Tips Belajar Akuntansi

Karya Tulis Ilmiah Sebagai Proses Peningkatan Kompetensi Guru (Bagian 1)

Oleh: Hafis Mu'addab


Sebagaimana diatur dalam pasal 1 Undang-undang No. 14 Tentang Guru dan Dosen, “guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. Selanjutnya dijelaskan bahwa “profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan


yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi”, standar mutu atau norma inilah yang kemudian kita kenal dengan istilah “kompetensi” dan telah kita kupas diatas.


Berkaitan dengan tuntutan inilah maka seorang guru harus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mampu meningkatkan kompetensi atau keahliannya sebagai pendidik. Hal inilah yang menyebabkan mengapa guru disebut oleh Supardi (guru besa UNNES) sebagai “pejabat fungsional keahlian”. Jabatan yang mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang keahliannya. Tugas utama jabatan ini meliputi pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk mampu memecahkan masalah, dan pemberian pengajaran dengan cara yang sistematis. Dengan memperhatikan kualifikasi profesinya ini, maka seorang guru harus terus meningkatkan kemampuan profesinya. Guru harus selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan, usaha ini harus tertanam sejak awal. Sebab, diharapkan profesi pendidik nantinya dapat berkembang menjadi lebih sempurna dan pada gilirannya penyelenggaran pendidikan pun akan berkembang menjadi lebih berkualitas.


Kegiatan pengembangan profesi guru adalah kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan, teknologi dan ketrampilan untuk peningkatan mutu baik bagi proses belajar mengajar dan profesionalisme tenaga pendidikan lainnya maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan dan kebudayaan. Dalam pasal 5 Kep. Men.PAN. Nomor 84/1993 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, diatur beberapa bidang kegiatan pengembangan profesi guru yang terdiri dari:




  1. melakukan kegiatan karya tulis ilmiah/karya ilmiah di bidang pendidikan;

  2. membuat alat pelajaran/peraga atau alat bimbingan

  3. menciptakan karya seni

  4. menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan

  5. mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum



Berdasarkan uraian diatas menunjukkan bahwa banyak cara untuk melaksanakan pengembangan profesi, semuanya amat tergantung pada kemampuan dan motivasi guru itu sendiri. Sebab harus diketahui bersama bahwa pengembangan profesi tidak hanya akan bermanfaat bagi peningkatan kualitas proses belajar mengajar namun dapat menaikkan pangkat jabatan seorang guru, melalui perolehan angka kredit yang berarti peningkatan kesejahteraan guru itu sendiri


Dari kelima kegiatan diatas penyusunan karya tulis ilmiah adalah satu-satunya kegiatan yang terbuka bagi setiap setiap guru dengan biaya dan persyaratan yang lebih mudah. Sebab untuk kegiatan pengembangan profesi sperti pembuatan alat pelajaran/peraga atau alat bimbingan serta menciptakan karya seni baru dapat diakui (dinilai kelayakannya) apabila telah dicoba dan diseminarkan atau diselenggarakan sebuah pagelaran dengan menghadirkan tokoh penting sebagai legitimasi penilaian. Faktor-faktor yang menjadi penentu kelayakan perlu dikaji dengan teliti dan holistik.


Karya tulis ilmiah dibidang pendidikan dibedakan 7 (tujuh) antara lain :




  1. Karya (tulis) ilmiah hasil penelitian hasil penelitian, pengkajian, survey, dan atau evaluasi di bidang pendidikan

  2. Kaya tulis atau malakalah yang berisi tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang pendidikan

  3. Tulisan ilmiah populer dibidang pendidikan dan kebudayaan yang disebarluaskan melalui media massa

  4. Prasarana yang berupa tinjauan, gagasan atau ulasan ilmiah yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah

  5. Buku pelajaran atau modul

  6. Diktat pelajaran

  7. Karya penerjemahan buku pelajaran/karya ilmiah yang bermanfaat bagi pendidikan


Share:

No comments:

Post a Comment