Webster’s New World Dictionary mendefinsikan profesi sebagai “Suatu pekerjaan yang meminta pendidikan tinggi dalam liberal art atau science dan biasanya meliputi pekerjan mental, bukan pekerjaan manual”. Good’s Dictionary of Education mendefinisikan sebagai “suatu pekerjaan yang meminta persiapan spesialisasi yang relatif lama di perguruan tinggi dan dikuasai oleh suatu kode etik khusus”.
More (1970) menyebutkan ciri-ciri profesi sebagai berikut:
- Seorang profesional menggunakan waktu penuh untuk menjalankan pekerjaannya
- Ia terikat oleh suatu panggilan hidup, dan dalam hal ini ia memperlakukan pekerjaannya sebagai separangkat norma kepatuhan dan perilaku
- Ia anggota organisasi profesional yang formal
- Ia menguasai pengetahuan yang berguna dan keterampilan atas dasar latihan spesialisasi atau pendidikan yang sangat khusus
- Ia terikat oleh syarat-syarat kompetensi, kesadaran pendidikan yang khusus
- Ia memperoleh otonomi berdasarkan spesialisasi teknis yang tinggi sekali.
Greewood (dalam Vollmer,1966) mengemukakan esensial profesi adalah:
- Suatu dasar teori sistematis
- Kewenangan (autoruty) yang diakui oleh klien
- Sanksi dalam pengakuan masyarakat atas kewenangan ini
- Kode etik yang mengatur hubungan dari orang-orang profesional dengan klien dan teman sejawat
- Kebudayaan profesi yang terdiri atas nilai-nilai norma-norma dan simbol-simbol profesi lainnya.
Menurut Kuntadi salah satu kewenangan guru adalah berhadapan dengan klien (siswa), yang harus memiliki kemampuan dan memiliki standar, dengan prinsip mandiri (otonom) atas keilmuannya. Uraian tersebut, memberikan penguatan bahwa profesi guru perlu adanya kekuatan pengakuan formal melalui tiga tahap; yakni registrasi; sertifikasi dan lisensi.
- Regritasi mengacu kepada suatu pengaturan di mana anggota diharuskan terdaftar namanya pada suatu badan atau lembaga.
- Sertifikasi adalah pemberian sertifikat yang menunjukkan kewenangan seseorang anggota seperti ijazah tertentu. Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru bertujuan untuk (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, (2) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, (3) meningkatkan kesejahteraan guru, (4) meningkatkan martabat guru; dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu (Depdiknas, 2009:1)
- Lisensi adalah suatu pengaturan yang menetapkan seseorang memperoleh izin dari yang berwajib/berwenang untuk menjalankan pekerjaanya.
Mencermati hal diatas maka pengakuan jabatan guru sebagai profesi sekaligus mengandung bagi seorang guru untuk memiliki komptensi sebagaimana dipersyaratkan. Ketetapan mengenai kompetensi guru ini selanjutnya diatus dalam UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1 kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan
Louise Moqvist (dalam Widayati, 2008: 19)[3] mengemukakan bahwa “competency has been defined in the light of actual circumstances relating to the individual and work. Sementara itu, dari Trainning Agency sebagaimana disampaikan Len Holmes (1992) menyebutkan bahwa: ” A competence is a description of something which a person who works in a given occupational area should be able to do. It is a description of an action, behaviour or outcome which a person should be able to demonstrate.” Dari kedua pendapat diatas, kompetensi adalah gambaran tentang apa yang seyogyanya dapat dilakukan (be able to do) seseorang dalam suatu pekerjaan, berupa kegiatan, perilaku dan hasil yang seyogyanya dapat ditampilkan atau ditunjukkan. Agar dapat melakukan (be able to do) sesuatu dalam pekerjaannya, tentu saja seseorang harus memiliki kemampuan (ability) dalam bentuk pengetahuan (knowledge), sikap (attitude) dan keterampilan (skill) yang sesuai dengan bidang pekerjaannya.
Mengacu pada pengertian kompetensi di atas, maka dalam hal ini kompetensi guru dapat dimaknai sebagai gambaran tentang apa yang seyogyanya dapat dilakukan seseorang guru dalam melaksanakan pekerjaannya, baik berupa kegiatan, berperilaku maupun hasil yang dapat ditunjukkan. Lebih jauh, Raka Joni (dalam Widayati, 2008: 7) mengemukakan tiga jenis kompetensi guru, yaitu:
- Kompetensi profesional; memiliki pengetahuan yang luas dari bidang studi yang diajarkannya, memilih dan menggunakan berbagai metode mengajar di dalam proses belajar mengajar yang diselenggarakannya.
- Kompetensi kemasyarakatan; mampu berkomunikasi, baik dengan siswa, sesama guru, maupun masyarakat luas.
- Kompetensi personal; yaitu memiliki kepribadian yang mantap dan patut diteladani. Dengan demikian, seorang guru akan mampu menjadi seorang pemimpin yang menjalankan peran: ing ngarso sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani
Sementara itu, dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional, pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi guru sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu :
1) Kompetensi pedagogik yaitu merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi: (a) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
(b) pemahaman terhadap peserta didik;
(c)pengembangan kurikulum/ silabus;
(d) perancangan pelatihan dan pembinaan;
(e) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
(f) evaluasi hasil belajar; dan
(g) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2) Kompetensi kepribadian yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang: (a) mantap; (b) stabil; (c) dewasa; (d) arif dan bijaksana; (e) berwibawa; (f) berakhlak mulia; (g) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; (h) mengevaluasi kinerja sendiri; dan (i) mengembangkan diri secara berkelanjutan.
3) Kompetensi sosial yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk : (a) berkomunikasi lisan dan tulisan; (b) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; (c) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan (d) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pelatihan dan pembinaan secara luas dan mendalam yang meliputi: (a) konsep, struktur, dan metode keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar; (b) materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; (c) hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; (d) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan (e) kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
[1] Kuntadi, Iwa. Tanpa tahun. Profesionalisme Guru untuk Meningkatan Mutu Pendidikan dalam Era Teknologi Informasi. Universitas Pendidikan Indonesia
[2] Depdiknas, 2009. Buku 2: Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
[3] Widayati, Ninik, 2008 Penerapan Appreciative Inquiry Sebagai Model Alternatif Pelatihan Dan Pembinaan
Penyusunan Karya Tulis Ilmiah Guru Dalam Rangka Pengembangan Profesi Dan Peningkatan Kompetensi Guru IPA
No comments:
Post a Comment