Tips Belajar Akuntansi

Perusahaan Anjak Piutang (factoring) bagian 2

PROSES ANJAK PIUTANG UNTUK TAGIHAN DAN PROMES

Pada umumnya kegiatan usaha anjak piutang sering dilakukan dalam bentuk pembelian tagihan milik klien (supplier. Selanjutnya, proses kegiatan anjak piutang ini dapat dibedakan dalam bentuk transaksi untuk tagihan atau account receivable dan promes atau promissory notes.

Proses Anjak Piutang untuk Tagihan

Kegiatan anjak piutang untuk tagihan ini atau disebut juga account receivable factoring didasarkan pada suatu transaksi jual beli secara kredit jangka pendek dan menengah yang dijual kepada perusahaan anjak piutang dengan kontrak pengambil alihan tagihan dari penjual atau supplier kepada perusahaan anjak piutang. Pengalihan tagihan tersebut atas persetujuan atau pengetahuan pembeli (customer). Proses anjak piutang untuk tagihan dapat diikuti pada Gambar berikut

ProsesAnjakPiutang untuk Tagihan

Keterangan:
  1. Supplier (klien) menjual barang atau jasa kepada pembeli (customer). Penyerahan barang dengan D/0 yang ditandatangani pembeli. Asli D/0 kembali kepada supplier.

  2. Karena alasan cashflow, supplier atau klien kemudian menjual tagihannya kepada perusahaan anjak piutang atas persetujuan pembeli (customer).

  3. Klien menyerahkan data tagihan, termasuk faktur-faktur atau D/0 kepada perusahaan anjak piutang.

  4. Kontrak persetujuan dan pengambilatihan tagihan antara klien dengan perusahaan anjak piutang.

  5. Pembayaran kepada klien atas penjualan tagihan.

  6. Pada saat jatuh tempo perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada pembeli (customer).

  7. Pelunasan utang oleh pembeli.

Proses Anjak Piutang untuk Promes

Transaksi anjak piutang dengan menggunakan promes atau promissory notes factoring berbeda dengan proses anjak piutang tagihan. Proses anjak piutang untuk promes melibatkan pihak lain misalnya bank dalam mekanisme pembayaran. Transaksi jual beli dilakukan dengan penerbitan promes oleh pembeli sebagai bukti surat utang kepada penjual yang selanjutnya dapat didiskontokan kepada perusahaan anjak piutang. Proses anjak piutang untuk promes tersebut dapat diikuti pada Gambar dibawah ini;



Proses Anjak Plutang untuk Promes

Keterangan:

1)      Penjualan barang ataujasa kepada pembeli secara kredit.

2)      Sebagai bukti utang atas transaksijual beli, pembeli mengeluarkan promes kemudian diserahkan kepadasupplier.

3)      Supplier kemudian meng-endors promes tersebut kemudian dijual kepada perusahaan anjak piutang secara diskonto.

4)      Perusahaan anjak piutang membayar promes atas dasar diskonto.

5)      Setelah jatuh tempo, perusahaan anjak piutang menyerahkan promes tersebut kepada bank untuk ditagihkan pembayarannya dari pembeli.

6)      Pembayaran diteruskan oleh bank kepada perusahaan anjak piutang setelah ditakukan penagihan.

JASA-JASA ANJAK  PIUTANG

Jasa jasa anjak piutang dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu :



  1. jasa pembiayaan (financing services) dan

  2. jasa non-pembiayaan (non financing services).

1. Jasa Pembiayaan

Perusahaan anjak piutang memberikan pembiayaan yang besarnya berkisar antara 60%- 80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak anjak piutang dan penyerahan bukti-bukti penjualan barang. Kontrak atau transaksi ini dapat dilakukan atas dasar with recourse atau without recourse.

Dalam pengambilan keputusan mengenai dasar transaksi anjak piutang yang mana yang akan dilaku­kan, perusahaan anjak piutang akan memperhatikan dan mempertimbangkan besarnya risiko terjadi­nya kemacetan yang mungkin dihadapi oleh pihak nasabah (customer).

2. Jasa Non-pembiayaan

Penyediaan jasa nonpembiayaan oleh perusahaan anjak piutang pada dasarnya merupakan jasa untuk melayani kepentingan pengelolaan kredit klien (supplier). Produk jasa jasa nonpembiayaan yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang antara lain sebagai berikut:

a.       Investigasi kredit (credit investigation) atau analisis kredit.

b.      Sales ledger administration atatt sales accounting.

c.       Pengawasan kredit dan penagihannya. Perusahaan anjak piutang dapat memberikan jasa peng­awasan atau monitoring terhadap penjualan yang dilakukan klien termasuk pula menetapkan prosedur penagihannya.

d.      Perlindungan terhadap risiko kredit. Perusahaan anjak piutang dapat mengusahakan cara-cara pengamanan terhadap risiko piutang khususnya dalam hal export financing. Untuk tujuan ini perusahaan dapat pula memberikan jasa perlindungan terhadap risiko terjadinya fluktuasi kurs valuta asing.

Jasa jasa nonpembiayaan yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang sebagaimana dijelaskan di atas pada prinsipnya merupakan fungsi credit department bagi perusahaan klien. Perusahaan anjak piutang menyampaikan laporan kepada kliennya yang menyangkut antara lain hal-hal sebagai berikut:

a)      Credit standing para nasabah (customer).

b)      Posisi piutang klien termasuk tanggal jatuh temponya yang bagi klien berguna untuk perencanaan penjualan kredit pada periode berikutnya.

c)      Statement of account kepada nasabah. Dokumen ini sangat perlu bagi pihak nasabah yang bersangkutan dalam melakukan rekonsiliasi atas pembayaran-pembayaran yang telah dilakukannya, di samping sebagai informasi mengenai posisi utang dan tanggal jatuh temponya.

d)      Kegiatan penagihan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Dalam proses penagihan ini, perusahaan factoring berusaha sebaik-baiknya untuk tidak merusak hubungan klien dengan nasabah.



BIAYA ANJAK  PIUTANG

Biaya biaya yang dibebankan oleh perusahaan anjak piutang antara lain terdiri atas service charge dan initial payment charge atau juga disebut discount charge (biaya bunga). Besamya service charge anjak piutang untuk jasa nonpembiayaan untuk anjak piutang domestik berkisar antara 0,5%-1.5% dari jumlah tagihan. Sedangkan untuk anjak piutang internasional antara 1,0%-2,5%. Pembayaran service charge tersebut biasanya dipotong dari pembayaran pre financing yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang. Sedangkan biaya bunga atau discount charge sehubungan dengan pembayaran di muka (initial payment), perusahaan anjak piutang mengenakan biaya antara 2%-3% p.a. di atas prime rate. Biaya yang terdiri atas 2 (dua) macam biaya :  u:

1.      Service charge. Service charge atau fee berkaitan dengan fungsi perusahaan factoring dalam melakukan pembukuan penjualan (sales ledger) terhadap transaksi penjualan oleh klien. Besarnya biaya tersebut sangat tergantung dalam, perjanjian atau persetujuan kedua belah pihak antara perusahaan anjak piutang dengan klien sebelum kontrak anjak piutang dilaksanakan dan biasanya dinyatakan dalam suatu persentase tertentu dari nilai faktur.

2.      Discount Charge. Biaya ini secara langsung berhubungan dengan pembayaran di muka yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang kepada klien setelah penyerahan faktur dilakukan. Besarnya biaya tersebut juga dinyatakan dalam suatu persentase secara tahunan (annual basis). Seperti halnya dengan service charge, biaya ini juga ditetapkan berdasarkan negosiasi antara pihak perusahaan anjak piutang dengan klien sebelum kontrak anjak piutang dilakukan.

MANFAATANJAK PIUTANG       

Manfaat anjak piutang bagi klien dapat dijelaskan antara lain sebagai berikut:

a. Membantu administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection services)

Perusahaan anjak piutang memperoleh fee atau komisi sebesar persentase tertentu dari jumlah piutang yang dianjak-piutangkan atas jasa jasa administrasi yang diberikan sebagai bagian dari perjanjian anjak piutang.Jasa jasa tersebut meliputi administrasi piutang yang dianjak-piutangkan dan membantu penagihannya. Dengan mengalihkan tugas pembukuan kepada perusahaan anjak piutang akan timbul beban biaya atas klien.

b. Membantu beban risiko (credit inscrrance)

Kadang-kadang klien (supplier) membatasi penjualannya hanya kepada nasabah lama saja karena alasan risiko kredit. Sehingga kemungkinan mereka menolak menjual kredit kepada nasabah baru. Hal tersebut berarti suatu kerugian, bukan saja semata-mata rugi materi yaitu akibat batalnya memperoleh keuntungan yang sudah di depan mata tetapi juga rugi secara immateriel dalam hal goodwill. Sekiranya risiko dapat dibagi dengan perusahaan anjak piutang berarti akan meningkatkan keuntungan karena pesanan barang dari nasabah baru tidak perlu lagi ditolak.

c. Memperbaiki sistem penagihan

Keuntungan lain perusahaan anjak piutang adalah memperbaiki sistem penagihan. Apabila suatu perusahaan anjak piutang membeli suatu tagihan, tentu perusahaan tersebut mengharapkan untuk , dibayar pada saat jatuh temponya. Hat tersebut berarti perusahaan anjak piutang akan memantau pembayarannya dan memberitahukan kepada klien tagihan-tagihan yang telah jatuh tempo. Klien biasanya melakukan revisi posisi tagihan yang dianjak-piutangkan. Dalam melakukan penagihan, perusahaan anjak piutang sedapat mungkin tidak memperburuk hubungan antara kliennya dengan nasabah atau custonrer.

d. Membantu memperlancar modal kerja

Dengan anjak piutang, setiap penjualan praktis berarti penjualan tunai dan ini berarti terlepas dari masalah kredit. Di samping itu, klien dapat menawarkan penjualan kredit untuk jangka waktu yang sedikit lebih panjang untuk menarik lebih banyak nasabah. Hal tersebut akan lebih kompetitif karena klien akan dapat meningkatkan pangsa pasarnya.

Manfaat anjak piutang dalam siklus manufaktur dapat dijelaskan dalam Gambar


Manfaat Aujak Piutang dan Slklus Manufaktur

Keterangan:

  1. Pemrosesan bahan mentah sesuai dengan klasifikasi produk.

  2. Barang setengah jadi selanjutnya diproses selesai untukdikirimkan kepada nasabah.

  3. Penjualan dilakukan secara kredit.

  4. Alternatif imtuk memperoleh uang tunai melalui fasilitas anjak piutang tanpa perlu menunggu jatuh temponya piutang yang biasanya berkisar antara 1-3 bulan.

  5. Siklus produksi baru dapat dimulai kembali setelah piutang jatuh tempo.

e. Meningkatkan kepercayaan

Karena arus dana bukan lagi suatu masalah maka setiap tagihan dapat dibayar tepat waktu yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan pihak klien. Reputasi yang baik akan mengakibatkan mudahnya melakukan pembelian misalnya barang-barang mentah secara kredit dengan harga yang lebih baik. Sedangkan dalam hal penjualan tunai klien dapat memberikan discount yang lebih menarik.

 f. Kesempatan untuk mengembangkan usaha

Manfaat lain anjak piutang yang cukup menarik adalah kesempatan untuk tumbuh dan berkembang khususnya bagi usaha kecil. Sekiranya ada permintaan atas produk atau jasa jasa dan apabila mereka menjual kepada nasabah besar dengan reputasi baik.
Share:
Read More

Perusahaan Anjak Piutang (factoring) bagian 1

Anjak piutang adalah transaksi pembelian dan atau penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek klien (penjual) kepada perusahaan factoring, yang kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli karena adanya pembayaran kepada klien oleh perusahaan factoring (factor).

Definisi perusahaan anjak piutang menurut Men Keu No. 1251/KM013/ 1988 tangga120 Desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan pokok anjak piutang meliputi:
  1. Pembelian dana atau pengalihan piutang jangka pendek dari transaksi perdagangan
  2. Mengurus administrasi penjualan kredit
  3. Penagihan piutang perusahaan klien
PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DALAM ANJAK PIUTANG

Dalam, kegiatan anjak piutang terdapat tiga pelaku utama yang terlibat yaitu:
  1. Perusahaan anjak piutang (factor),Factor adalah perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang.
  2. Klien (supplier) dan Klien adalah pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang.
  3. Nasabah (customer) atau disebut debitor. Nasabah adalah pihak-pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.
Lebih jelas dapat dilihat dalam gambar dibawah ini;

Istilah klien (client) dan nasabah (customer) dalam mekanisme anjak piutang memiliki pengertian yang sangat berbeda. Lain halnya dengan bank yang memiliki nasabah atau customer, sedangkan perusahaan anjak piutang hanya memiliki klien dalam hal ini supplier. Selanjutnya, klien yang memiliki nasabah atau customer. Mekanisme anjak piutang ini sebenamya diawali dari adanya transaksi jual beli barang atau jasa yang pembayarannya secara kredit.

Dalam siklus penjualan tradisional anjak piutang yang umum dilakukan oleh supplier dan pembeli atau debitor. Selanjutnya, apabila suatu transaksi penjualan melibatkan jasa jasa perusahaan anjak piutang, maka secara diagram dapat dijelaskan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang sebagaimana dijelaskan pada Gambar berikut.

Siklus Penjualan Tradisional

Penggunaan jasa perusahaan anjak piutang sangat membantu perusahaan dalam kondisi antara lain sebagai berikut:

  1. Perusahaan yang sedang melakukan ekspansi pemasaran.
  2. Perusahaan anjak piutang dapat memberikan informasi mengenai keadaan pasar yang akan dimasuki oleh perusahaan yang bersangkutan (klien).
  3. Perusahan baru yang berkembang pesat, sementara bagian kreditnya kurang mampu meng­imbangi ekspansi perusahaan. Dengan jasa factoring, pihak klien diharapkan dapat menyusun rencana ekspansi secara lebih leluasa, clan fimgsi pengelolaan kredit diambil alih oleh perusahaan anjak piutang.
  4. Perusahaan klien akan dapat beroperasi lebih efisien dengan menyerahkan pengelolaan kreditnya kepada perusahaan anjak piutang karena tidak perlu lagi membentuk unit organisasi yang berfungsi sebagai bagian kredit yang tentunya akan menambah biaya operasi.
  5. Perusahaan dapat memperoleh pembiayaan siap pakai (stand by facility) yang disediakan oleh perusahaan anjak piutang.

Jenis fasilitas Anjak Piutang
Fasilitas merupakan bagian dari mekanisme anjak piutang perlu dipahami antara lain sebagai berikut:
1. Berdasarkan pemberitahuan

  • Disclosed; Fasilitas disclosed adalah penjualan atau penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor atau customer. Pada saat utang tersebut jatuh tempo perusahaan anjak piutang, atau disebut factor memiliki hak tagih pada nasabah yang bersangkutan. Oleh karena itu biasanya di atas faktur dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah diserahkan atau dijual kepada perusahaan anjak piutang. Disclosed factoring atau juga disebut dengan notification factoring


Mekanisme Disclosed Factoring

Keterangan:
  1. Penjualan secara kredit kepada customer (debitor).
  2. Kontrak factoring antara supplier (klien) dengan perusahaan factoring (factor) disertai dengan penyerahan faktur­faktur dan dokumen terkait lainnya.
  3. Pemberitahuan kepada customer mengenai kontrak factoring.
  4. Pembayaran oleh perusahaan factoring yang dapat dilakukan dalam waktu 24 jam. Pembayaran tersebut berjumlah sampai 80% dari total nilai faktur. Sisanya 20% akan dibayar apabila telah dilakukan pelunasan penuh oleh customer atau debitor.
  5. Penagihan oleh perusahaan factoring yang disertai dengan bukti-bukti pendukung.
  6. Pelunasan utang customer kepada perusahaan factoring.

  • Undisclosed Factoring; Penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang tanpa sepengatahuan debitur atau notifikasi kepada customer

Mekanisme Undisclosed Factoring

Keterangan:
  1. Penjualan secara kredit oleh klien (supplier) kepada nasabahnya (customer).
  2. Penyerahan faktur dan bukti-bukti pendukung lainnya tanpa ada pemberitahuan mengenai kontrak anjak piutang.
  3. Tembusan atau copy faktur diserahkan kepada perusahaan anjak piutang.
  4. Pembayaran kepada klien sampai 80% dari total nilai faktur. Sisanya 20% akan dibayar pada saat pelunasan utang oleh debitor (customer).
  5. Pada saatjatuh tempo, debitor akan melunasi utangnya langsung kepada supplier atau klien.
  6. Klien kemudian meneruskan pelunasan tersebut (No.5) kepada perusahaan anjak piutang. Perusahaan anjak piutang selanjutnya melunasi sisa pembayaran 20% kepada klien.
2. Berdasarkan Penangungan Risiko
  • With recourse; Bila debitur tidak mampu melunasi kewajibannya, risiko kredit menjadi tanggung jawab pihak kreditur dan pihak anjak piutang mengembalikan tanggung jawab penagihannya

  • Without recourse; Bila semua risiko yang tidak terbayar dalam suatu penagihan piutang menjadi tanggung jawab pihak anjak piutang sepenuhnya dan bukan tanggung jawab kreditur
3. Berdasarkan Pelayanan Pelanggan
  • Full Service Factoring; Memberikan semua jenis fasilitas pembiayaan & non pembiayaan

  • Resource Factoring; Memberikan semua fasilitas kecuali proteksi risiko tidak diterima tagihan

  • Bulk Factoring; Jasa yang diberikan hanya pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo

  • Maturity Factoring; Fasilitas yang diberikan, perlindungan kredit dan pengurusan penjualan

  • Advance Payment; Pembayaran dilaksanakan saat jatuh tempo sebesar 80% x nilai faktur

4. Berdasarkan Lingkup Kegiatan
  • Domestic factoring, yaitu kegiatan transaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang, klien dan debitor yang semuanya berdomisili di dalam negeri.

  • International factoring. Anjak piutang ini juga sering disebut export factoring, yaitu adalah kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing negara sebagai export factor dan import factor.
5. Berdasarkan Pembayaran kepada Klien
  • Advanced payment, yaitu transaksi anjak piutang dengan memberikan pembayaran di muka (pre­payment financing) oleh perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur.
  • Maturity, transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasarkan rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur). Untuk lebih jelasnya lihat kembah maturity factoring yang telah dibahas terdahulu.
  • Collection, yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaan anjak piutang berhasil melakukan penagihan terhadap debitor.
Tujuan pemberian fasilitas ini antara lain;

  • Menjamin pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang

  • Mencegah debitur merugikan perusahaan anjak piutang

  • Mencegah adanya perubahan dalam kontrak

  • Memungkinkan perusahaan anjak piutang untuk menuntut apabila terjadi perselisihan
JASA DAN MEKANISME ANJAK PIUTANG

Atas dasar jasa yang diberikan oleh Factor, anjak piutang dapat dibedakan menjadi:
  1. Full-Service Factoring; Memberikan jasa secara menyeluruh baik jasa pembiayaan maupun non-pembiayaan.
  2. Bulk Factoring; Hanya memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo kepada customer.
  3. Maturity Factoring; Memberikan jasa proteksi resiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh dan penagihan.
  4. Invoice Discounting; Hanya memberikan jasa pembiayaan saja.
PERAN ANJAK PIUTANG DALAM EKONOMI

Banyaknya sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dengan kurangnya kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan; lemahnya pemasaran, yang tentunya akan mempengaruhi pencapaian target penjualan. Kelemahan di bidang manajemen menyebabkan semakin meningkatnya jumlah kredit macet. Kondisi seperti ini semakin menyulitkan memperoleh tambahan sumber pembiayaan melalui lembaga keuangan.

Dalam mengatasi kendala di atas, kehadiran lembaga anjak piutang akan memberi suatu alternatif pemecahan masalah. Melalui anjak piutang, dimungkinkan bagi perusahaan-perusahaan untuk memperoleh sumber pembiayaan secara mudah dan cepat sampai 80% dari nilai faktur penjualannya secara kredit. Dengan demikian klien dapat lebih terkonsentrasi pada kegiatan peningkatan produksi dan penjualan. Beberapa manfaat anjak piutang dalam peningkatan kemampuan usaha sbb :
  1. Menurunkan biaya produksi perusahaan.
  2. Memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran di muka atau advanced payment sehingga meningkatkan credit standing perusahaan klien.
  3. Meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien, karena klien dapat mengadakan transaksi dagang secara bebas atas dasar open account baik perdagangan dalam maupun luar negeri.
  4. Meningkatkan kemampuan klien memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja.
  5. Menghilangkan ancaman kerugian akibat terjadinya kredit macet. Risiko kredit macet dapat diambil alih oleh perusahaan anjak piutang.
  6. Mempercepat proses pertumbuhan ekonomi.
 Sumber:
  • http://www.sylabus.web44.net/blk2file/kuliah6.htm

  • http://blog.uad.ac.id/aftoni/files/2009/03/anjak-piutang.doc.

  • Majalah Ilmiah Unikom. (jurnal.unikom.ac.id/vol9/07-linna.pdf)

  • http://www.perfspot.com

  • http://www.wikipedia.com

Share:
Read More

AccountingCoach.com; Pusat Belajar Online Akuntansi Gratis

Share:
Read More

Regulasi UU Pada Industri Jasa Keuangan

UU Pada Industri Jasa Keuangan meliputi:
  1. Undang Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

  2. Undang Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

  3. Undang Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

  4. Undang Undang No 2 Tahun 2009 tentang LPEI

  5.  Undang Undang No 7 Tahun 2009 tentang Penetapan PERPU No 3 Tahun 2008 Menjadi Undang Undang

  6. PERPU No 3 Tahun 2008 Perubahan UU LPS

  7. Undang Undang No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan

  8. Undang Undang No 6 Tahun 2009 Penetapan PERPU No 2 Tahun 2008 Menjadi Undang Undang

  9. PERPU No 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU BI

  10. Undang Undang No 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Perubahan Pertama UU BI

  11. Undang Undang No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

  12. Undang Undang No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun

  13. Undang Undang No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian

  14. Undang Undang No 8 Tahun1995 tentang Pasar Modal
Share:
Read More

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012. Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan pada dasarnya memuat ketentuan tentang organisasi dan tata kelola (governance) dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Sedangkan ketentuan mengenai jenis-jenis produk jasa keuangan, cakupan dan batas-batas kegiatan lembaga jasa keuangan, kualifikasi dan kriteria lembaga jasa keuangan, tingkat kesehatan dan pengaturan prudensial serta ketentuan tentang jasa penunjang sektor jasa keuangan dan lain sebagainya yang menyangkut transaksi jasa keuangan diatur dalam undang-undang sektoral tersendiri, yaitu Undang-Undang tentang Perbankan, Pasar Modal, Usaha Perasuransian, Dana Pensiun, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan sektor jasa keuangan lainnya. OJK telah resmi bertugas saat Mahkamah Agung mengambil sumpah sembilan anggota Dewan Komisioner OJK dengan ketuanya Muliaman Hadad pada Juli 2012 lalu. Pendirian lembaga ini, dilatarbelakangi oleh dibutuhkannya lembaga yang berwenang  melakukan pengawasan, pengaturan, penindakan di industri perbankan, pasar modal dan lembaga keuangan non-bank. Tentu kita tidak boleh berspekulasi selain dari pada itu meski Kasus Bank Century yang belum juga tuntas sampai saat ini, mungkin dapat dijadikan dasar penilaian mengapa perlunya lembaga super ini dibentuk.

Dalam ketentuan peralihan undang-undang Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012  Pasal 55. Pada ayat 1 disebutkan bahwa sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK. Sedangkan dalam ayat 2 pasal yang sama disebutkan, sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK.

Salah satu wewenang yang perlu digarisbawahi adalah bahwa lembaga ini berwenang untuk menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Lalu apakah lembaga super ini dapat menjawab apa yang diharapkan untuk menanggulangi masalah seperti Bank Century tidak terulang lagi dengan dalil terjadinya krisis keuangan? Mengingat dalam pasal 1 Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan bahwa OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. Institusi ini mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, serta pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.  Jawabannya, OJK masih bisa diintervensi oleh lembaga dan kementrian terkait, dan hal ini tidak jauh berbeda mekanismenya ketika masalah Bank Century.

Mengapa demikian? Karena dalam Pasal 45 ayat 1 dan 2 disebutkan. Dalam kondisi tidak normal untuk pencegahan dan penanganan krisis, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan/atau Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan yang mengindikasikan adanya potensi krisis atau telah terjadi krisis pada sistem keuangan, masing-masing dapat mengajukan ke Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan untuk segera dilakukan rapat guna memutuskan langkah-langkah pencegahan atau penanganan krisis.

Anggota dari Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan terdiri dari,  Menteri Keuangan selaku anggota merangkap koordinator, Gubernur Bank Indonesia selaku anggota, Ketua Dewan Komisioner OJK selaku anggota,  dan  Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan selaku anggota. Walaupun disebutkan bahwa dalam pengambilan keputusan dalam rapat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Namun apabila hal tersebut tidak dapat dipenuhi maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Salah satu keputusan yang dihasilkan jika dalam keadaan tersebut, dapat terkait dengan penyelesaian dan penanganan suatu bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik mengikat Lembaga Penjamin Simpanan.

Masih melekat istilah sistemik di ingatan kita ketika masalah bank Century dibahas baik di DPR maupun dalam diskusi dan debat kusir lainya. Namun kali ini, DPR terlihat cukup mahir atau mungkin terlalu terburu-buru dalam melihat celah agar mereka dilibatkan dalam keputusan yang dihasilkan oleh Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan nantinya. Karena dalam Pasal 46 ayat 1 disebutkan, kebijakan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan yang terkait dengan keuangan negara wajib diajukan untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan ayat 2 menyebutkan bahwa, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat wajib ditetapkan dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak pengajuan persetujuan.

24 jam dalam perhitungan masa krisis yang bagi  DPR adalah waktu yang sangat mendesak. Mereka harus dapat memutuskan apabila suatu bank ingin diselamatkan misalnya. Kemungkinan akan menjadi masalah tersendiri dalam prakteknya, karena anggota dewan kita sudah terbiasa berjibaku dalam adu argumen apalagi dengan latar belakang alergi masalah “Century”. Ujung-ujungnya kalau terdesak karena waktu, DPR dapat menyerah dan terpaksa menyetujui atau malah menolak, dan apabila pilihan menolak ini berakibat sistemik pada stabilitas perekonomian atau bahkan keamanan bangsa dan negara maka kesalahan seperti Century akan berpindah tangan menjadi tanggung jawab DPR.
Share:
Read More