Secara etimologi ijarah disebut juga upah, sewa,
jasa, atau imbalan. Sedangkan menurut istilah syar’i adalah salah satu bentuk
kegiatan muamalah dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, seperti sewa –
menyewa dan mengontrak atau menjual jasa, dan lain – lain.
Ijarah adalah akad yang mengatur pemanfaatan hak
guna tanpa terjadi pemindahan kepemilikan. Al-Ijarah diatur dalam Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan Nomor: PER-03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan
Berdasarkan Prinsip Syariah[4], Fatwa DSN-MUI No.09/DSN-MUI/IV/2000 tentang
Pembiayaan Ijarah, dan Fatwa DSN-MUI No.27/DSN-MUI/III/2002 tentang
Al-Ijarah Al-Mutahiyah bi Al-Tamlik. Sedangkan
Leasing diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang
Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing), Pasal 1 ayat (9), Pasal 8 ayat (1).
Namun
banyak yang menyamakan ijarah dengan leasing, hal ini karena kedua istilah itu
sama-sama mengacu hal ihwal sewa menyewa.
Dalam ED PSAK 107 (Penyesuaian 2015): Akuntansi Ijarah mendefinisikan nilai wajar sebagai harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.
Perlu diketahui juga bahwa ijarah di bagi atas tiga macam yaitu:
1.
Berdasarkan Objek Yang Disewakan, berdasarkan obyek yang disewakan,
Ijarah dibagi 2, yaitu:
a.
Manfaat
atas aset yang tidak bergerak seperti rumah atau aset bergerak seperti mobil,
motor, pakaian dan sebagainya.
b.
Manfaat
atas jasa berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang.
2.
Berdasarkan
Exposure Draft PSAK 107, berdasarkan Exposure Draft PSAK 107, Ijarah dibagi
menjadi 2, yaitu:
a.
Ijarah
adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset atau jasa, dalam
waktu tertentu dengan pembayaran upah atau sewa (ujrah), tanpa diikuti
dengan pemindahan kepemilikan atas aset itu sendiri.
b.
Ijarah
Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) merupakan Ijarah dengan wa’ad (janji) dari
pemberi sewa berupa perpindahan kepemilikan objek Ijarah pada saat tertentu (ED
PSAK 107).
3.
Berdasarkan
jual dan sewa kembali atau transaksi jual dan Ijarah
Jenis
Ijarah seperti ini terjadi dimana seseorang menjual asetnya kepada pihak lain
dan menyewa kembali aset tersebut. Alasan dilakukannya transaksi tersebut bisa
saja si pemilik aset membutuhkan uang sementara ia masih memerlukan manfaat
dari aset tersebut. Transaksi jual dan Ijarah harus merupakan transaksi yang
terpisah dan tidak saling bergantung (ta’alluq) sehingga harga jual
harus dilakukan pada nilai wajar dan penjual akan mengakui keuntungan atau
kerugian. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari transaksi jual tidak dapat
diakui sebagai pengurang atau penambah beban Ijarah yang muncul karena ia
menjadi penyewa.
Akuntansi
untuk Pemberi Sewa (PSAK 107)
1. Biaya
perolehan, untuk objek ijarah baik asset berwujud maupun tidak berwujud, diakui
saat objek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan. Asset tersebut harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Kemungkinan
besar perusahaan akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari asset
tersebut, dan
b. Biaya
perolehanya dapat diukur secara andal
Jurnal:
Asset ijarah xxx
Kas/utang xxx
2. Penyusutan,
jika asset ijarah tersebut dapat disusutkan/diamortisasi maka penyusutan atau
amortisasinya diperlakukan sama untuk asset sejenis selama umur manfaat (umur
ekonomisnya). Jika asset ijarah untuk akad jenis ijarah maka masa manfaat yang
digunakan untuk menghitung penyusutan adalah periode akad ijarah.
Jurnal:
Biaya penyusutan xxx
Akumulasi penyusutan xxx
3. Pendapatan
sewa, diakui pada saat manfaat atas asset telah diserahkan kepada penyewa pada
akhir periode pelaporan. Jika manfaat telah diserahkan tapi perusahaan belum
menerima uang, maka akan diakui sebagai piutang pendapatan sewa dan diukur
sebesar nilai yang dapat direalisasikan.
Jurnal:
Kas/piutang sewa xxx
Pendapatan sewa xxx
4. Biaya
perbaikan objek ijarah, adalah tanggungan pemilik, tetapi pengeluaranya dapat
dilakukan oleh pemilik secara langsung atau dilakukan oleh penyewa atas
persetujuan pemilik.
a. Jika
perbaikan rutin yang dilakukan penyewa dengan persetujuan pemilik maka diakui
sebagai beban pemilik pada saat terjadinya.
Jurnal:
Biaya perbaikan xxx
Utang xxx
b. Jika
perbaikan tidak rutin atas objek ijarah yang dilakukan oleh penyewa diakui pada
saat terjadinya.
Jurnal:
Biaya perbaikan xxx
Kas/utang/perbaika xxx
c. Dalam
ijarah muntahiya bit tamlik melalui penjualan secara bertahap, biaya perbaikan
objek ijarah yang dimaksut dalam huruf (a) dan (b) ditanggung pemilik maupun
penyewa sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing atas objek ijarah.
Jurnal:
Biaya perbaikan xxx
Kas/utang/perlengkapan xxx
5. Perpindahan
kepemilikan objek ijarah dalam ijarah muntahiya bit tamlik dapat dilakukan
dengan cara:
a. Hibah,
maka jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai beban
Jurnal:
Beban ijarah xxx
Akumulasi penyusutan xxx
Kr. Asset ijarah xxx
b. Penjualan
sebelum berakhirnya masa, sebesar sisa cicilan sewa atau jumlah yang
disepakati, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah
diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Jurnal:
Kas/piutang xxx
Akumulasi penyusutan xxx
Kerugian* xxx
Keuntungan** xxx
Asset ijarah xxx
*jika nilai buku lebih
besar dari harga jual
**jika nilai buku lebih
kecil dari harga jual
c. Penjualan
setelah selesai masa akad, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat
objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Jurnal:
Kas xxx
Kerugian* xxx
Akumulasi penyusutan xxx
Keuntunagan** xxx
Asset
ijarah xxx
*jika
nilai buku lebih besar dari harga jual
**jika
harga buku lebih kecil dari harga jual
d. Penjualan
objek ijarah secara bertahap, maka:
§ Selisih
antara harga jual dan jumlah tercatat sebagian objek ijarah yang telah dijual
diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Jurnal:
Kas xxx
Kerugian* xxx
Akumulasi penyusutan xxx
Keuntungan** xxx
Asset
ijarah xxx
*jika nilai buku lebih
besar dari harga jual
**jika nilai buku lebih
kecil dari harga jual
§ Bagian
objek ijarah yang tidak dibeli penyewa diakui sebagai asset tidak lancar atau
asset lancar sesuai dengan tujuan penggunaan asset tersebut.
Jurnal:
Asset lancar/tidak
lancar xxx
Akumulasi penyusutan xxx
Asset ijarah xxx
e. Seluruh
beban maupun keuntungan/kerugian yang timbul akibat penjualan ijarah tersebut
diakui sebagai beban/keuntungan/kerugian pada periode berjalan.
Keuntungan/kerugian yang timbul tidak dapat diakui sebagai pengurang atau
penambah dari beban ijarah.
6. Penyajian,
pendapatan ijarah disajikan secara neto setelah dikurangi beban – beban yang
terkait, misalnya beban penyusutan, beban pemeliharaan dan perbaikan, dan
sebagainya.
7. Pengungkapan,
pemilik mengungkapkan dalam laporan keuangan terkait transaksi ijarah dan
ijarah muntahiya bit tamlik, tetapi tidak terbatas pada:
a. Penjelasan
umum isi akad yang signifikan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada:
§ Keberadaan
wa’ad pengalihan kepemilikan dan mekanisme yang digunakan (jika ada wa’ad
pengalihan kepemilikan)
§ Pembatasan-pembatasan,
misalnya ijarah lanjut;
§ Agunan
yang digunakan (jika ada)
b. Nilai
perolehan dan akumulasi penyusutan untuk setiap kelompok asset ijarah; dan
c. Keberadaan
transaksi jual dan ijarah (jika ada).
Akuntansi untuk Penyewa (musta’jir)
1. Beban sewa, diakui selama masa akad pada saat manfaat
atas aset terima diterima.
Jurnal:
Beban sewa xxx
Kas/utang xxx
Untuk pengakuan sewa di ukur sebesar jumlah yang harus
dibayar atas manfaat yang telah diterima.
2. Biaya pemeliharaan objek ijarah, yang disepakati dalam
akad menjadi tanggungan penyewa diakui sebagai beban pada saat terjadinya.
Sedangkan dalam ijarah muntahiya bit tamlik melalui penjualan objek ijarah
secara bertahap, biaya pemeliharaan objek ijarah yang menjadi beban penyewa
akan meningkat sejalan dengan peningkatan kepemilikan objek ijarah.
Jurnal:
Beban
pemeliharaan ijarah xxx
Kas/utang/perlengkapan xxx
Jurnal
pencatatan atas biaya pemeliharaan yang menjadi tanggungan pemberi sewa tapi
dibayarkan terlebih dahulu oleh penyewa.
Piutang xxx
Kas/utang/perlengkapan xxx
3. Perpindahan kepemilikan, dalam ijarah muntahiya bit
tamlik dapat dilakukan dengan cara:
a. Hibah, maka penyewa mengakui aset dan keuntungan sebesar
nilai wajar objek ijarah yang diterima.
Jurnal:
Aset
nonkas xxx
Keuntungan xxx
b. Pembelian sebelum masa akad berakhir, maka penyewa
mengakui aset sebesar pembayaran sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati.
Jurnal:
Aset
nonkas xxx
Kas xxx
c. Pembelian setelah masa akad berakhir, maka penyewa
mengakui aset sebesar pembayaran yang disepakati:
Jurnal:
Aset
nonkas xxx
Kas xxx
d. Pembelian objek ijarah secara bertahap, maka penyewa
mengakui aset sebesar pembayaran objek ijarah yang diterima.
Jurnal:
Aset
nonkas (eks ijarah) xxx
Kas xxx
Utang xxx
4. Jika suatu entitas/penyewa menyewakan kembali aset ijarah
lebih lanjut pada pihak lain atas aset yang sebelumnya disewa, maka ia harus
menerapkan perlakuan akuntansi untuk pemilik dan akuntansi penyewa dalam PSAK
ini.
5. Pengungkapan, penyewa mengungkapkan dalam laporan
keuangan terkait transaksi ijarah dan ijarah muntahiya bit tamlik, tetapi tidak
terbatas pada:
a. Penjelasn umum isi kaad yang signifikan yang meliputi
tetapi tetapi tidak terbatas pada:
§ Total pembayaran
§ Keberadaan wa’ad pemilik untuk pengalihan kepemilikan dan
mekanisme yang digunakan (jika ada wa’ad pemilik untuk pengalihan kepemilikan)
§ Pembatasan-pembatasan, misalnya ijarah lanjut
§ Agunan yang digunakan (jika ada)
b. Keberadaan transaksi jual dan ijarah dan keuntungan atau kerugian
yang diakui (jika ada transaksi jual dan ijarah)
No comments:
Post a Comment