Apa yang saya baca di blog zahir menarik untuk dibagikan disini, yakni tentang kompilasi laporan keuangan. Tentunya atau mungkin masih banyak yang belum mengetahui apa sebenarnya Kompilasi laporan Keuangan (Financial Statements Compilation), padahal ini meruapakan salah satu jasa yang kerap kali diberikan oleh para Akuntan Profesional dan Akuntan Publik ini.
Sebagaimana kita ketahui Akuntan Publik adalah akuntan yang untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia telah memperoleh izin dari menteri keuangan . Hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.
Oleh sebab itu setiap akuntan publik sebagai anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah menjadikan banyak perusahaan nonpublik meminta laporan keuangan mereka ditelaah atau dikompilasi oleh akuntan publik, bukan untuk diaudit. Sehingga kompilasi keuangan itu sendiri adalah suatu jasa dimana akuntan menyiapkan laporan keuangan dan menyajikan kepada klien atau pihak ketiga tanpa menyediakan assurance akuntan publik mengenai laporan tersebut. Akuntan publik tidak diwajibkan untuk bersikap independen dalam melakukan kompilasi dan laporan keuangan dapat dikeluarkan tanpa pengungkapan tambahan seperti catatan kaki. Berbeda dengan jasa audit dan jasa review, jasa kompilasi tidak mengandung tingkat keyakinan dan bukti yang dikumpulkan akuntan dengan jumlah minimal
Standar untuk kompilasi dan telaah laporan keuangan disebut Pernyataann Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR). Karena assurance yang diberikan kompilasi dan telaah jauh dibawah audit, jasa ini tidak terlalu memerlukan bukti-bukti dan biayanya lebih rendah daripada audit. Karena jasa review dan kompilasi tidak memberikan assurance seperti di audit, maka akuntan dan klien harus membangun pemahaman bersama tentang jasa yang akan diberikan, terutama melalui perjanjian tertulis.
No comments:
Post a Comment