Tips Belajar Akuntansi

Makna pelatihan sebagai proses peningkatan kompetensi guru

Pelatihan-pelatihan secara umum adalah proses kegiatan yang diikuti oleh staf atau karyawan instansi yang bersangkutan. Pada umumnya mereka adalah "orang dewasa" yang telah mempunyai berbagai pengalaman baik dalam bidang pekerjaannya maupun pengalaman lain dan mempunyai latar belakang yang beragam.  Pada umumnya peserta pelatihan telah memiliki "kematangan", "konsep diri" selain pengalaman. Sehingga berangkat dari fakta ini pelatihan dan pembinaan tidak lain  merupakan pendidikan orang dewasa, oleh karena itu prinsip dan pola yang dikembangkan tentunya tidak boleh sama dengan pembelajaran siswa disekolah.

Pendidikan Orang Dewasa (Adult Education) dicetuskan oleh Malcolm Knowles yang dituangkan dalam bukunya yang berjudul "The Adult Learner, A Neglected Species" dengan istilah "Andragogi". Andragogi berasal dari bahasa Yunani kuno "aner", dengan akar kata andr- yang berarti laki-laki, bukan anak laki-laki atau orang dewasa, dan agogos yang berarti membimbing atau membina, istilah ini berbeda dengan pengertian "pedagogi" yang sering diperbandingkan, Pedagogi berasal dari kata "paid" artinya anak dan "agogos" artinya membimbing atau memimpin, sehingga secara harfiah "pedagogi" berarti seni atau pengetahuan membimbing atau memimpin atau mengajar anak. Pengertian pedagogi yang berarti seni atau pengetahuan membimbing atau mengajar anak maka penggunaan istilah pedagogi untuk kegiatan pelatihan bagi orang dewasa jelas tidak tepat, karena mengandung makna yang bertentangan. Orang dewasa adalah individu yang sudah mandiri dan mampu mengarahkan dirinya sendiri, sehingga yang terpenting dalam proses interaksi belajar adalah kegiatan belajar mandiri yang bertumpu kepada warga belajar itu sendiri dan bukan merupakan kegiatan seorang guru mengajarkan sesuatu (learner centered training / teaching). Pelatihan dan pembinaan harus bersifat memfasilitasi atau memandu sebagai proses yang dirancang untuk membantu kelompok mampu melaksanakan fungsinya lebih efektif dengan jalan menghimpun ketrampilan-ketrampilan kepemimpinan dan potensi dari seluruh anggota.

Sebagai amanah dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pelatihan dan pembinaan merupakan proses peningkatan kualitas kompetensi guru yang bertujuan tidak lain untuk mengembangkan profesi itu sendiri. Dalam kaitan ini menurut Lewis (2002) ada 8 (delapan) prinsip pelatihan dalam peningkatan kompetensi guru, antara lain : eksperensial (praktek langsung), fokus pengembangan berasal dari guru, melibatkan pakar yang berasal dari dalam dan luar sekolah, kolaboratif, berpusat pada realitas, berkelanjutan, berdasarkan bukti, tidak berdiri sendiri. Oleh sebab itu peranan dan fungsi fasilitator adalah mendorong dan melibatkan seluruh peserta dalam proses interaksi belajar mandiri, yaitu proses belajar untuk memahami permasalahan nyata yang dihadapinya, memahami kebutuhan belajarnya sendiri, dapat merumuskan tujuan belajar, dan mendiagnosis kembali kebutuhan belajarnya sesuai dengan perkembangan yang terjadi dari waktu ke waktu. Dengan begitu maka tugas dan peranan fasilitator bukanlah memaksakan program atau kurikulum dari atas, dari instansi, dari dinas, yang mereka buat di atas meja terlepas dari kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi.
Share:

No comments:

Post a Comment