EFIN dibutuhkan untuk registrasi pertama kali pada menu DJP online baik
itu untuk e-filing maupun e-biling dan e-tracking. Kini Wajib Pajak diwajibkan
untuk menyampaikan SPT Tahunannya dengan e-filing padahal tentunya tidak semua
familiar dengan internet. Oleh karena itu akan kami coba sampaikan bagaimana
cara melakukan aktivasi EFIN pada DJP Online untuk pengisian SPT Tahunan
melalui e-filing. Selain itu EFIN juga
dibutuhkan pada saat anda ingin mengganti password atau pada saat ingin
mengganti email yang digunakan dan seterusnya. Oleh karena itu EFIN harus
disimpan dan bersifat rahasia. Untuk registrasi pada menu DJP online begini
cara aktivasi EFIN untuk e-filing di DJP online.
Buka situs utama DJP online di alamat www.djponline.pajak.go.id lalu klik
"daftar disini" seperti pada gambar yang digaris bawah berwarna
merah.
Setelah itu akan terbuka halaman registrasi. Pada halaman ini silakan
masukkan NPWP, EFIN dan Kode Keamanan lalu klik "Verifikasi"
Setelah di klik verifikasi, maka anda diminta untuk cek kembali data anda
dan membuat password untuk login ke DJP Online. Lihat gambar di bawah ini:
Sistem akan mengirimkan link aktivasi melalui email yang anda gunakan.
Silakan cek email anda dan klik link tersebut sehingga akan terbuka halaman
login DJP Online.
Login dengan menggunakan NPWP dan Password yang telah anda buat pada
langkah kedua.
Anda telah berhasil mengaktivasi EFIN dan siap untuk melakukan pengisian
SPT Tahunan dengan menggunakan e-filing.
Demikian cara aktivasi EFIN untuk e-filing pajak di DJP online. Sangat
mudah bukan? Semoga artikel ini bermanfaat dan terimakasih.
Referensi: http://www.mas-fat.com/2016/03/cara-aktivasi-efin-untuk-e-filing-pajak.html
EFIN dibutuhkan untuk registrasi pertama kali pada menu DJP online baik
itu untuk e-filing maupun e-biling dan e-tracking. Kini Wajib Pajak diwajibkan
untuk menyampaikan SPT Tahunannya dengan e-filing padahal tentunya tidak semua
familiar dengan internet. Oleh karena itu akan kami coba sampaikan bagaimana
cara melakukan aktivasi EFIN pada DJP Online untuk pengisian SPT Tahunan
melalui e-filing. Selain itu EFIN juga
dibutuhkan pada saat anda ingin mengganti password atau pada saat ingin
mengganti email yang digunakan dan seterusnya. Oleh karena itu EFIN harus
disimpan dan bersifat rahasia. Untuk registrasi pada menu DJP online begini
cara aktivasi EFIN untuk e-filing di DJP online.
Setelah itu akan terbuka halaman registrasi. Pada halaman ini silakan masukkan NPWP, EFIN dan Kode Keamanan lalu klik "Verifikasi"
Sistem akan mengirimkan link aktivasi melalui email yang anda gunakan.
Silakan cek email anda dan klik link tersebut sehingga akan terbuka halaman
login DJP Online.
Login dengan menggunakan NPWP dan Password yang telah anda buat pada
langkah kedua.
Anda telah berhasil mengaktivasi EFIN dan siap untuk melakukan pengisian
SPT Tahunan dengan menggunakan e-filing.
Demikian cara aktivasi EFIN untuk e-filing pajak di DJP online. Sangat
mudah bukan? Semoga artikel ini bermanfaat dan terimakasih.
Referensi: http://www.mas-fat.com/2016/03/cara-aktivasi-efin-untuk-e-filing-pajak.html
No comments:
Post a Comment