IAI kini telah menyusun standar baru yang ditujukan untuk entitas yang tidak memenuhi atau belum mampu memenuhi persyaratan akuntansi yang diatur pada PSAK ETAP. Berikut ringkasan tentang PSAK Entitas Mikro Kecil Menengah ini
Referensi:
1. https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2016/12/draft_ed_sak_emkm_kompilasi.pdf
2. https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2016/12/UU-20-Tahun-2008-UMKM.pdf
3. Seminar Nasional Revitalisasi SAK ETAP dan SAK EMKM Akuntansi Universitas Muhammadiyah Semarang22 Desember 2016
No comments:
Post a Comment