Seorang pengawas hendaknya memahami betul apa yang menjadi kompetensi Kepala Sekolah di Sekolah. Jika Pengawas mampu memahami bahkan dulunya memang pernah menjadi kepala sekolah maka kompetensi Kepala Sekolah yang akan dinilai pasti sudah memahaminya dengan betul. Bekal kemampuan dalam memahami kompetensi kepala sekolah ini akan menjadi bekal dalam pelaksanaan penilaian kinerja yang harus dilakukan oleh seorang pengawas. Ada banyak kompetensi Kepala Sekolah yang setidaknya harus sudah dilaksanakan oleh Kepala Sekolah dalam tugasnya sehari-hari di sekolah yang dimpimpinnya.
Kompetensi untuk Kepala Sekolah ini secara umum sama baik itu untuk jenjang pendidikan Taman-Kanak-Kanak maupun jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan.B Secara umum berikut ini penulis uraikan beberapa kompetensi Kepala Sekolah yang harus menjadi aspek yang dinilai oleh seorang kepala sekolah. Di sisi lain kompetensi ini juga harus sudah bisa dijadikan sebagai indikator tinggi rendahnya kinerja seorang kepala sekolah.
Menilai Kinerja Kepala Sekolah berarti dapat dipahami sebagai upaya yang harus dilakukan seorang penmgawas dalam menilai kinerja Kepala Sekolah, baik itu Kepala Sekolah pada jenjang Pendidikan Taman Kanak-Kanak sampai dengan jenjang Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan. Kinerja itu sendiri pada dasarnya merupakan perwujudan pengetahuan, sikap dan keterampilan yang selaras dengan Visi dan Misi masing-masing satuan atau jenjang pendidikan berdasarkan kompetensi dasar Kepala Sekolah. Maka seorang pengawas dalam hal ini harus mampu membedakan tindak-tindakan menilai kinerja kepala sekolah ini dengan melihat pada jenjang mana Kepala Sekolah itu bertugas. Jika yang dinilai adalah Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak maka tentunya akan berbeda apa yang dinilainya ketika pengawas itu mendapatkan kepala sekolah yang bertugas pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar dan seterusnya.
Di sisi lain Pengawas juga harus mampu memahami konsep penilaian atau evaluasi. Sebagai pengetahuan bahwa evaluasi adalah proses pengukuran yang dilakukan terhadap kecenderungan perubahan yang terjadi mengenai suatu fenomena dengan hasil yang lebih cendeurng kepada pemaknaan akan perubahan perilaku atau sikap individu tertentu. Dalam hal ini evaluasi lebih cenderung kepada penilaian perilaku Kepala Sekolah yang menunjukkan kinerjanya dalam melaksanakan tugas di sekolah berdasarkan standar kompetensi kepala sekolah menurut Depdiknas, mulai dari jenjang TK sampai dengan SMA/SMK.
Kompetensi Kepala Sekolah Yang Dinilai
1. Kompetensi Kepribadian
Sebelum menilai kinerja Kepala Sekolah, maka seorang pengawas harus memahami betul apakah Kepala Sekolah ini telah menunjukkan kemampuannya dalam mennunjukkkan sikap dan perilaku yang mendukung kepribadiannya sehingga ia dikatakan mampu menjadi pemimpin.
Kinerja Kepala Sekolah juga harus menunjukkan bahwa kepala sekolah/ madrasah mampu menunjukkan karakteritik sebagai berikut: a) Akhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah; b) Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin; c) Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah; d) Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi; e) Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/madrasah; f) Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
Dasar kompetensi kepribadian ini akan sangat menentukan kompetensi lainnya, khususnya dalam mendukung tugas kepala sekolah dalam melaksanakan program pendidikan nasional, propinsi, dan kabupaten/kota. Sebagai tambahan pengetahuan dan keilmuan dalam bidang perencanaan dan pelaksanaan program pendidikan maka kepala sekolah harus juga mampu menunjukkan kinerjanya berdasarkan kebijakan, perencanaan, dan program pendidikan, tentunya untuk kepala sekolah masing-masing jenjang satuan pendidikan tanpa kecuali mulai dari TK, SD, SMP dan SMA/SMK.
Pengetahuan seorang pengawas terhadap ciri-ciri kepala sekolah yang menunjukkan pengetahuan, sikap dan perilaku yang muncul berdasarkan kompetensi Kepala Sekolah di atas, merupakan dasar pengetahuan bagaimana harus menilai kinerja kepala sekolah dengan tepat sasaran, walaupun memeang menilai kinerja kepala Sekolah yang menunjukkan perwujudan dari kompetensi ini memang tidak mudah.
Sebagai salah satu contoh evaluasi kinerja yang aka dilakukan pengawas untuk kompetensi kepribaidan dengan sub Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan maka pengawas hendaknya mampu secara mendasar menilai kinerja kepala sekolah yang berhubungan dengan kemampuannya sebagai pemimpin sekolah. Subkompetensi ini dapat terwujud jika kepala sekolah mamiliki pengetahuan dan keterampilan, yang diantaranya bisa diwujudkan melalui upaya-upaya ia sendiri untuk :Memahami teori-teori kepemimpinan; Memilih strategi yang tepat untuk mencapai visi, misi, tujuan, dan sasaran sekolah ; Memiliki power dan kesan positif untuk mempengaruhi bawahan dan orang lain ; Memiliki kemampuan (intelektual dan kalbu) sebagai smart school principal agar mampu memobilisasi sumberdaya yang ada di lingkungannya ; Mengambil keputusan secara terampil (cepat, tepat dan cekat); Mendorong perubahan (inovasi) sekolah; Berkomunikasi secara lancar ; Menggalang teamwork yang kompak, cerdas dan dinamis; Mendorong kegiatan yang bersifat kreatif; Menciptakan sekolah sebagai organisasi belajar (learning organization).
Kinerja kepala sekolah yang menunjukkan subkompetensi ini dapat dievaluasi oleh pengawas melalui interview kepada warga sekolah diantaranya kepada guru. Di sisi lain evaluasi untuk menilai kinerja ini bisa dilakukan dengan cara menyajikan sebuah ilustrasi permasalahan yang harus menuntut kepala sekolah untuk menunjukkan kemampuannya dalam memimpin sekolah.
Sebagai contoh dalam rangka mewujudkan kinerja kepala sekolah untuk kompetensi kepribadian dengan subkompetensi memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah. Maka kepala sekolah tidak hanya dituntut untuk melakukan tugas-tugas diluar kebutuhan dirinya saja, akan tetapi ia perlu juga memiliki kemampuan dalam mengembangkan dirinya sendiri. Kompetensi ini bisa diwujudkan jika ia mampu untuk: Mengidentifikasi karakteristik kepala sekolah tangguh (efektif) ; Mengembangkan kemampuan diri pada dimensi tugasnya ; Mengembangkan dirinya pada dimensi proses (pengambilan keputusan, pengkoordinasian/penyerasian, pemberdayaan, pemrograman, pengevaluasian, dsb.); Mengembangkan dirinya pada dimensi lingkungan (waktu, tempat, sumberdaya dan kelompok kepentingan); Mengembangkan keterampilan personal yang meliputi organisasi diri, hubungan antarmanusia, pembawaan diri, pemecahan masalah, gaya bicara dan gaya menulis.
Pengawas dapat menilai kinerja kepala sekolah ntuk aspek ini melalui evaluasi dalam bentuk wawancara dan angket yang harus diisi oleh kepala sekolah itu sendiri. Disamping itu juga pengawas bisa melakukan wawancara dengan warga sekolah. Evaluasi kinerja ini tentunya akan berbeda untuk setiap jenjang pendidikan TK, SD, SMP dan SMA/SMK.
2. Kompetensi Manajerial
Kompetensi kepala sekolah lain yang harus dipahami oleh pengawas dalam rangka melakukan penilaian terhadap kinerjanya, yaitu yang berhubungan dengan kompetensi kepala sekolah dalam memahami sekolah sebagai sistem yang harus dipimpin dan dikelola dengan baik, diantarany adalah pengetahuan tentang manajemen. Dengan kemampuan dalam mengelola ini pada nantinya akan dijadikan sebagai pegangan cara berfikir, cara mengelola dan cara menganalisis sekolah dengan cara berpikir seorang manejer. Sebagai misal pengawas harus mampu memahami kinerja kepala sekolah ketika kepala sekolah menunjukkan perilakunya dan mampu untuk mengidentifikasi dan mengembangkan jenis-jenis input sekolah; mengembangkan proses sekolah (proses belajar mengajar, pengkoordinasian, pengambilan keputusan, pemberdayaan, pemotivasian, pemantauan, pensupervisian, pengevaluasian dan pengakreditasian). Selain itu pengawas juga harus mampu memahami bahwa kepala sekolah sudah mampu menunjukkan upaya dalam meningkatkan output sekolah (kualitas, produktivitas, efisiensi, efektivitas, dan inovasi).
Sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam Keputusan Mendiknas mengenai kompetensi ini, diantaranya kepala sekolah harus mampu dan terlihat kinerjanya dalam bidang-bidang gararan manajerial sebagai berikut: a) Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan; b) Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan; c) Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal; d) Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah manuju organisasi pembelajar yang efektif; e) Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik ;f) Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal; g)Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal; h) Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pendarian dukungan ide, sumber belajar dan pembiyanaan sekolah/madrasah; i) Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik; j) Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional; k) Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, tranfaran dan efisien; l)Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah; m) Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/ madrasah; n) Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan; o) Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan embelajaran dan manajemen sekolah/madrasah; p) Melakukan monitoring, evaluasi dn pelaporan pelaksanakan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjut.
Secara umum kinerja kepala sekolah dalam kompetensi manajerial ini juga termasuk di dalamnya kemampuan dalam sistem administrasi. Jadi dalam hal ini kepala sekolah adalah pengelola lembaga pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikannya masing-masing. Namun demikian penegasan terhadap eksistensi seorang kepala sekolah sebagai manajer dalam suatu lembaga pendidikan dapat dinilai dari kompetensi mengelola Kelembagaan, yang mencakup: Menyusun sistem administrasi sekolah; Mengembangkan kebijakan operasional sekolah ; Mengembangkan pengaturan sekolah yang berkaitan dengan kualifikasi, spesifikasi, prosedur kerja, pedoman kerja, petunjuk kerja, dsb ;Melakukan analisis kelembagaan untuk menghasilkan struktur organisasi yang efisien dan efektif; Mengembangkan unit-unit organisasi sekolah atas dasar fungsi.
Kemampuan yang mendukung subkompetensi mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah ini bisa diwujudkan oleh seorang kepala sekolah secara utuh jika memperoleh dukungan dari sistem yang sudah ia kembangkan bersama dengan komponen sekolah lainnya. Dengan demikian pengawas bisa menilai kinerja kepala sekolah yaitu dengan melalui review dokumen termasuk sistem administrasi sekolah. Pengawas juga bisa melakukannya dengan cara melakukan observasi terhadap kondisi lingkungan sekolah yang terlihat sebagai dampak dari strategi pengelolaan yang dikembangkan oleh kepala sekolah itu sendiri.
Pengawas juga harus jeli bahwa kompetensi kepala sekolah yang termasuk dalam tugas-tugasnya sebagai manajer sekolah diantaranya harus memahami juga tentang kurikulum. Maka aspek yang dinilai adalah pengetahuan kepala sekolah dalam memahami Kurikulum yang merupakan jantungnya lembaga pendidikan, dengan demikian kepala sekolah dalam upaya mewujudkan kinerjanya dalam bidang ini maka ia harus mampu untuk : Memfasilitasi sekolah untuk membentuk dan memberdayakan tim pengembang kurikulum ; Memberdayakan tenaga kependidikan sekolah agar mampu menyediakan dokumen-dokumen kurikulum ; Memfasilitasi guru untuk mengembangkan standar kompetensi setiap mata pelajaran ; Memfasilitasi guru untuk menyusun silabus setiap mata pelajaran; Memfasilitasi guru untuk memilih buku sumber yang sesuai untuk setiap mata pelajaran ; Mengarahkan tenaga kependidikan untuk menyusun rencana dan program pelaksanaan kurikulum ; Membimbing guru dalam mengembangkan dan memperbaiki proses belajar mengajar ; Mengarahkan tim pengembang kurikulum untuk mengupayakan kesesuaian kurikulum dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks), tuntutan dan kebutuhan masyarakat, dan kebutuhan peserta didik ; Menggali dan memobilisasi sumberdaya pendidikan; Mengidentifikasi kebutuhan bagi pengembangan kurikulum lokal; Mengevaluasi pelaksanaan kurikulum .
Kinerja kepala sekolah dalam mewujudkan subkompetensi pengelolaan kurikulum ini dapat dinilai oleh pengawas diantaranya dari isi program kurikulum yangg didesain dan dikembangkan gurunya mulai dari tingkat perencanaan sampai dengan evaluasi kurikulu,m itu sendiri misalnya dalam bentuk evaluasi hasil pembelajaran.
Dampaknya dari kinerja kepala sekolah ini juga harus bisa dipahami oleh pengawas yaitu mampu melihat kinerja kepala sekolah dalam memahami dan menghayati Standar Pelayanan Minimal (SPM), melaksanakan SPM secara tepat serta memahami lingkungan sekolah sebagai bagian dari sistem sekolah yang bersifat terbuka. Kemampuan ini memang cukup sulit jika pengawas tidak mampu untuk melihat gejala ataupun hasil yang dicapai oleh kepala sekolah itu sendiri.
Kinerja kepala sekolah lainnya diantaranya harus dipahami oleh pengawas yaitu pada sub mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal maka ini dapat dilihat dari indikator-indikatornya yang mencakup : Mengidentifikasi karakteristik tenaga kependidikan yang efektif; Merencanakan tenaga kependidikan sekolah (permintaan, persediaan, dan kesenjangan ; Merekrut, menyeleksi, menempatkan, dan mengorientasikan tenaga kependidikan baru; Mengembangkan profesionalisme tenaga kependidikan; Memanfaatkan dan memelihara tenaga kependidikan; Menilai kinerja tenaga kependidikan; Mengembangkan sistem pengupahan, reward, dan punishment yang mampu menjamin kepastian dan keadilan; Melaksanakan dan mengembangkan sistem pembinaan karir; Memotivasi tenaga kependidikan; Membina hubungan kerja yang harmonis ; Memelihara dokumentasi personel sekolah atau mengelola administrasi personel sekolah ; Mengelola konflik; Melakukan analisis jabatan dan menyusun uraian jabatan tenaga kependidikan; Memiliki apresiasi, empati, dan simpati terhadap tenaga kependidikan.
Pengawas minimal mampu untuk memahami bentuk-bentuk perilaku dari kinerja kepala sekolah yang berhubungan dengan kompetensi ini, misalnya pengawas bisa melakukan pengamatan serta mereview dokumen-dokumen laporan dari fungsi-fungsi manajemen yang diterapkan kepala sekolah selama mengelola tenaga kependidikan (guru dan tenaga administrasi.
Sebagai contoh dalam mencapai target kinerja kepala sekolah untuk kompetensi manajerial dengan sub mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal, diantaranya bahwa kepala sekolah harus mampu utnuk menganalisis indikator-indikator sebagai berikut: ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana sekolah (laboratorium, perpustakaan, kelas, peralatan, perlengkapan, dsb.); Mengelola program perawatan preventif, pemeliharaan, dan perbaikan sarana dan prasarana ;Mengidentifikasi spesifikasi sarana dan prasarana sekolah; Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah; Mengelola pembelian/pengadaan sarana dan prasarana serta asuransinya; Mengelola administrasi sarana dan prasarana sekolah; Memonitor dan mengevaluasi sarana dan prasarana sekolah .
Pengawas dalam hal ini bisa menilainya melalui kegiatan observasi dan wawancara. Observasi misalnya bisa dilakukan pengawas terhadap kondisi sarana dan prasarana yang bisa dilihat langsung. Adapun upaya pengawas untuk menilai kinerja kepala sekolah pada aspek sub kompetensi pengelolaan sarana prasarana ini juga bisa dilakukan dengan cara mereview dokumen pengelolaan, serta melakukan wawancara dengan warga sekolah mengenai dampak dari kemampuan kepala sekolah dalam melakukan pengelolaan sarana dan prasarana selama ini.
Ilustrasi selanjutnya bagaimana kompetensi manajerial dengan sub kompetensi mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik, ini bisa diwujudkan oleh Kepala sekolah. Maka dalam hal ini seorang kepala sekolah harus mampu menunjukkan kemampuan dalam : Mengelola penerimaan siswa baru . Mengelola pengembangan bakat, minat, kreativitas dan kemampuan siswa ; Mengelola sistem bimbingan dan konseling yang sistematis ; Memelihara disiplin siswa; Menyusun tata tertib sekolah ; Mengupayakan kesiapan belajar siswa (fisik, mental); Mengelola sistem pelaporan perkembangan siswa ; Memberikan layanan penempatan siswa dan mengkoordinasikan studi lanjut.
Kompetensi ini tentunya tidak akan bisa diwujudkan jika tidak ada dukungan dari komponen dan warga belajar lainnya. Dengan demikian untuk menilai kinerja kepala sekolah untuk sub kompetensi ini maka pengawas bisa melakukannya dengan cara membuat daftar cheklist atau melakukannya dengan menggunakan pedoman observasi terhadap kondisi dan perkembangan yang terjadi pada diri siwa-siwsinya di sekolah yang bersangkutan.
Seiring dengan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi di sekolah juga hendaknya mampu menyesuaikan diri, salah satunya akan tergantung kepada Kepala Sekolahnya, apakah ia mampu merubah budaya sekolah, sesuai dengan kemajuan berpikirnya tentang bagaimana memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam mengelola sekolah. Subkompetensi ini diantaranya dapat diwujudkan dalam bentuk upaya kepala sekolah melakukan aktivitas yang mencakup: Mengembangkan prosedur dan mekanisme layanan sistem informasi, serta sistem pelaporan ; Mengembangkan pangkalan data sekolah (data kesiswaan, keuangan, ketenagaan, fasilitas, dsb) ; Mengelola hasil pangkalan data sekolah untuk merencanakan program pengembangan sekolah ; Menyiapkan pelaporan secara sistematis, realistis dan logis ; Mengembangkan SIM berbasis komputer .
Berdasarkan uraian subkompetensi Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan embelajaran dan manajemen sekolah/madrasah, maka pengawas dapat menilai bentuk kinerjanya melalui format isian mengenai sistem informasi yang dikembangkan sekolah, serta melakukan pengamatan langsung terhadap kondisi sistem informasi mulai dari perencanaan hingga sistem komputerisasi yang sudah ada di sekolah yang bersangkutan.
Setelah Kepala Sekolah mampu untuk memanfaatkan Teknologi, maka bagaimana ia mampu juga dalam memanfaatkan informasinya untuk kepentingan manajemen sekolahnya. Untuk kepentingan menilai kinerja selanjutnya maka pengawas harus mampu melihat kemampuan kepala sekolah dalam hal melaksanakan subkompetensi Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan, maka seorang kepala sekolah harus mampu melakukan unjuk kerjanya yaitu untuk mengambil keputusan secara terampil dapat dicapai melalui kemampuan untuk : (a) Menjaring informasi berkualitas sebagai bahan untuk mengambil keputusan; (b)Mengambil keputusan secara terampil (cepat, tepat, cekat) ; (c) Memperhitungkan akibat pengambilan keputusan dengan penuh perhitungan (least cost and most benefit) ; (d) Menggunakan sistem informasi sekolah sebagai dasar dalam pengambilan keputusan. Kinerja kepala sekolah yang ditunjukkan dalam bentuk aktivitas-aktivitas ini dapat dievaluasi oleh pengawas melalui sistem evaluasi kinerja dengan menggunakan instrumen dalam bentuk wawancara kepada komponen sekolah yang ia datangi.
Kemampuan kepala sekolah dalam manajerial ini sebagaimana yang ditegaskan oleh mendiknas yaitu harus mampu merumuskan laporan-laporan kegiatan sekolah. Bentuk-bentuk laporan tersebut diantaranya membuat Laporan Akuntabilitas Sekolah.
Untuk menilai kinerja yang menunjukkan kemampuan kepala sekolah dalam keterampilan membuat laporan ini bisa dilakukan oleh pengawas melalui bentuk penilaian dengan instrumen wawancara khususnya dalam: (a) Menyebutkan dan memahami konsep-konsep laporan ; (b) Membuat laporan akuntabilitas kinerja sekolah; (c) Mempertanggungjawabkan hasil kerja sekolah kepada stakeholders; (d) Membuat keputusan secara cepat, tepat, dan cekat berdasarkan hasil pertanggungjawaban ; (e) Memperbaiki perencanaan sekolah untuk jangka pendek, menengah dan panjang.
Selain melalui wawancara juga pengawas bisa menilai kinerja kepala sekolah untuk menilai kompetensi ini maka pengawas bisa melakukannya dengan review dokumen program sekolah yang menunjukkan bahwa ada bagian-bagian tertentu yang telah diperbaiki oleh kepala sekolah bersama dengan guru-guru.
3. Kompetensi Kewirausahaan
Kompetensi kepala sekolah yang cukup sentral dan merupakan pokok dari keberlanjutan program sekolah diantaranya adalah kompetensi Kewirausahaan. Sebagai salah satu cara bagaimana sekolah mampu mewujudkan kemampuan dalam wirausahaanya ini maka Kepala Sekolah harus mampu menunjukkan kemampuan dalam menjalin kemitraan dengan pengusaha atau donatur, serta mampu memandirikan sekolah dengan upaya berwirausaha. Secara rinci kemampuan atau kinerja kepala sekolah yang mendukung terhadap perwujudan kompetensi kewirausahaan ini, diantara mencakup: a) Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/ madrasah; b) Bekerja keras untuk mencapai keberhsilsan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif; c) Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah; d) Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah; e) Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
Berdasarkan uraian sub kompetensi kewirausahaan ini, maka seorang pengawas harus mampu untuk menilai kinerja kepala sekolah dalam aspek ini secara jeli, misalnya bagaimana kepala sekolah menunjukkan perilaku hidup hemat, dan pandai mengelola sumber daya keuangan sekolah.
Sebagai contoh ketika pengawas akan menilai kinerja sub dari kompetensi kewriusahaan ini yaitu untuk menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/ madrasah. Maka Pengawas harus mampu melihat kinerja kepala sekolah dalam Mengidentifikasi dan menyusun profil sekolah; Mengembangkan visi, misi, tujuan dan sasaran sekolah ; Mengidentifikasi fungsi-fungsi (komponen-komponen) sekolah yang diperlukan untuk mencapai setiap sasaran sekolah ; Melakukan analisis SWOT terhadap setiap fungsi dan faktor-faktornya; Mengidentifikasi dan memilih alternatif-alternatif pemecahan setiap persoalan; Menyusun rencana pengembangan sekolah ; Menyusun program, yaitu mengalokasikan sumberdaya sekolah untuk merealisasikan rencana pengembangan sekolah ; Menyusun langkah-langkah untuk merealisasikan rencana pengembangan sekolah; Membuat target pencapaian hasil untuk setiap program sesuai dengan waktu yang ditentukan (milestone).
Kompetensi yang diasumsikan akan mampu memberikan kemajuan pesat dimasa yang akan datang, yaitu kompetensi yang harus diwujudkan kepala sekolah pada aspek kreativitas, inovasi dan kewirausahaan. Kompetensi ini bisa terwujud jika ia mampu untuk: Memahami dan menghayati arti dan tujuan perubahan (inovasi) sekolah; Menggunakan metode, teknik dan proses perubahan sekolah; Menumbuhkan iklim yang mendorong kebebasan berfikir untuk menciptakan kreativitas dan inovasi; Mendorong warga sekolah untuk melakukan eksperimentasi, prakarsa/keberanian moral untuk melakukan hal-hal baru; Menghargai hasil-hasil kreativitas warga sekolah dengan memberikan rewards; Menumbuhkan jiwa kewirausahaan warga sekolah .
Berdasarkan uraian kompetensi ini maka pengawas dapat menilai kinerja kepala sekolah terhadap hal yang berhubungan dengan kompetensi ini melalui wawancara dengan beberapa warga sekolah bisa dengan guru, siswa dan komite sekolah yang ada.
Kompetensi kepala sekolah juga sampai menyentuh konerja kewirausahaan ini juga akan berhubungan dengan dukungan aspek keuangan. Sebagai pimpinan kiranya sanat penting mengatahui dan mampu menilai kondisi keuangan sehingga rumah tangga sekolah tetap seimbang. Kompetensi ini bisa ditunjukkan melalui kinerj kepala sekolah, khususnya dalam : Menyiapkan anggaran pendapatan dan belanja sekolah yang berorientasi pada program pengembangan sekolah secara transparan; Menggali sumber dana dari pemerintah, masyarakat, orangtua siswa dan sumbangan lain yang tidak mengikat ; Mengembangkan kegiatan sekolah yang berorientasi pada income generating activities ; Mengelola akuntansi keuangan sekolah (cash in and cash out) ; Membuat aplikasi dan proposal untuk mendapatkan dana dari penyandang dana ;Melaksanakan sistem pelaporan penggunaan keuangan yang menunjukkan bahwa kewirausahaannya jelas terkontrol secara finansial. Kinerja kepala sekolah pada bagian kompetensi ini bisa diniliai oleh pengawas melalui review dokumen RAPBS. Di sana akan terlihat sejauhmana RAPBS ini mampu menunjukkan kinerja kepala sekolah, mulai ari tahap persiapan, pengembangan dan pengelolaan dan pelaporan keuangan.
Berdasarkan uraian kompetensi ini maka kinerjanya bisa dinilai oleh pengawas melalui revieu dokumen, atau analisis terhadap program-program sekolah yang sudah dirumuskan melalui interview kepada kepala sekolah itu sendiri serta melakukan validasi kepada guru, komite dan juga siswa mengenai implementasi dari program-program yang direncanakan. Bahkan mungkin evaluasi bisa dilakukan terhadap prosedur pelaksanaan perumusan rencana program sekolah sebagai misal dalam RAPBS sekolah itu sendiri.
4. Kompetensi Supervisi
Kompetensi supervisi ini sangat strategis bagi seorang kepala skeolah khususnya bagi mereka memahami betul apa tugad dan fungsi kepala sekolah sebagai pemimpin sekolah/madrasah. Berdasarkan telaah terhadap kompetensi ini, maka proses penilaian kinerja yang harus diperhatikan oleh pengawas, diantaranya harus mampu menilai sub-sub kompetensinya yang mencakup:a) Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru; b) Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat; c) Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. Diantaranya bahwa tugas dan fungsi dari supervisi ini adalah untuk memberdayakan sumber daya sekolah, yang diantaranya adalah sumber daya guru. Dengan demikian kinerja kepala sekolah dapat dinilai oleh pengawas melalui peniliain terhadap sub kompetensi Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepa, maka langkahnya diantaranya mencakup: Mengidentifikasi potensi-potensi sumberdaya sekolah berupa guru yang dapat dikembangkan; Memahami tujuan pemberdayaan sumberdaya guru ; Mengemukakan contoh-contoh yang dapat membuat guru-guru lebih maju; Menilai tingkat keberdayaan guru di sekolahnya.
Kompetensi ini bisa dievaluasi oleh pengawas melalui sistem evaluasi yang menggunakan studi dokumentasi ataunreview dokumen-dokumen, misalnya dokumen program sekolah yang selama ini menjadi pegangan sekolah yang bersangkutan, khususnya pada bagian-bagian pemberdayaan sumber dayanya.
Sebagai contoh dalam hal melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala sekolah untuk kompetensi ini dengan sub kompetensi Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat. Maka Pengawas sebagai pelaksana penilaian ini harus mampu melihat Pemahaman Kepala sekolah supervisi yang dimaksud adalah suvervisi kepada guru dan staf administrasi. Kompetensi ini bisa dinilai sebagai bentuk kinerja Kepala Sekolah yang bisa dilakukan oleh pengawas dengan cara wawancara dengan Kepala Sekolah yang bersangkutan, khususnya mengenai kemampuannya dalam : (a)Memahami dan menghayati arti, tujuan dan teknik supervisi ; (b) Menyusun program supervisi pendidikan ; (c) Melaksanakan program supervisi ; (d) Memanfaatkan hasil-hasil supervisi ; (e)Melaksanakan umpan balik dari hasil supervisi.
Untuk melakukan evaluasi kinerja Kepala Sekolah pada kompetensi ini, maka pengawas bisa melakukannya dengan menggunakan instrumen berbentuk wawancara sebagaimana diulas sebelumnya. Disamping melaksanakan supervisi kepada guru, maka kinejra Kepala Sekolah yang menunjukkan sub kompetensi ini juga diantaranya diharapkan mampu juga melakukan Monitoring dan Evaluasi dapat dilihat oleh pengawas sebagai dasar untuk evaluasi kinerjanya, yaitu dalam beberapa kemampuan kepala sekolah khususnya kinerjanya yang menunjukkan hasil dari : (a) Memahami dan menghayati arti, tujuan dan teknik monitoring dan evaluasi; (b) Mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi sekolah; (c) Mengidentifikasi indikator-indikator sekolah yang efektif dan menyusun instrumen; (d) Menggunakan teknik-teknik monitoring dan evaluasi; (e)Menyosialisasikan dan mengarahkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi ; (f) Menganalisis data monitoring dan evaluasi ; (g) Memiliki komitmen kuat untuk memperbaiki kinerja sekolah berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi .
Dalam menilai kinerja kepala sekolah pada kompetensi ini maka pengawas dapat melakukannya dengan menggunakan sistem evaluasi melalui instrumen dalam bentuk review dokumen tentang berbagai kegiatan yang sudah dilakukan di sekolah yang dipimpinnya.
5. Kompetensi Sosial
Kompetensi ini pda dasarnya cukup sulit jika harus dikaitkan dengan aktivitas sosial secara penuh oleh sekolah, jika hal itu dilakukan dalam rangka keterkaitannya dengan program sekolah. Pada dasarnya sebagai bahan acuan Pengawas untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala sekolah untuk kompetensi dan sub kompetensi ini, diantaranya mencakup: a) Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah; b) Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.; e) Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.
Kompetensi kepala sekolah yang berhubungan dengan kemampuannya untuk mengelola hubungan sekolah dengan masyarakat bisa diwujudkan melalui kemampuannya dalam hal : Memfasilitasi dan memberdayakan Dewan Sekolah/Komite Sekolah sebagai perwujudan pelibatan masyarakat terhadap pengembangan sekolah ; Mencari dan mengelola dukungan dari masyarakat (dana, pemikiran, moral dan tenaga, dsb) bagi pengembangan sekolah; Menyusun rencana dan program pelibatan orangtua siswa dan masyarakat; Mempromosikan sekolah kepada masyarakat; Membina kerjasama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat; Membina hubungan yang harmonis dengan orangtua siswa.
Untuk menilai kinerja kepala sekolah terhadap kompetensi ini, maka pengawas harus mampu memahami komite sekolah, minimal memahami keberadaan komite lengkap dengan program kerjanya. Dengan demikian evaluasi bisa dilakukan dengan cara mereview dokumen komite sekolah dan beberapa catatan pembukua kepala sekolah yang menunjukkan adanya pemberdayaan dan keterlibatan masyarakat di sekitar dalam mensukseskan program sekolah.
Kompetensi Sosial ini kadang juga seriang berhubungan dengan tuntutan kepala sekolah dalam hal mengembangkan budaya sekolah atau madrasah secara adaptif, lebih baik dan maju. Subkompetensi ini bisa diwujudkan melalui kemampuannya untuk : Menerapkan dan mengembangkan nilai-nilai kehidupan sekolah yang demokratis; Membentuk budaya kerjasama (school corporate culture) yang kuat; Menumbuhkan budaya profesionalisme warga sekolah ;Menciptakan iklim sekolah yang kondusif-akademis; Menumbuhkembangkan keragaman budaya dalam kehidupan sekolah.
Untuk menilai kinerja kepala sekolah dalam aspek kompetensinya ini maka pengawas bisa melakukannya dengan melalui observasi dan wawancara langsung dengan warga sekolah yang ditujukan pada kinerja kepala sekolah untuk aspek yang dimaksud.
Semua kompetensi dan sub kompetensi ini berlaku untuk kepala sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan menengah atau SMA/Madrasah.