Tips Belajar Akuntansi

Persekutuan Firma Formasi dan Operasi

Pada bagian ini akan dibahas mengenai masalah persekutuan firma formasi dan operasi yaitu pengertian, karakteristik, perjanjian pendirian, metode akuntansi pembentukan firma, metode pembagian laba atau rugi dari operasi firma. Sehingga setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan dapat melaporkan pembentukan firma ( jurnal dan neraca awal per pendirian) seta dapat menghitung dan melaporkan pembagian laba/rugi persekutuan yang diperoleh akibat operasi persekutuan.

Pengertian
Menurut jenis kepemilikan (Ownership) pada dasarnya akuntansi membagi organisasi perusahaan menjadi tiga yaitu :
1.    Badan usaha perseorangan (Proprietorship), yaitu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang individu saja.
2.    Badan usaha Persekutuan (Partnership), yaitu badan usaha yang dimiliki oleh dua atau lebih orang atau organisasi.
3.    Badan Usaha Perseroan (Corporation), yaitu badan usaha yang kepemilikannya ditandai dengan pengusaan saham.
Pengertian Persekutuan menurut:
1.    Seksi 6 Uniform Partnership Act USA) adalah suatu asosiasi yang terdiri dari dua orang  atau lebih yang meneyelenggarakan usaha bersama untuk mencari untung
2.    KUHP Bab 8 bagian Kesatu adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya

Jadi dapat disimpulkan persekutuan firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua atau lebih orang atau perusahaan perseorangan dengan tujuan memperoleh laba dimana biasanya pendiri sekaligus pemilik merangkap sebagai manajemen. Bentuk usaha persekutuan banyak dijumpai pada berbagai bidang mencakup industry jasa, perdagangan eceran, grosir, kegiatan manufaktur serta bidang usaha jasa profesi khususnya di bidang hokum, medis dan akuntan public.

Keanggotaan dalam Firma
Keanggotaan dalam firma terbagi menjadi dua yaitu ;
1.    Anggota aktif (Active Partner), yaitu anggota/pemilik/sekutu yang secara aktif ikut menjalankan firma
2.    Anggota pasif (Silent Partner/Sleeping Partner), yaitu anggota/pemilik/sekutu yang secara organisasi tidak terlibat secara langsung sehari-hari dan biasanya hanya menanamkan modal

Perjanjian Pendirian Persekutuan Firma
Dalam mendirikan persekutuan firma biasanya investor yang akan menjadi pemilik atau partner dalam firma akan membuat suatu perjanjian atau akta dihadapan notaris yang antara lain berisi :
1.    Bidang usaha yang dilakukan
2.    Hak dan kewajiban sekutu
3.    Investasi awal tiap-tiap sekutu, mencakup jumlah aktiva non kas yang dicatat (syarat-syarat keanggotaan0
4.    Cadangan untuk penambahan investasi atau pengambilan investasi (pengambilan prive)
5.    Pembagian laba rugi
6.    Prosedur pembubaran persekutuan
7.    dan sebagainya yang dianggap perlu

Karakteristik/Sifat Persekutuan Firma
Menurut Allan Drebin (1989), persekutuan firma mempunyai karakteristik sebagai berikut :
1.    Tangung jawab renteng (Mutual Agency), yang berarti anggota/sekutu dalam beroperasi sebagai business mewakili seluruh anggota firma.
2.    Jangka hidup yang terbatas (Limited Life), yang berarti jika terjadi perubahan dalam akta pendirian firma maka firma tersebut harus dibubarkan (dissolved).
3.    Tanggung jawab dari hutang persekutuan yang bersifat tidak terbatas (Unlimited Liabilities), yaitu setiap anggota/sekutu harus ikut menanggung kewajiban keuangan tidak terbatas hanya pada modal yang disetor tetapi apabila perlu sampai dengan harta pribadi.
4.    Kepemilikan bersama atas aktiva (Ownership Of Interest In Partnership), yaitu dalam persekutuan firma hak dalam persekutuan /hak dalam keanggotaan dibatasi oleh perjanjian sisa modal terakhir.
5.  Pembagian laba rugi persekutuan (Parcipation in partnership profit), yaitu laba atau rugi yang diperoleh dari operasi firma akan dibagikan pada masing-masing sekutu/anggota berdasarkan partisipasi atau aktivitas dari masing-masing anggota/sekutu pada perolehan laba. Sekutu aktif biasanya akan mendapat posi pembagian yang lebih besar daripada sekutu pasif.

Laporan Keuangan Persekutuan Firma
Laporan keuangan persekutuan firma disusun untuk memenuhi kebutuhan tiga pihak pemakai yaitu:
1.    Sekutu untuk merencanakan dan mengontrol harta dan aktifitas perusahaan dan untuk membuat keputusan investasi pribadi keuanganpersekutuan setiap saat
2.    Kreditur untuk mempertimbangkan permohonan kredit dan masalah-masalah kredit yang berhubungan dengan persekutuan
3.    Pihak fiskus

Akuntansi Pendirian Firma
Ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi atas pendirian firma yaitu :
1.    Firma Baru
2.    Firma didirikan dari gabungan perusahaan perseorangan dan anggota lain yang tidak memiliki usaha
3.    Firma didirikan dari beberapa usaha perseorangan


Share:

No comments:

Post a Comment