Anjak piutang adalah transaksi pembelian dan atau penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek klien (penjual) kepada perusahaan factoring, yang kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli karena adanya pembayaran kepada klien oleh perusahaan factoring (factor).
Definisi perusahaan anjak piutang menurut Men Keu No. 1251/KM013/ 1988 tangga120 Desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan pokok anjak piutang meliputi:
- Pembelian dana atau pengalihan piutang jangka pendek dari transaksi perdagangan
- Mengurus administrasi penjualan kredit
- Penagihan piutang perusahaan klien
Dalam, kegiatan anjak piutang terdapat tiga pelaku utama yang terlibat yaitu:
- Perusahaan anjak piutang (factor),Factor adalah perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang.
- Klien (supplier) dan Klien adalah pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang.
- Nasabah (customer) atau disebut debitor. Nasabah adalah pihak-pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.
Istilah klien (client) dan nasabah (customer) dalam mekanisme anjak piutang memiliki pengertian yang sangat berbeda. Lain halnya dengan bank yang memiliki nasabah atau customer, sedangkan perusahaan anjak piutang hanya memiliki klien dalam hal ini supplier. Selanjutnya, klien yang memiliki nasabah atau customer. Mekanisme anjak piutang ini sebenamya diawali dari adanya transaksi jual beli barang atau jasa yang pembayarannya secara kredit.
Dalam siklus penjualan tradisional anjak piutang yang umum dilakukan oleh supplier dan pembeli atau debitor. Selanjutnya, apabila suatu transaksi penjualan melibatkan jasa jasa perusahaan anjak piutang, maka secara diagram dapat dijelaskan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang sebagaimana dijelaskan pada Gambar berikut.
Siklus Penjualan Tradisional
Penggunaan jasa perusahaan anjak piutang sangat membantu perusahaan dalam kondisi antara lain sebagai berikut:
- Perusahaan yang sedang melakukan ekspansi pemasaran.
- Perusahaan anjak piutang dapat memberikan informasi mengenai keadaan pasar yang akan dimasuki oleh perusahaan yang bersangkutan (klien).
- Perusahan baru yang berkembang pesat, sementara bagian kreditnya kurang mampu mengimbangi ekspansi perusahaan. Dengan jasa factoring, pihak klien diharapkan dapat menyusun rencana ekspansi secara lebih leluasa, clan fimgsi pengelolaan kredit diambil alih oleh perusahaan anjak piutang.
- Perusahaan klien akan dapat beroperasi lebih efisien dengan menyerahkan pengelolaan kreditnya kepada perusahaan anjak piutang karena tidak perlu lagi membentuk unit organisasi yang berfungsi sebagai bagian kredit yang tentunya akan menambah biaya operasi.
- Perusahaan dapat memperoleh pembiayaan siap pakai (stand by facility) yang disediakan oleh perusahaan anjak piutang.
Jenis fasilitas Anjak Piutang
Fasilitas merupakan bagian dari mekanisme anjak piutang perlu dipahami antara lain sebagai berikut:1. Berdasarkan pemberitahuan
- Disclosed; Fasilitas disclosed adalah penjualan atau penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor atau customer. Pada saat utang tersebut jatuh tempo perusahaan anjak piutang, atau disebut factor memiliki hak tagih pada nasabah yang bersangkutan. Oleh karena itu biasanya di atas faktur dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah diserahkan atau dijual kepada perusahaan anjak piutang. Disclosed factoring atau juga disebut dengan notification factoring
Mekanisme Disclosed Factoring
Keterangan:
- Penjualan secara kredit kepada customer (debitor).
- Kontrak factoring antara supplier (klien) dengan perusahaan factoring (factor) disertai dengan penyerahan fakturfaktur dan dokumen terkait lainnya.
- Pemberitahuan kepada customer mengenai kontrak factoring.
- Pembayaran oleh perusahaan factoring yang dapat dilakukan dalam waktu 24 jam. Pembayaran tersebut berjumlah sampai 80% dari total nilai faktur. Sisanya 20% akan dibayar apabila telah dilakukan pelunasan penuh oleh customer atau debitor.
- Penagihan oleh perusahaan factoring yang disertai dengan bukti-bukti pendukung.
- Pelunasan utang customer kepada perusahaan factoring.
- Undisclosed Factoring; Penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang tanpa sepengatahuan debitur atau notifikasi kepada customer
Mekanisme Undisclosed Factoring
Keterangan:
- Penjualan secara kredit oleh klien (supplier) kepada nasabahnya (customer).
- Penyerahan faktur dan bukti-bukti pendukung lainnya tanpa ada pemberitahuan mengenai kontrak anjak piutang.
- Tembusan atau copy faktur diserahkan kepada perusahaan anjak piutang.
- Pembayaran kepada klien sampai 80% dari total nilai faktur. Sisanya 20% akan dibayar pada saat pelunasan utang oleh debitor (customer).
- Pada saatjatuh tempo, debitor akan melunasi utangnya langsung kepada supplier atau klien.
- Klien kemudian meneruskan pelunasan tersebut (No.5) kepada perusahaan anjak piutang. Perusahaan anjak piutang selanjutnya melunasi sisa pembayaran 20% kepada klien.
- With recourse; Bila debitur tidak mampu melunasi kewajibannya, risiko kredit menjadi tanggung jawab pihak kreditur dan pihak anjak piutang mengembalikan tanggung jawab penagihannya
- Without recourse; Bila semua risiko yang tidak terbayar dalam suatu penagihan piutang menjadi tanggung jawab pihak anjak piutang sepenuhnya dan bukan tanggung jawab kreditur
- Full Service Factoring; Memberikan semua jenis fasilitas pembiayaan & non pembiayaan
- Resource Factoring; Memberikan semua fasilitas kecuali proteksi risiko tidak diterima tagihan
- Bulk Factoring; Jasa yang diberikan hanya pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo
- Maturity Factoring; Fasilitas yang diberikan, perlindungan kredit dan pengurusan penjualan
- Advance Payment; Pembayaran dilaksanakan saat jatuh tempo sebesar 80% x nilai faktur
4. Berdasarkan Lingkup Kegiatan
- Domestic factoring, yaitu kegiatan transaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang, klien dan debitor yang semuanya berdomisili di dalam negeri.
- International factoring. Anjak piutang ini juga sering disebut export factoring, yaitu adalah kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing negara sebagai export factor dan import factor.
- Advanced payment, yaitu transaksi anjak piutang dengan memberikan pembayaran di muka (prepayment financing) oleh perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur.
- Maturity, transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasarkan rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur). Untuk lebih jelasnya lihat kembah maturity factoring yang telah dibahas terdahulu.
- Collection, yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaan anjak piutang berhasil melakukan penagihan terhadap debitor.
- Menjamin pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang
- Mencegah debitur merugikan perusahaan anjak piutang
- Mencegah adanya perubahan dalam kontrak
- Memungkinkan perusahaan anjak piutang untuk menuntut apabila terjadi perselisihan
Atas dasar jasa yang diberikan oleh Factor, anjak piutang dapat dibedakan menjadi:
- Full-Service Factoring; Memberikan jasa secara menyeluruh baik jasa pembiayaan maupun non-pembiayaan.
- Bulk Factoring; Hanya memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo kepada customer.
- Maturity Factoring; Memberikan jasa proteksi resiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh dan penagihan.
- Invoice Discounting; Hanya memberikan jasa pembiayaan saja.
Banyaknya sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dengan kurangnya kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan; lemahnya pemasaran, yang tentunya akan mempengaruhi pencapaian target penjualan. Kelemahan di bidang manajemen menyebabkan semakin meningkatnya jumlah kredit macet. Kondisi seperti ini semakin menyulitkan memperoleh tambahan sumber pembiayaan melalui lembaga keuangan.
Dalam mengatasi kendala di atas, kehadiran lembaga anjak piutang akan memberi suatu alternatif pemecahan masalah. Melalui anjak piutang, dimungkinkan bagi perusahaan-perusahaan untuk memperoleh sumber pembiayaan secara mudah dan cepat sampai 80% dari nilai faktur penjualannya secara kredit. Dengan demikian klien dapat lebih terkonsentrasi pada kegiatan peningkatan produksi dan penjualan. Beberapa manfaat anjak piutang dalam peningkatan kemampuan usaha sbb :
- Menurunkan biaya produksi perusahaan.
- Memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran di muka atau advanced payment sehingga meningkatkan credit standing perusahaan klien.
- Meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien, karena klien dapat mengadakan transaksi dagang secara bebas atas dasar open account baik perdagangan dalam maupun luar negeri.
- Meningkatkan kemampuan klien memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja.
- Menghilangkan ancaman kerugian akibat terjadinya kredit macet. Risiko kredit macet dapat diambil alih oleh perusahaan anjak piutang.
- Mempercepat proses pertumbuhan ekonomi.
- http://www.sylabus.web44.net/blk2file/kuliah6.htm
- http://blog.uad.ac.id/aftoni/files/2009/03/anjak-piutang.doc.
- Majalah Ilmiah Unikom. (jurnal.unikom.ac.id/vol9/07-linna.pdf)
- http://www.perfspot.com
- http://www.wikipedia.com
No comments:
Post a Comment