Terdapat 10 (sepuluh) ciri utama yang membedakan BUMDes dengan lembaga ekonomi komersial pada umumnya yaitu:
- Badan usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelola secara bersama;
- Modal usaha bersumber dari desa (51%) dan dari masyarakat (49%) melalui penyertaan modal (saham atau andil);
- Dijalankan dengan berdasarkan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan serta berakar dari tata nilai yang berkembang dan hidup dimasyarakat (local wisdom);
- Bidang usaha yang dijalankan didasarkan pada pengembangan potensi desa secara umum dan hasil informasi pasar yang menopang kehidupan ekonomi masyarakat
- Tenaga kerja yang diberdayakan dalam BUMDes merupakan tenaga kerja potensial yang ada didesa
- Keuntungan yang diperoleh ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan atau penyerta modal
- Pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah dilakukan melalui musyawarah desa
- Peraturan-peraturan BUMDes dijalankan sebagai kebijakan desa (village policy)
- Difasilitasi oleh Pemerintah, Pemprov, Pemkab, dan Pemdes;
- Pelaksanaan kegiatan BUMDes diawasi secara bersama (Pemdes, BPD, anggota).
BUMDes sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha BUMDes harus bersumber dari masyarakat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari Pemerintah Desa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. Ini sesuai dengan peraturan per undang-undangan (UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat 3). Penjelasan ini sangat penting untuk mempersiapkan pendirian BUMDes, karena implikasinya akan bersentuhan dengan pengaturannya dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes).
Maksud dan Tujuan Pendirian BUMDes
Maksud pembentukan BUMDes adalah : (1) Menumbuhkembangkan perekonomian desa;, (2) Meningkatkan Sumber Pendapatan Asli Desa;(3) Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan jasa bagi peruntukan hajat hidup masyarakat desa; (4) Sebagai perintis bagi kegiatan usaha di desa. Sedangkan tujuan pembentukan BUMDes antara lain : (1) Meningkatkan peranan masyarakat desa dalam mengelola sumber-sumber pendapatan lain yang sah; (2) Menumbuhkembangkan kegiatan ekonomi masyarakat desa, dalam unit-unit usaha desa; (3) Menumbuhkembangkan usaha sektor informal untuk dapat menyerap tenaga kerja masyarakat di desa; (4) Meningkatkan kreatifitas berwira usaha masyarakat desa yang berpenghasilan rendah
Mengapa diperlukan BUMDes
Pembangunan ekonomi desa/kelurahan merupakan subsistem dari pembangunan ekonomi kabupaten/kota dan merupakan subsistem dari pembangunan ekonomi propinsi yang berlanjut pada penopang perkembangan ekonomi secara nasional. Kurang lebih 80 % penduduk berada di pedesaan, maka pembangunan ekonomi harus melibatkan langsung atau tidak langsung penduduk pedesaan. Potensi sumber daya alam sebagian besar terdapat di daerah pedesaan berupa lahan pertanian, sumber air, hutan dan pertambangan serta sumber daya manusia atau tenaga kerja. Ketahanan perekonomian nasional juga berada di desa, sehingga daya tahan ekonomi masyarakat pedesaan perlu mendapat perhatian khusus, baik dalam rangka meningkatkan perekonomian regional dan nasional. Oleh sebab itu pengembangan ekonomi perdesaan menjadi hal yang wajib untuk dilakukan. Dalam hal ini komponen-komponen yang menjadi pijakan dalam pengembangan BUMDes adalah;
- Desa sebagai satuan hukum mempunyai otonomi dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan mengembangkan kehidupan kemasyarakatan berdasarkan modal sosial yang ada. Untuk itu, perlu ditopang 3 pilar utama, yaitu: [i] kelembagaan pemerintahan, [ii] kelembagaan kemasyarakatan, dan [iii] kelembagaan ekonomi desa;
- Dalam perkembangannya, desa telah mengalami dinamika kemajuan yang cukup signifikan. Namun terdapat satu sisi titik lemah yang sampai sekarang belum ditemukan formula strategisnya, yaitu pengembangan kelembagaan perekonomian desa. BUUD-KUD yang dirancang sebagai motor penggerak perekonomian desa terbukti gagal, karena terjadinya penyeragaman, sarat kepentingan dan tidak dikelola dengan kaidah ekonomi yang semestinya;
- Lemahnya lembaga ekonomi perdesaan membawa konsekuensi: [i] desa menjadi obyek eksploitasi sumberdaya ekonomi, [ii] desa menjadi obyek pasar komuditas global, [iii] desa tidak mampu menahan peredaran uang dan kemudian tersedot keatas, bahkan desa membiayai kota, [iv] tidak terdayagunakannya potensi desa oleh kekuatan desa, kemudian [v] terjadilah migrasi ke kota dan desa menjadi beban pembangunan akibat ketimpangan yang ada.
- Memahami realitas ini, maka saatnya kebijakan pembentukan BUMDes sebagai pusat pengembangan kelembagaan ekonomi perdesaan mendapatkan perhatian serius.
Lingkup Kegiatan
Sebagai sebuah lembaga ekonomi yang memiliki kesatuan pengelolaan usaha didesa, BUMDes dapat membidik beberapa sector usaha sekaligus yang dirasa potensial untuk dikembangkan. Setidaknya lingkup kegiatan BUMDes meliputi: (1) Perdagangan (commerce),(2) Industri (industry), dan (3) Jasa (services ).
Dari sector usaha diatas secara spesifik pilihan kegiatan usaha BUMDes itu sendiri dapat berupa;
- Lembaga Keuangan Mikro Pedesaan/Usaha Simpan Pinjam,
- Pengelolaan Air Bersih dalam bentuk HIPPA atau HIPAM,
- Pasar Desa,
- Agribisnis di bidang pertanian, peternakan dan perikanan,
- Usaha jasa transportasi
- Usaha Kerajinan dan Perdagangan.
Dalam melakukan pemilihan jenis usaha BUMDes ada empat aspek yang menjadi pertimbangan;
1. Adanya sumberdaya yang mempunyai potensi prospektif secara ekonomi;
Keberadaan BUMDes setidaknya mampu menyerap tenaga kerja produktif dan potensial yang ada di desa. Jika dirasa perlu BUMDes dapat mengadakan pelatihan dan pembinaan yang bertujuan memberikan pembekalan keterampilan dan pengetahuan kepada penduduk desa. Kegiatan ini selain bermafaat bagi pengembangan BUMDes juga menjadi upaya peningkatan kualitas sumber daya masyarakat desa yang umumnya masih terbelakang. Daya dukung sumber daya manusia pada pengembangan usaha BUMDes menjadi tolok ukur keberhasilan BUMDes itu sendiri, sebab keberadaan BUMDes dan keberhasilannya diukur dari seberapa perubahan yang mampu dihadirkannya dalam kegiatan pengelolaan ekonomi di desa.
2. Usaha yang dikembangkan memenuhi kualifikasi kelayakan;
Kelayakan usaha yang akan dilaksanakan menjadi tolok ukur yang harus menjadi pertimbangan bagi BUMDes dalam memilih jenis usaha yang akan dikembangkan. Kelayakan ini terkait dengan peluang pasar dari usaha yang akan dikembangkan, adanya kebutuhan pasar yang besar merupakan indicator seberapa menjanjikannya usaha yang akan dikembangkan oleh BUMDes. Meski BUMDes memiliki fungsi social namun tingkat perolehan pendapatan yang diperoleh dari usaha yang dilakukan merupakan komponen pendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dimana BUMDes itu berdiri.
3. Usaha ekonomi yang mememenuhi kepentingan hajat hidup orang banyak;
BUMDes bukan merupakan kapitalisasi usaha yang ada di desa, oleh sebab itu peran BUMDes adalah mencegah hal tersebut terjadi. Dengan penguasaan sector ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak menjadi upaya perlindungan dan keterjaminan social masyarakat desa itu sendiri.
4. Usaha ekonomi sebagai perkuatan ekonomi lokal
Lebih bagus, adalah mengembangkan usaha ekonomi yang telah ada yang dikelola oleh pemerintah desa atau masyarakat berasal dari program pemerintah
No comments:
Post a Comment