, sebesar sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Jurnal:
Kas/piutang                           xxx
Akumulasi penyusutan                     xxx
Kerugian*                             xxx
         Keuntungan**                                    xxx
         Asset ijarah                                         xxx
*jika nilai buku lebih besar dari harga jual
**jika nilai buku lebih kecil dari harga jual
c.    Penjualan setelah selesai masa akad, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Jurnal:
Kas                                        xxx
Kerugian*                             xxx
Akumulasi penyusutan                     xxx
         Keuntunagan**                                               xxx
Asset ijarah                                         xxx
*jika nilai buku lebih besar dari harga jual
**jika harga buku lebih kecil dari harga jual
d.   Penjualan objek ijarah secara bertahap, maka:
§  Selisih antara harga jual dan jumlah tercatat sebagian objek ijarah yang telah dijual diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Jurnal:
Kas                                               xxx
Kerugian*                                    xxx
Akumulasi penyusutan                 xxx
Keuntungan**                                                xxx
Asset ijarah                                                     xxx
*jika nilai buku lebih besar dari harga jual
**jika nilai buku lebih kecil dari harga jual
§  Bagian objek ijarah yang tidak dibeli penyewa diakui sebagai asset tidak lancar atau asset lancar sesuai dengan tujuan penggunaan asset tersebut.
Jurnal:
Asset lancar/tidak lancar              xxx
Akumulasi penyusutan                 xxx
         Asset ijarah                                                     xxx
e.    Seluruh beban maupun keuntungan/kerugian yang timbul akibat penjualan ijarah tersebut diakui sebagai beban/keuntungan/kerugian pada periode berjalan. Keuntungan/kerugian yang timbul tidak dapat diakui sebagai pengurang atau penambah dari beban ijarah.
6.    Penyajian, pendapatan ijarah disajikan secara neto setelah dikurangi beban – beban yang terkait, misalnya beban penyusutan, beban pemeliharaan dan perbaikan, dan sebagainya.
7.    Pengungkapan, pemilik mengungkapkan dalam laporan keuangan terkait transaksi ijarah dan ijarah muntahiya bit tamlik, tetapi tidak terbatas pada:
a.    Penjelasan umum isi akad yang signifikan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada:
§ Keberadaan wa’ad pengalihan kepemilikan dan mekanisme yang digunakan (jika ada wa’ad pengalihan kepemilikan)
§ Pembatasan-pembatasan, misalnya ijarah lanjut;
§ Agunan yang digunakan (jika ada)
b.    Nilai perolehan dan akumulasi penyusutan untuk setiap kelompok asset ijarah; dan
c.    Keberadaan transaksi jual dan ijarah (jika ada).

Akuntansi untuk Penyewa (musta’jir)
1.    Beban sewa, diakui selama masa akad pada saat manfaat atas aset terima diterima.
Jurnal:
Beban sewa                               xxx
Kas/utang                                                    xxx
Untuk pengakuan sewa di ukur sebesar jumlah yang harus dibayar atas manfaat yang telah diterima.
2.    Biaya pemeliharaan objek ijarah, yang disepakati dalam akad menjadi tanggungan penyewa diakui sebagai beban pada saat terjadinya. Sedangkan dalam ijarah muntahiya bit tamlik melalui penjualan objek ijarah secara bertahap, biaya pemeliharaan objek ijarah yang menjadi beban penyewa akan meningkat sejalan dengan peningkatan kepemilikan objek ijarah.
Jurnal:
Beban pemeliharaan ijarah                     xxx
Kas/utang/perlengkapan                                          xxx
Jurnal pencatatan atas biaya pemeliharaan yang menjadi tanggungan pemberi sewa tapi dibayarkan terlebih dahulu oleh penyewa.
Piutang                                                  xxx
Kas/utang/perlengkapan                                          xxx
3.    Perpindahan kepemilikan, dalam ijarah muntahiya bit tamlik dapat dilakukan dengan cara:
a.    Hibah, maka penyewa mengakui aset dan keuntungan sebesar nilai wajar objek ijarah yang diterima.
Jurnal:
Aset nonkas                                      xxx
         Keuntungan                                                    xxx
b.    Pembelian sebelum masa akad berakhir, maka penyewa mengakui aset sebesar pembayaran sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati.
Jurnal:
Aset nonkas                                      xxx
         Kas                                                                  xxx
c.    Pembelian setelah masa akad berakhir, maka penyewa mengakui aset sebesar pembayaran yang disepakati:
Jurnal:
Aset nonkas                                      xxx
         Kas                                                                  xxx
d.   Pembelian objek ijarah secara bertahap, maka penyewa mengakui aset sebesar pembayaran objek ijarah yang diterima.
Jurnal:
Aset nonkas (eks ijarah)                                xxx
         Kas                                                                  xxx
          Utang                                                             xxx
4.    Jika suatu entitas/penyewa menyewakan kembali aset ijarah lebih lanjut pada pihak lain atas aset yang sebelumnya disewa, maka ia harus menerapkan perlakuan akuntansi untuk pemilik dan akuntansi penyewa dalam PSAK ini.
5.    Pengungkapan, penyewa mengungkapkan dalam laporan keuangan terkait transaksi ijarah dan ijarah muntahiya bit tamlik, tetapi tidak terbatas pada:
a.    Penjelasn umum isi kaad yang signifikan yang meliputi tetapi tetapi tidak terbatas pada:
§  Total pembayaran
§  Keberadaan wa’ad pemilik untuk pengalihan kepemilikan dan mekanisme yang digunakan (jika ada wa’ad pemilik untuk pengalihan kepemilikan)
§  Pembatasan-pembatasan, misalnya ijarah lanjut
§  Agunan yang digunakan (jika ada)
b.    Keberadaan transaksi jual dan ijarah dan keuntungan atau kerugian yang diakui (jika ada transaksi jual dan ijarah)



Share:

Related Posts:

No comments:

Post a Comment